MANAJEMEN
RISIKO BANK SYARIAH
JUSLIANA
INDAH
Jurusan
Syariah Prodi Ekonomi Syariah STAIN Watampone
ABSTRAK
Setiap bidang hal dalam
bisnis senantiasa berhadapan dengan risiko. Interaksi suatu lembaga dalam
kegiatannya akan menimbulkan risiko dari faktor mikro dan makro ekonomi. Resesi
ekonomi dan persaingan bisnis, keunggulan teknologi, kesalahan suplier,
intervensi politik, atau bencana alam merupakan risiko potensial yang akan
dihadapi oleh setiap lembaga bisnis. Namun demikian, peran lembaga keuangan yang
spesifik dalam proses intermediasi dan sistem pembayaran akan menyebabkannya
menghadapi berbagai risiko yang tidak dihadapi oleh jenis lembaga lainnya.
Pengeloaan risiko atau
manajemen risiko dalam bank syariah sangat penting, agar kegiatan operasional
dari suatu bank tetap berjalan dengan baik. Untuk itu, setiap lembaga harus
mampu mengelola setiap risiko yang dihadapinya.
Kata
kunci: Manajemen, Bank Syariah, Risiko
Pendahuluan
Sebagai
lembaga intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan
internal perbankan yang mengalami perkembangan pesat, bank syariah akan selalu
berhadapan dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang
beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Risiko dalam konteks perbankan merupakan
suatu
kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun
yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif
terhadap pendapatan dan permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari
tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu, sebagaimana lembaga
perbankan pada umumnya, bank syariah juga memerlukan serangkaian prosedur dan
metodologi yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi, mengukur, memantau dan
mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha, atau yang biasa disebut
sebagai manajemen risiko.[1]
Sasaran
kebijakan manajemen risiko adalah mengindentifikasi, mengukur, memantau dan
mengendalikan jalannya kegiatan usaha bank dengan tingkat risiko yang wajar secara
terarah, terintegrasi dan berkesinambungan. Dengan demikian, manajemen risiko
berfungsi sebagai filter atau pemberi peringatan dini (early warning system)
terhadap kegiatan usaha bank.[2]
Dalam
rangka perlindungan kepentingan bank dan nasabah, hal-hal penting yang perlu
dilakukan yaitu transparansi produk dan aktivitas sebagai salah satu aspek yang
perlu diperhatikan dalam pengendalilian risiko bank syariah.
Manajemen
Manajemen
adalah seni dan ilmu dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian,
dan pengendalian terhadap orang dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan.[3]
Definisi
manajemen menurut Suyadi Prawiro dalam buku “Kebijakan Kinerja Karyawan, Kiat
Membangun Organisasi Kompetitif”, sebagai berikut “Manajemen adalah suatu ilmu
dan seni yang berkaitandengan rangkaian aktivitas terpadu untuk mensinerjikan
tenaga manusia, sumber daya alam, dan teknologi untuk mencapai tujuan yang
telah ditentukan sebelumnya, serta dengan memperhatikn kelestarian lingkungan
hidup”. Kegiatan-kegiatan terpadu ini diformulasikan dalam bentuk perencanaan (planning),
pelaksanaan (implementing), dan pengawasan (controlling)
berdasarkan etika kerja.[4]
Manajemen risiko merupakan
suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis serta mengendalikan risiko dalam
setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas dan
efesiensi yang lebih tinggi.[5]
Manajemen risiko adalah
suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan
ukuran dan memetakan berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai
pendekatan manajemen secara komprehensif dan sistematis.[6]
Bank Syariah
1.
