Kamis, 26 Januari 2017

MANAJEMEN ASET DAN LIABILITAS BANK SYARIAH

MANAJEMEN ASET DAN LIABILITAS BANK SYARIAH
(MARTINA/01133048)
Jurusan Syariah Prodi Ekonomi Syariah STAIN Watampone

ABSTRAK
Sebuah proses pengelolaan segala sesuatu baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomik, dan mampu mendorong tercapainya tujuan dari individu dan organisasi disebut dengan manajemen aset. Melalui proses manajemen yaitu (polc) planning, organizing, leading dan controling agar dapat dimanfaatkan atau dapat mengurangi biaya (cost) secara efektif dan efisien. Selanjutnya adalah kemampuan bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabah disebut dengan manajemen liabilitas.
Asset and Liability Management ( ALMA) adalah suatu usaha untuk mengoptimumkan struktur neraca bank sedemikian rupa agar diperoleh laba maksimal dan sekaligus membatasi resiko menjadi sekecil mungkin.
Kata kunci: Manajemen, Bank Syariah, Aset dan Liability.









Pendahuluan
Bank pada hakikatnya adalah lembaga intermediasi antara penabung dan investor. Tabungan hanya berguna apabila di investasikan, sedangkan para penabung tidak mampu untuk melakukannya sendiri dengan terampil dan sukses. Nasabah mau menyimpan dananya di bank karena percaya bahwa bank dapat memilih alternatif investasi yang menarik. Proses pemilihan investasi itu harus dilakukan dengan saksama karena kesalahan dalam pemilihan bentuk investasi akan membawa akibat bank tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada pada nasabahnya. Pada umumnya, bank mengoordinasikan fungsi tersebut melalui yang disebut asset liabilities management committee atau disingkat ALCO.[1]
Tugas utama manajemen aset/ liabilitas adalah memaksimalkan laba, meminimalkan risiko dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Potensi risiko yang dihadapi oleh bank konvensional juga dihadapi oleh bank syariah, kecuali risiko tingkat bunga karena profit and loss sharing yang menjadi landasan sistem operasionalnya.