Pengertian Bank Syariah
Bank
Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi
dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank
Tanpa Bunga, adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan
produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Saw. Atau
dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.[7]
Bank
syariah menurut UU Nomor 21 tahun 2008 adalah bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas BUS dan
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).[8]
Bank Syariah
adalah lembaga keuangan atau Bank yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip
Syariah islam dan beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga sebagai
pendapatan, yang usaha pokoknya memberikan
pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang.[9]
Menurut
Metwally sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad bahwa Bank Syariah sendiri
bertujuan untuk mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat
dengan melaksanakan semua kegiatan perbankan, finansial, komersial dan
investasi yang sesuai sistem dengan prinsip-prinsip syariah.[10]
2.
Tujuan Bank Syariah
Bank syariah bertujuan: pertama, untuk
meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat miskin, meminimalisir
kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan kualitas dan kegiatan usaha,
peningkatan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Kedua, untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan
terutama dalam bidang ekonomi keuangan. Tujuan ini dimaksudkan untuk mengatasi
permasalahan ekonomi umat yang sebagian besar enggan berhubungan dengan bank
konvensional karena adanya anggapan bahwa bunga bank adalah riba.[11]
3.
Fungsi Bank Syariah
Sebagai
lembaga komersial, bank syariah berfungsi untuk melayani berbagai keperluan
komersial, investasi dan memberikan pelayanan yang luas kepada nasabah. Menurut
Mahmud Saud sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad fungsi bank syariah yaitu: Pertama,
memudahkan usaha-usaha ekspor dan impor. Kedua, memudahkan dana-dana
investasi berdasarkan usaha patungan karena pemilik uang ingin menginvestasikan
kelebihan uangnya di bank.[12]
Risiko
1. Pengertian
Risiko
Risiko dapat diartikan sebagai kerugian
yang tidak diharapkan, penyimpangan dari yang diharapkan, kejadian yang tidak
menguntungkan.[13]
Sering kali risiko muncul karena adanya lebih dari satu pilihan dan dampak dari
tiap pilihan tersebut belum dapat diketahui dengan pasti, sebagaimana dengan
tidak pastinya masa depan. Selalu ada opportunity
cost membantu setiap pilihan yang diambil. Dengan demikian, risiko bisa
didefinisikan sebagai konsekuensi atas pilihan yang mengandung ketidakpastian
yang berpotensi mengakibatkan hasil yag tidak diharapkan atau dampak negatif
lainnya yang merugikan bagi pengambil keputusan.[14]
Dalam kamus ekonomi dan bisnis risiko
adalah:[15]
a. Peluang
dimana hasil yang sesungguhnya bisa berbeda dengan hasil yang diharapkan atau
kemungkinan nilai yang hilang atau diperoleh yang dapat diukur. Risiko berbeda
dengan ketidakpastian yang tidak dapat diukur.
b. Keadaan
dimana setiap alternatif menyebabkan sekumpulan hasil tertentu, masing-masing
hasil terjadi dengan suatu kemungkinan yang diketahui oleh pengambil keputusan.
c. Perubahan
atau variasi dalam laba, penjualan atau variabel keuangan lainnya.
Menurut Hendro risiko adalah keadaan
yang bisa bersifat ketidakpastian dan bisa juga bersifat kepastian yang dapat
diproyeksikan dan dapat dikalkulasi secara kuantitatif.[16]
Sedangkan menurut Ahmad Antoni K. Muda, Risk adalah peluang terjadinya
perbedaan antara hasil yang sesungguhnya dengan hasil yang diharapkan.[17]
2.
Proses Manajemen Risiko
Proses manajemen risiko pada dasarnya
dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.
Identifikasi risiko
Identifikasi risiko dilakukan untuk
mengidentifikasi risikorisiko yang dihadapi oleh suatu organisasi. Teknik
pengidentifikasian ini dapat dilakukan dengan melakukan penelusuran sumber
risiko sampai terjadinya peristiwa tidak diinginkan.
b.
Evaluasi dan pengukuran risiko
Tahap ini dilakukan untuk memahami
karakteristik risiko denga lebih baik sehingga dapat lebih mudah dikendalikan.
c.