Pembahasan
Manajemen
Secara luas orang sudah banyak mengenal tentang istilah manajemen, hakikat manajemen secara relatif, yaitu bagaimana sebuah aktivitas bisa berjalan lebih teratur berdasarkan prosedur dan proses.
Secara umum dikatakan bahwa manajemen merupakan proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya.[2]
Manajemen secara pengertian sebagaimana dikemukakan oleh Mary Parker Follet (1997), adalah seni dalam menyelesaikan sesuatu melalui orang lain.[3]
Manajemen adalah seni dan ilmu dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian, dan pengendalian terhadap orang dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan.[4]
Definisi manajemen menurut Suyadi Prawiro dalam buku “Kebijakan Kinerja Karyawan, Kiat Membangun Organisasi Kompetitif”, sebagai berikut “Manajemen adalah suatu ilmu dan seni yang berkaitandengan rangkaian aktivitas terpadu untuk mensinerjikan tenaga manusia, sumber daya alam, dan teknologi untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, serta dengan memperhatikn kelestarian lingkungan hidup”. Kegiatan-kegiatan terpadu ini diformulasikan dalam bentuk perencanaan (planning), pelaksanaan (implementing), dan pengawasan (controlling) berdasarkan etika kerja.[5]
Bank Syariah
1.    Pengertian Bank Syariah
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Saw. Atau dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.[6]
Bank syariah merupakan bank yang secara operasional berbeda dengan bank konvensional. Salah satu ciri khas bank syariah yaitu tidak menerima atau membebani bunga kepada nasabah, akan tetapi menerima atau membebankan bagi hasil serta imbalan lain sesuai dengan akad-akad yang diperjanjikan. Konsep dasar bank syariah didasarkan pada al-Qur’an dan hadis. Semua produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW.[7]
Bank syariah merupakan bank yang kegiatannya mengacu pada hukum Islam, dan dalam kegiatannya tidak membebankan bunga maupun tidak membayar bunga kepada nasabah. Imbalan yang diterima oleh bank syariah maupun yang dibayarkan kepada nasabah tergantung dari akad dan perjanjian antara nasabah dan bank. Perjanjian (akad) yang terdapat di perbankan syariah harus tunduk pada syarat dan rukun akad sebagaimana dalam syariah Islam.[8]
Undang-Undang Perbankan Syariah No.21 Tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas bank umum syariah (BUS), unit usaha syariah (UUS), dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS).[9]
Bank Syariah adalah lembaga keuangan atau Bank yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip Syariah islam dan beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga sebagai pendapatan, yang usaha pokoknya memberikan  pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang.[10]
Menurut Metwally sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad bahwa Bank Syariah sendiri bertujuan untuk mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melaksanakan semua kegiatan perbankan, finansial, komersial dan investasi yang sesuai sistem dengan prinsip-prinsip syariah.[11]
2.    Fungsi Utama Bank Syariah
Bank syariah memiliki tiga fungsi utama yaitu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, menyalurkan dana kepada masyarakat yang membutuhkan dana dari bank, dan juga memberikan pelayanan dalam bentuk jasa perbankan syariah.
Manajemen Aset dan Liabilitas
Manajemen aset menyangkut likuiditas, memerlukan pembangunan aset-aset sedemikian rupa sehingga aliran keluar dana (outflow of funds) dapat diakomodasikan tanpa membuat penyesuaian dalam liabilitas. Investasi dalam aset terkendala oleh kemampuan untuk mengubah aset menjadi dana yang dipergunakan.
Likuiditas suatu aset berasal dari salah satu dari dua sumber, yaitu daya cair dari aset itu sendiri (self contained liquidity) dan daya jualnya (marketability). Self contained liquidity menggambarkan tanggal jatuh temponya aset, sedang  marketability  adalah kemampuan untuk menukarkan aset menjadi uang melalui penjualan aset tersebut kepada investor lain di secondary market. Dalam kerangka ini maka bisa saja treasury bond yang berjangka 20 tahun dipandang lebih likuid dari pada pinjaman berjangka 90 hari, karena walaupun jangka waktu bond  jauh lebih lama dari pada pinjaman, bank dapat memilih menjual bond di secondary market. Jika liquiditas aset tergantung pada tingkat kemudahannya untuk dikonversikan menjadi kas guna memperoleh dana yang dibutuhkan.[12]
Ditinjau dari segi perencanaan likuiditas adalah penting untuk menyadari bahwa tidak semua aset dalam segala kategori adalah liquid dalam arti bahwa bank dapat dengan leluasa menggunakan aset tersebut untuk memenuhi kebutuhan dananya. Misalnya saldo pada bank koresponden bisa likuid, tetapi bisa juga tidak liquid bila saldo tersebut merupakan saldo minimum yang harus dipelihara untuk mengkompensasi layanan yang diberikan oleh bank koresponden tersebut. Jadi saldo yang likuid adalah saldo di atas saldo minimum yang harus dipenuhi seperti dipersyaratkan oleh bank koresponden.
Proses untuk menjamin liquiditas melalui konstruksi aset bukan tanpa biaya. Pada umumnya pinjaman mempunyai yield yang tinggi, tetapi merupakan aset berbunga yang paling tidak liquid. Makin tinggi derajat liquiditas suatu portofolio aset yang tersedia, makin rendah yield yang dihasilkan. Untuk memastikan liquditas, bank terpaksa mengorbankan profitabilitas.
Selama dasawarsa 1960-an dan 1970-an terjadi perubahan dalam perencanaan liquiditas, yang meninggalkan tekanan utama pada manajemen aset menuju ke tekanan pada kedua sisi yaitu manajemen aset dan liabilitas. Pada bankir melihat bahwa potensi sumber liquditas lainnya dapat dipakai, dana dapat dipinjam melalui peningkatan liabilitas seperti halnya liquidasi aset. Beberapa perubahan dalam penekanan tersebut juga disebabkan oleh perubahan dalam lingkungan ekonomi. Meningkatnya inflasi dan tingkat bungabergandengan dengan terbatasnya tingkat bunga deposito yang dapat dibayar menghasilkan suatu periode di mana bank mengalami arus keluarnya deposito secara signifikan. Menghadapi masalah liquiditas yang berat dan kendala peraturan yang ada, bank-bank terpaksa melakukan inovasi untuk mengakomodasikan arus keluarnya dana-dana.[13]
Perubahan dari ketergantungan yang semula hanya pada liqudasi aset menjadi ketergantungan pada kombinasi dari liquidasi aset dan liabilitas telah mengubah besar-besaran struktur portofolio aset dan liabilitas.bank telah dapat mengurangi liquiditas dalam portofolio aset mereka karena kemampuannya untuk memenuhi liquiditas dari portofolio liabilitas. Mereka telah menjadi sangat percaya pada pinjaman dana untuk memenuhi kebutuhan liquiditasnya sehingga memungkinkan untuk memelihara komposisi aset dengan yield yang tinggi.
Sebagaiman telah disinggung dalam pembahasan tentang manajemen aset, bank harus mengurangi profitabilitasnya untuk memenuhi liquiditas yang lebih besar pada portofolio asetnya, juga ada biaya untuk memastikan liquiditas melalui portofolio liabilitas. Ketergantungan pada dana pinjaman untuk memenuhi kebutuhan liquiditas bank berarti bank cenderung harus membayar bunga yang lebih tinggi pada dana pinjaman (dibandingkan dengan giro dan tabungan) dan juga akan mengalami variasi yang lebih besar dalam biaya dana-dana.[14]
Untuk menilai dampak manajemen liabilitas pada profitabilitas bank, selisih antara meningkatnya pendapatan pada portofolio aset dengan peningkatan biaya dana pinjaman dari pasar terbuka harus dianalisis. Meningkatnya pendapatan dari portofolio aset terjadi karena meningkatnya konsentrasi aset pada pinjaman dengan yield tinggi. Meningkatnya biaya untuk menjamin liquiditas melalui pinjaman dana diakibatkan oleh bunga pasar yang harus dibayar atas dana tersebut. Spread antara meningkatnya pendapatan dari aset di atas liabilitas merupakan ukuran perubahan dalam interest margin (selisih antara pendapatan bunga pada earning aset untuk mengukur net yield pada portofolio of earning assets.
Suatu bank yang memastikan dana dengan pinjaman harus membayar tingkat bunga pasar. Biaya dana-dana ini lebih volatile dari pada sumber dana dari deposit, yang secara potensial dapat menghasilkan peningkatan variasi dalam keuntungan bank. Dampak pemakaian manajemen liabilitas terhadap keuntungan bank tergantung pada karakteristik aset yang di danai dengan dana-dana pinjaman. Bila bank menggunakan dana-dana pinjaman untuk mendukung pinjaman jangka panjang dengan tingkat bunga tetap, maka keuntungan bank akan bervariasi sesuai dengan variasi yang terdapat pada tingkat bunga pasar. Bila bank menggunakan dana pinjaman untuk mendanai aset yang pendapatannya juga berfluktuasi sesuai dengan tingkat bunga pasar, maka tidak berdampak pada keuntungan.
Meningkatnya kepercayaan pada manajemen liabilitas telah mengurangi tekanan liquiditas dan memungkinkan bank untuk menggunakan dana-dana dengan persentase yang lebih besar untuk aset mereka dengan yield yang lebih tinggi. Pada saat yang sama meningkatnya penggunaan dana-dana pinjaman telah berkomplikasi pada proses pengelolaan portofolio bank. Untuk memastikan profitabilitas dan meminimalkan risiko, bank harus secara simultan mengelola jangka waktu (maturity), tingkat pendapatan atau biaya (rate) dan karakteristik volume dalam portofolio aset dan liabilitas mereka.[15]
Fungsi manajemen aset dan liabilitas
Manajemen aset didefinisikan menjadi sebuah proses pengelolaan segala sesuatu baik berwujud dan tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomik dan mampu mendorong tercapainya tujuan dari individu dan organisasi. Melalui proses manajemen yaitu (POLC) planning, organizing, leading dan controling agar dapat dimanfaatkan atau dapat mengurangi biaya (cost) secara effisien dan effektif.
Manajemen Liabilitas yaitu kemampuan bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi semua kewajibannya maupun komitmen yang telah dikeluarkan kepada nasabah.[16]
Fokus manajemen aset dan liabilitas adalah mengoordinasikan portofolio aset/ liabilitas bank dalam rangka memaksimalkan profit bagi bank dan hasil yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam jangka panjang dengan memerhatikan kebutuhan likuiditas dan kehati-hatian. Secara umum, tanggung jawab ALCO adalah mengelola posisi dan alokasi dana-dana bank agar tersedia likuiditas yang cukup, memaksimalkan profitabilitas dan meminimalkan risiko.
Sebagaimana diketahui, manajemen tidak bisa menarik nasabah untuk menyimpan uangnya di bank, tanpa adanya keyakinan bahwa dana itu dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan dapat dikembalikan ketika dana itu sewaktu-waktu ditarik oleh nasabah atau dana tersebut telah jatuh tempo. Oleh karena itu, manajemen juga harus secara simultan mempertimbangkan berbagai risiko yang akan berpengaruh pada perubahan tingkat laba yang diperoleh. Hal ini juga meliputin penilaian terhadap bujet dan rencana pendapatan, penilaian kinerja investasi perusahaan lalu memantau distribusi ase/liabilitas bank, dan menerapkan strategi manajemen aset/ liabilitas. Ruang lingkup dan teknik manajemen aset/liabilitas bergantung pada sifat dari sumber-sumber dana dan sifat investasi atas dana-dana tersebut.[17]
Manajemen Aset dan Liabilitas dalam Lingkungan Masa Kini
Manajemen portofolio aset atau liabilitas yang agresif bergantung pada derajat kepastian tentang inflow dan outflow serta tingkat pendapatan atas aset dan biaya atas liabilitas. Untuk dapat menerapkan gap management (strategi untuk memaksimumkan interest margin melalui siklus tingkat bunga) bank harus mampu memprediksi flows dan rates. Bank harus secara tepat memprediksi level dana-dana fixed rate yang akan tersedia. Selain itu, untuk memaksimumkan interest margin, bank juga harus mampu memprediksi waktu pergerakan dalam tingkat bunga.
Kebutuhan kedua bagi manajemen aset/liabilitas yang agresif adalah adanya kepastian bahwa durasi siklus tingkat bunga cukup panjang untuk menyelesaikan perubahan yang diperlukan. Bank tidak dapat secara instant mengubah komposisi portofolio aset dan liabilitas. Perubahan yang tepat dalam besaran gap memerlukan waktu beberapa bulan atau beberapa tahun untuk menyelesaikannya. Bila durasi siklus tingkat bunga tidak cukup panjang bagi bank untuk mengubah struktur aset dan liabilitasnya, dan dengan demikian juga untuk menyesuaikan posisi gap-nya, bank dapat mengalami gangguan dalam penyesuaiannya untuk memenuhi perencanaan gap dan mengakibatkan turunnya interest margin.
Lingkungan operasi bank yang kompetitif juga membatasi kemampuan bank untuk menyukseskan manajemen aset dan liabilitas yang agresif. Dlam diskusi tentang manajemen gap, menganggap bahwa bank akan bergerak untuk meningkatkan atau menurunkan gap sesuai dengan prediksi tingkat bunga. Kompetisi akan membatasai kemampuan bank untuk mencapai tujuan ini dalam beberapa kasus. Bila hampir semua bank mempunyai harapan yang sama dan semua mencoba meyakini strategi yang sama, maka harga dan tingkat bunga mencerminkan antisipasi perubahan yang cepat.
Ada dua faktor yang mempengaruhi perubahan, yaitu volatility tingkat bunga dan perubahan dalam lingkungan yang kompetitif. Kedua hal tersebut membuat proses manajemen aset dan liabilitas menjadi lebih sulit dan banyak persyaratannya.
Asset dan Liability Management Committee (ALCO)
Bila manajemen menjalankan manajemen aset dan liabilitas, ia harus menempuh tahap pertama yang penting, yaitu pengakuan dan dukungan terdapat fungsi ALCO. Organisasi fungsi ALCO di bank kecil dapat terdiri dari direktur utama dan beberapa manajer kunci yang aktif dalam keputusan-keputusan kredit, investasi, dan pasar uang. Pada bank yang lebih besar, ALCO dapat terdiri dari para manajer di pos-pos utama neraca, direktur utama, kepala bagian keuangan dan akunting, kepala divisi kredit, manajer investasi, kepala bagian deposit dan fungsi liabilitas, ekonom dan supervisor kebijakan kredit.
Tanggung jawab ALCO biasanya meliputi pemberian arahan umum mengenai penguasaan dan pengalokasian dana-dana untuk memaksimumkan pendapatan, memastikan permintaan dan sumber dana. Dengan demikian ALCO mempunyai akses kepada liabilitas dan strategi pricing atas pinjaman, membangun praktik penguasaan dana-dana dan pilihan untuk pengalokasian pinjaman, memantau spread, distribusi aset dan laibilitas, jangka waktu, bagaimana dealing dengan secondary reserve untuk kegiatan pasar uang, mereview variasi anggaran dan yang terpenting adalah menyusun action plan berdasarkan sebab-sebab terjadinya variasi.
Manajemen di setiap bank telah membuat keputusan yang berdampak pada interest margin, termasuk konsentrasi pada nonsensitive assets  sementara mengambil rate sensitive liabilities. Analisis keuangan periodik merupakan teknik yang penting untuk mengidentifikasi sebab-sebab fluktuasi tingkat bunga masa lalu dan membantu memprediksi arah variabel-variabel kunci di masa sepan. Perhatian kepada tren ekonomi, terutama forecasting tingkat bunga juga membantu dalam memprediksi variabel-variabel kunci. ALCO harus membangun alat perencanaan keuangan termasuk spread management, dan analisis sensifitas tingkat bunga. Alat-alat ini menekankan pada ukuran-ukuran kuantitatif yang mengindikasikan kondisi dari portofolio bank dimasa lalu, saat ini dan keputusan-keputusan di masa yang akan datang serta dampaknya pada neraca dan pernyataan laba/rugi.[18]
Aplikasi Manajemen Aset dan Liabilitas pada Bank lslam
Sebagaimana bank konvensional, bank syariah pun merupakan lembaga intermediasi antara penabung dan investor. Perbedaan pokok antara bank syariah dan bank konvensional terletak pada dominasi prinsip berbagi hasil dan berbagi resiko (profit and loss sharing) yang melandasi sistem operasionalnya. Hal ini antara lain tercermin pada beberapa karakteristik berikut:
1.    Berbeda dari bank konvensional, bank lslam hanya menjamin pembayaran kembali nilai nominal simpanan giro dan tabungan (wadi’ah), tetapi tidak menjamin pembayaran kembali nilai nominal dari deposito (investment deposit/mudharabah deposit). Bank lslam juga tidak menjamin keuntungan atas deposito. Mekanisme pengaturan realisasi pembagian keuntungan final atas deposito pada bank syariah tergantung pada kinerja bank, tidak sebagaimana bank konvensional yang menjamin pembayaran keuntungan atas deposito berdasarkan tingkat bunga tertentu dengan mengabaikan performance-nya.
2.    Sistem operasional bank lslam berdasarkan pada sistem equity dimana setiap modal adalah berisiko. Oleh karena itu, hubungan kerja sama antara bank lslam dengan nasabahnya adalah berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko (profit and loss sharing/PLS).
3.    Dalam melakukan kegiatan pembiayaan (financing) bank lslam menggunakan model pembiayaan syariah (laslamic models of financing) yaitu PLS dan non-PLS. Sehubungan dengan itu bank lslam melakukan pooling dana-dana nasabah dan berkewajiban menyediakan manajemen investasi yang profesional.
Berdasarkan karakteristik tersebut, maka risiko yang dihadapi oleh bank lslam lebih terfokus pada risiko liquiditas dan risiko kredit dan tidak akan pernah mengalami risiko karena fluktuasi tingkat bunga.
Liquiditas bank syariah banyak bergantung pada:
1.    Tingkat kelebihan (volatility) dari simpana (deposit) nasabah;
2.    Kepercayaan pada dana-dana non-PLS;
3.    Kompetensi teknis yang berhubungan dengan pengaturan struktur liabilitas;
4.    Ketersediaan aset yang siap dikonversikan menjadi kas; dan
5.    Akses kepada pasar antar bank dan sumber dana lainnya termasuk fasilitas lender of last resort dari bank sentral.
Teknik duration gap management  dapat diaplikasikan oleh bank lslam, bukan dalam rangka menghindari risiko tingkat bunga, melainkan untuk mengatur cash flow atau mengendalikan liquiditasnya.
Kualitas earning assets bank lslam akan bergantung pada beberapa hal berikut:
1.    Level, distribusi dan tingkat kesulitan dari aset yang diklasifikasi.
2.    Level dan komposisi dari berkurangnya nilai aset.
3.    Kecukupan dari cadangan penilaian kembali.
4.    Bukti adanya kemampuan untuk mengadministrasikan dan memperoleh kembali kredit bermaslah.
Hasil akhir dari manajemen aset dan liabilitas itu akan bermuara pada kemampuan untuk menutup kerugian dan penyediaan kecukupan modal, trend pendapatan yang semakin baik, kompetitif terhadap peer group-nya, dan kualitas serta komposisi pendapatan bersih (net income) yang semakin baik.
Asset and liaility management bank lslam lebih banyak bertumpu pada kualitas aset, dan hal itu akan menentukan kemampuan bank meningkatkan daya tariknya kepada nasabah untuk menginvestasikan dananya melalui bank tersebut, yang berarti meningkatkan kualitas pengelolaan liabilitasnya. Kemampuan manajemen untuk melaksanakan fungsunya sebagai professional investment manager akan sangat menentukan kualitas aset yang dikelolahnya. Teknik fund gap management tidak relevan untuk digunakan sebagai alat manajemen aset dan liabilitas bank lslam, karena bank lslam tidak berurusan dengan risiko tingkat bunga.[19]



Penutup
  Secara umum dikatakan bahwa manajemen merupakan proses yang khas yang terdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumber daya manusia maupun sumber daya lainnya.
Fokus manajemen aset dan liabilitas adalah mengoordinasikan portofolio aset/ liabilitas bank dalam rangka memaksimalkan profit bagi bank dan hasil yang dibagikan kepada para pemegang saham dalam jangka panjang dengan memerhatikan kebutuhan likuiditas dan kehati-hatian.
Bank syariah merupakan bank yang secara operasional berbeda dengan bank konvensional. Salah satu ciri khas bank syariah yaitu tidak menerima atau membebani bunga kepada nasabah, akan tetapi menerima atau membebankan bagi hasil serta imbalan lain sesuai dengan akad-akad yang diperjanjikan. Konsep dasar bank syariah didasarkan pada al-Qur’an dan hadis. Semua produk dan jasa yang ditawarkan tidak boleh bertentangan dengan isi al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW.



DAFTAR PUSTAKA

Aini Nur Rahman, “Penerapan Sistem Akuntansi Pembiayaan Mura>Ba>Ha>H Pada Pt. Bank “X” Kantor Cabang Syariah Jakarta Pasar Minggu”, Skripsi, Program Sarjana Uin Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010, Tidak Diterbitkan
Arifin,Zainul, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah Cet. VII; Jakarta: Azkia Publisher, 2009
Dewi Primasari & Suyadi Prawirosentono, Manajemen Stratejik & Pengambilan Keputusan Korporasi (Strategic Management & Corporate Decision Making) Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014
Ismail, Perbankan Syariah Ed.I Cet.I; Jakarta: Prenada Media Group, 2011
Kasmir, Manajemen Perbankan Cet. XI; Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2012
Leon Dkk, Manajemen Asset dan Liabilitas Dalam Perbankan Syariah Jakarta: PT. Grafindo, 2007
Muhammad,  Lembaga Ekonomi Syariah Cet. I; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007
                    , Manajemen Dana Bank Syariah Ed. I Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers, 2014
Pierce, Commercial Bank Liquidity Jakarta: Federal Reserve Bulletin, 1966
Rianto Bambang Rustam, Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia Jakarta: Salemba Empat, 2013
Rivai Veithzal, dkk, Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep dan Aplikasi Jakarta: Bumi Aksara, 2010
Rochaety Eti, dkk, Sistem Informasi Manajemen Pendidikan  Cet. IV; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009
 Siswanto, Pengantar Manajemen Cet. XI; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2015
Sule Ernie Tisnawati & Kurniawan Saefullah, Pengantar Manajemen Ed.I Cet. VI; Jakarta: Prenadamedia Group, 2012
Umam Khaerul, Manajemen Perbankan Syariah Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2013





[1] Khaerul Umam, Manajemen Perbankan Syariah (Cet. I; Bandung: Pustaka Setia, 2013), h. 127  
[2] Eti Rochaety, dkk, Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (Cet. IV; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009), h. 4

[3] Ernie Tisnawati Sule & Kurniawan Saefullah, Pengantar Manajemen Ed.I (Cet. VI; Jakarta: Prenadamedia Group, 2012, h. 5

[4] Siswanto, Pengantar Manajemen (Cet. XI; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2015), h. 2

[5] Suyadi Prawirosentono & Dewi Primasari, Manajemen Stratejik & Pengambilan Keputusan Korporasi (Strategic Management & Corporate Decision Making) (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014), h. 6

[6] Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah Ed. I (Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers, 2014), h. 2

[7] Ismail, Perbankan Syariah Ed.I (Cet.I; Jakarta: Prenada Media Group, 2011), h. 29

[8] Ismail, Perbankan Syariah h. 33

[9] Bambang Rianto Rustam, Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia ([t.Cet]; Jakarta: Salemba Empat, 2013), h. 29

[10]Nur Aini Rahman, “Penerapan Sistem Akuntansi Pembiayaan Mura>Ba>Ha>H Pada Pt. Bank “X” Kantor Cabang Syariah Jakarta Pasar Minggu”, Skripsi, Program Sarjana Uin Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010, Tidak Diterbitkan, h. 14.

[11] Muhammad,  Lembaga Ekonomi Syariah (Cet. I; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), h. 6.

[12] Pierce, Commercial Bank Liquidity (Jakarta: Federal Reserve Bulletin, 1966), h. 1093
[13] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah (Cet. VII; Jakarta: Azkia Publisher, 2009), h. 146

[14] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah h. 147
[15] Kasmir, Manajemen Perbankan (Cet. XI; Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2012), h.82
[16] Veithzal Rivai, dkk, Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep dan Aplikasi (Jakarta: Bumi Aksara, 2010), Hal. 536.

[17] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah  h. 149
[18] Leon Dkk, Manajemen Asset dan Liabilitas Dalam Perbankan Syariah (Jakarta: PT. Grafindo, 2007), h.27
[19] Zainul Arifin, Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah Syariah  h. 157

Tidak ada komentar:

Posting Komentar