Pengelolaan risiko
Setiap bisnis akan menghadapi risikonya
sendiri-sendiri dan karakteristik risikonya juga berbeda-beda. Hal ini
memerlukan pengelolaan yang berbeda pula sesuai dengan karakteristik risiko
tersebut. Pada umumnya, pengelolaan risiko dapat dilakukan dengan berbagai
cara, seperti penghindaran, ditahan (retention), diversifikasi, ataupun ditransfer
kepada pihak lain. Cara termudah dan aman adalah dengan menghindari risiko.
Dalam situasi tertentu, risiko dapat ditahan atau ditanggung sendiri. Teknik diversifikasi
biasanya banyak dilakukan untuk menyebarkan risiko kepada berbagai aset
sehingga kemungkinan menghadapi kerugian dapat diminimumkan. Beberapa asset
fisik lain umumnya risikonya ditanggungkan kepada pihak lain (diasuransikan)[18].
3.
Jenis-jenis risiko
Secara umum, risiko-risiko yang melekat
pada aktivitas fungsional bank syariah dapat diklasifikasikan ke dalam tiga
jenis risiko, yaitu risiko pembiayaan, risiko pasar; terdiri dari forex
risk, interest rate risk, liquidity risk dan price risk,serta risiko
operasional; terdiri dari transactional risk, complience risk, strategic
risk, reputation risk, dan legal risk.[19]
a.
Risiko pembiayaan
Yang dimaksud dengan risiko pembiayaan adalah risiko
yang disebabkan oleh adanya kegagalan counterparty dalam memenuhi
kewajibannya. Dalam bank syariah, risiko pembiayaan mencakup risiko terkait
produk dan risiko terkait pembiayaan korporasi.
1)
Risiko yang terkait dengan produk:
a)
Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural
Certainty Contract (NCC)
Yang dimaksud dengan analisis risiko
pembiayaan berbasis natural certain contracts adalah mengidentifikasi
dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan
pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan
berbasis natural certain contracts; seperti murabahah, ijarah, ijarah
muntahia bit tamlik, salam, dan istishna’.
b)
Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural
Uncertain Contracts (NUC)
Yang dimaksud dengan analisis risiko
pembiayaan berbasis natural uncertain contracts adalah mengidentifikasi
dan menganalisi dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan
pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan
berbasis natural uncertain contracts, seperti mudharabah dan
musyarakah.
2)
Risiko terkait pembiayaan korporasi
Kompleksitas dan volume pembiayaan
korporasi menimbulkan risiko tambhan selain risiko yang terkait dengan produk.
Oleh karena itu analisisnya harus lebih komprehesif. Analisis tersebut
meliputi:
a)
Analisis sales cost, profits, assets and
liabilities
b)
Analisis cash flow
Risiko tambahan yang harus diantisipasi
antara lain:
a)
Risiko yang timbul dari perubahan
kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan
b)
Risiko yang timbul dari komitmen kapital
yang berlebihan
c)
Risiko yang timbul dari lemahnya
analisis bank.[20]
b.
Risiko Pasar (Market Risk)
Yang dimaksud dengan risiko pasar (market risk)
adalah risiko kerugian yang terjadi pada portfolio yang dimilikii oleh bank
akibat adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) berupa suku bunga
dan nilai tukar.
Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan
rekening administratif termasuk transaksi
derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar,
termasuk risiko perubahan harga option.[21]
Risiko pasar mencakup empat hal, yaitu risiko
tingkat suku bunga (interest rate risk), risiko pertukaran mata uang (foreign
exchange risk), risiko harga (price risk), dan risiko likuiditas
(liquidity risk).
1)
Risiko tingkat suku bunga
Risiko tingkat bunga adalah risiko yang
timbul sebagai akibat dari fluktuasi tingkat bunga. Meskipun bank syariah tidak
menetapkan tingkat bunga, baik dari sisi pendanaan maupun sisi pembiayaan,
tetapi bank syariah tidak akan dapat terlepas dari risiko ttingkat bunga. Hal
ini disebabkan pasar yang dijangkau oleh bank syariah tidak hanya untuk
nasabah-nasabah yang loyal penuh terhadap syariah. Oleh karena itu, bank
syariah menghadapi hal yang semacam tingkat bunga berupa pricing risk.
2)
Risiko pertukaran mata uang
Risiko pertukaran mata uang adalah suatu
konsekuensi sehubungan dengan pergerakan atau fluktuasi nilai tukar terhadap
rugi laba bank. Meskipun aktivitas treasuri syariah tidak terpengaruh risiko
kurs secara langsung karena adanya syarat tidak boleh melakukan transaksi yang bersifat spekulasi, tetapi bank syariah tidak
akan dapat terlepas dari adanya posisi dalam valuta asing.
3)
Risiko harga
Risiko harga adalah kemungkinan kerugian
akibat perubahan harga instrumen keuangan. Untuk perbankan syariah, di samping
risiko harga atas instrumen keuangan yang masih sangat terbatas (obligasi
syariah, reksadana syariah dan saham syariah), juga terkait risiko harga
komoditas, baik dalam transaksi ijarah, murabahah, salam, istishna’, maupun
ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
4)
Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko yang antara
lain disebabkan oleh ketidak mampuan bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat
jatuh tempo.[22]
c.
Risiko operasional
Risiko opersional (operational risk) adalah
risiko yang antara lain disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya
proses internal, human error, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal
yang mempengaruhi operasional bank.
Risiko ini mencakup lima hal, yaitu risiko reputasi (reputation
risk), risiko kepatuhan (compliance risk), risiko transaksi (transaction
risk), risiko strategis (strategic risk), dan risiko hukum (legal
risk).
1)
Risiko Reputasi (Reputation Risk)
Risiko Reputasi (Reputation Risk)
adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang
terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi negatif terhadap bank..
2)
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
adalah risiko yang disebabkan oleh tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan yang
ada, baik ketentuan internal maupun eksternal.
3)
Risiko Strategik (Strategic Risk)
Risiko Strategik (Strategic Risk)
adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan
strategi bank yangg tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
atau bank tidak memauhi/tidak melaksanakan perubahan undang-undang dan
ketentuan lain yang berlaku.
4)
Risiko transaksi
Risiko transaksi adalah risiko yang
disebabkan oleh permasalahan dalam pelayanan atau produk-produk yang
disediakan.
5)
Risiko hukum
Risiko hukum adalah risiko yang
disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, seperti: adanya tuntutan hukum,
ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan
(perjanjian) seperti tidak terpenuhinya syarat keabsahan suatu kontrak atau
pengikatan agunan yang tidak sempurna.[23]
Penutup
Manajemen
risiko merupakan suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis serta mengendalikan risiko
dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas
dan efesiensi yang lebih tinggi.[24] Proses manajemen risiko
pada dasarnya dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai beriku: yaitu
Identifikasi risiko, Evaluasi dan pengukuran risiko dan pengelolaan risiko.
Selanjutnya risiko-risiko yang melekat
pada aktivitas fungsional bank syariah dapat diklasifikasikan ke dalam tiga
jenis risiko, yaitu risiko pembiayaan, risiko pasar; terdiri dari forex
risk, interest rate risk, liquidity risk dan price risk,serta risiko
operasional; terdiri dari transactional risk, complience risk, strategic
risk, reputation risk, dan legal risk.[25]
Daftar Pustaka
Antoni, Ahmad Kamus
Lengkap Ekonomi, Cet.I; Bandung: Gitamedia Press, 2003
Darmawi,
Herman. Manajemen Risiko, Ed. 1Cet. XIV; Jakarta: Bumi Aksara, 2014
Fahmi, Irham. Manajemen
Risiko Teori, Kasus, dan Solusi Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2014
Hanafi,
Mamduh. Manajemen Risiko, Cet. I; Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2006
Hendro, Dasar-Dasar
Kewirausahaan: Panduan Bagi Mahasiswa Untuk Mengenal, Memahami, Dan Memasuki
Dunia Bisnis, t.Cet; Jakarta: Erlangga, 2011
Karim, Adiwarman. Bank
Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan Ed. 3 Cet. IV; Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2007
Muhammad, Lembaga Ekonomi Syariah Cet. I;
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007
Muhammad, Manajemen Dana
Bank Syariah Ed. 1 Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers, 2014
Prawirosentono, Suyadi
& Dewi Primasari. Manajemen Stratejik & Pengambilan Keputusan
Korporasi (Strategic Management & Corporate Decision Making) t. Cet;
Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014
Rahman,
Nur Aini. “Penerapan Sistem Akuntansi Pembiayaan Mura>Ba>Ha>H
Pada Pt. Bank “X” Kantor Cabang Syariah Jakarta Pasar Minggu”, Skripsi,
Program Sarjana Uin Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2010.
Rustam, Bambang Rianto.
Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia t.Cet; Jakarta: Salemba
Empat, 2013
Siswanto, Pengantar
Manajemen Cet. XI; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2015
Tim Prima Pena. Kamus
Terbaru Ekonomi & Bisnis Cet. I; Surabaya: Gitamedia Press, 2015
Usman, Rachmadi Aspek
Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Wahyudi,
Imam Dkk. Manajemen Risiko Bank Islam t.Cet; Jakarta: Salemba Empat,
2013
[1]Adiwarman Karim, Bank Islam:
Analisis Fiqih Dan Keuangan Ed. 3 (Cet. IV; Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada, 2007), h. 255.
[2]Adiwarman Karim, Bank Islam:
Analisis Fiqih Dan Keuangan.
[4]Suyadi Prawirosentono & Dewi
Primasari, Manajemen Stratejik & Pengambilan Keputusan Korporasi
(Strategic Management & Corporate Decision Making) ([t. Cet]; Jakarta:
PT Bumi Aksara, 2014), h. 6.
[6]Irham Fahmi, Manajemen Risiko Teori, Kasus, dan Solusi (Cet. IV; Bandung: Alfabeta,
2014), h. 2-3.
[8]Bambang Rianto Rustam, Manajemen
Risiko Perbankan Syariah di Indonesia ([t.Cet]; Jakarta: Salemba Empat,
2013), h. 29
[9]Nur Aini Rahman,
“Penerapan Sistem Akuntansi Pembiayaan Mura>Ba>Ha>H Pada Pt.
Bank “X” Kantor Cabang Syariah Jakarta Pasar Minggu”, Skripsi, Program
Sarjana Uin Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010, Tidak Diterbitkan, h. 14.
[10]Muhammad, Lembaga Ekonomi Syariah (Cet. I; Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2007), h. 6.
[13]Mamduh
Hanafi, Manajemen Risiko, (Cet. I; Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2006), h. 1.
[15]Tim Prima Pena, Kamus Terbaru
Ekonomi & Bisnis (Cet. I; Surabaya: Gitamedia Press, 2015), h. 499.
[16]Hendro, Dasar-Dasar
Kewirausahaan: Panduan Bagi Mahasiswa Untuk Mengenal, Memahami, Dan Memasuki
Dunia Bisnis, ([t.Cet]; Jakarta: Erlangga, 2011), h. 258.
[17]Ahmad Antoni, Kamus Lengkap
Ekonomi, (Cet.I; Bandung: Gitamedia Press, 2003), h. 300.
[18]Mamduh Hanafi, Manajemen
Risiko, h.10-12.
[21]Rachmadi Usman, Aspek Hukum
Perbankan Syariah di Indonesia (Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h.
293.
[24]Herman Darmawi, Manajemen
Risiko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar