Kamis, 26 Januari 2017

MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH



MANAJEMEN RISIKO BANK SYARIAH
JUSLIANA INDAH
Jurusan Syariah Prodi Ekonomi Syariah STAIN Watampone

ABSTRAK
Setiap bidang hal dalam bisnis senantiasa berhadapan dengan risiko. Interaksi suatu lembaga dalam kegiatannya akan menimbulkan risiko dari faktor mikro dan makro ekonomi. Resesi ekonomi dan persaingan bisnis, keunggulan teknologi, kesalahan suplier, intervensi politik, atau bencana alam merupakan risiko potensial yang akan dihadapi oleh setiap lembaga bisnis. Namun demikian, peran lembaga keuangan yang spesifik dalam proses intermediasi dan sistem pembayaran akan menyebabkannya menghadapi berbagai risiko yang tidak dihadapi oleh jenis lembaga lainnya.
Pengeloaan risiko atau manajemen risiko dalam bank syariah sangat penting, agar kegiatan operasional dari suatu bank tetap berjalan dengan baik. Untuk itu, setiap lembaga harus mampu mengelola setiap risiko yang dihadapinya.
Kata kunci: Manajemen, Bank Syariah, Risiko
Pendahuluan
Sebagai lembaga intermediary dan seiring dengan situasi lingkungan eksternal dan internal perbankan yang mengalami perkembangan pesat, bank syariah akan selalu berhadapan dengan berbagai jenis risiko dengan tingkat kompleksitas yang beragam dan melekat pada kegiatan usahanya. Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (anticipated) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unanticipated) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank. Risiko-risiko tersebut tidak dapat dihindari tetapi dapat dikelola dan dikendalikan. Oleh karena itu, sebagaimana lembaga perbankan pada umumnya, bank syariah juga memerlukan serangkaian prosedur dan metodologi yang dapat digunakan untuk mengindentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari kegiatan usaha, atau yang biasa disebut sebagai manajemen risiko.[1] 
Sasaran kebijakan manajemen risiko adalah mengindentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan jalannya kegiatan usaha bank dengan tingkat risiko yang wajar secara terarah, terintegrasi dan berkesinambungan. Dengan demikian, manajemen risiko berfungsi sebagai filter atau pemberi peringatan dini (early warning system) terhadap kegiatan usaha bank.[2]
Dalam rangka perlindungan kepentingan bank dan nasabah, hal-hal penting yang perlu dilakukan yaitu transparansi produk dan aktivitas sebagai salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pengendalilian risiko bank syariah.



Manajemen
Manajemen adalah seni dan ilmu dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pemotivasian, dan pengendalian terhadap orang dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan.[3]
Definisi manajemen menurut Suyadi Prawiro dalam buku “Kebijakan Kinerja Karyawan, Kiat Membangun Organisasi Kompetitif”, sebagai berikut “Manajemen adalah suatu ilmu dan seni yang berkaitandengan rangkaian aktivitas terpadu untuk mensinerjikan tenaga manusia, sumber daya alam, dan teknologi untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, serta dengan memperhatikn kelestarian lingkungan hidup”. Kegiatan-kegiatan terpadu ini diformulasikan dalam bentuk perencanaan (planning), pelaksanaan (implementing), dan pengawasan (controlling) berdasarkan etika kerja.[4]
Manajemen risiko merupakan suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas dan efesiensi yang lebih tinggi.[5]
Manajemen risiko adalah suatu bidang ilmu yang membahas tentang bagaimana suatu organisasi menerapkan ukuran dan memetakan berbagai permasalahan yang ada dengan menempatkan berbagai pendekatan manajemen secara komprehensif dan sistematis.[6]
Bank Syariah
1.      Pengertian Bank Syariah
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank Islam atau biasa disebut dengan Bank Tanpa Bunga, adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis Nabi Saw. Atau dengan kata lain, Bank Islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam.[7]
Bank syariah menurut UU Nomor 21 tahun 2008 adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas BUS dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).[8]
Bank Syariah adalah lembaga keuangan atau Bank yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip Syariah islam dan beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga sebagai pendapatan, yang usaha pokoknya memberikan  pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang.[9]
Menurut Metwally sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad bahwa Bank Syariah sendiri bertujuan untuk mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melaksanakan semua kegiatan perbankan, finansial, komersial dan investasi yang sesuai sistem dengan prinsip-prinsip syariah.[10]
2.      Tujuan Bank Syariah
Bank syariah bertujuan: pertama, untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat miskin, meminimalisir kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan kualitas dan kegiatan usaha, peningkatan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Kedua, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan. Tujuan ini dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan ekonomi umat yang sebagian besar enggan berhubungan dengan bank konvensional karena adanya anggapan bahwa bunga bank adalah riba.[11]


3.      Fungsi Bank Syariah
Sebagai lembaga komersial, bank syariah berfungsi untuk melayani berbagai keperluan komersial, investasi dan memberikan pelayanan yang luas kepada nasabah. Menurut Mahmud Saud sebagaimana yang dikutip oleh Muhammad fungsi bank syariah yaitu: Pertama, memudahkan usaha-usaha ekspor dan impor. Kedua, memudahkan dana-dana investasi berdasarkan usaha patungan karena pemilik uang ingin menginvestasikan kelebihan uangnya di bank.[12] 
Risiko
1.      Pengertian Risiko
Risiko dapat diartikan sebagai kerugian yang tidak diharapkan, penyimpangan dari yang diharapkan, kejadian yang tidak menguntungkan.[13] Sering kali risiko muncul karena adanya lebih dari satu pilihan dan dampak dari tiap pilihan tersebut belum dapat diketahui dengan pasti, sebagaimana dengan tidak pastinya masa depan. Selalu  ada opportunity cost membantu setiap pilihan yang diambil. Dengan demikian, risiko bisa didefinisikan sebagai konsekuensi atas pilihan yang mengandung ketidakpastian yang berpotensi mengakibatkan hasil yag tidak diharapkan atau dampak negatif lainnya yang merugikan bagi pengambil keputusan.[14]
Dalam kamus ekonomi dan bisnis risiko adalah:[15]
a.       Peluang dimana hasil yang sesungguhnya bisa berbeda dengan hasil yang diharapkan atau kemungkinan nilai yang hilang atau diperoleh yang dapat diukur. Risiko berbeda dengan ketidakpastian yang tidak dapat diukur.
b.      Keadaan dimana setiap alternatif menyebabkan sekumpulan hasil tertentu, masing-masing hasil terjadi dengan suatu kemungkinan yang diketahui oleh pengambil keputusan.
c.       Perubahan atau variasi dalam laba, penjualan atau variabel keuangan lainnya.
Menurut Hendro risiko adalah keadaan yang bisa bersifat ketidakpastian dan bisa juga bersifat kepastian yang dapat diproyeksikan dan dapat dikalkulasi secara kuantitatif.[16] Sedangkan menurut Ahmad Antoni K. Muda, Risk adalah peluang terjadinya perbedaan antara hasil yang sesungguhnya dengan hasil yang diharapkan.[17]

2.      Proses Manajemen Risiko
Proses manajemen risiko pada dasarnya dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
a.       Identifikasi risiko
Identifikasi risiko dilakukan untuk mengidentifikasi risikorisiko yang dihadapi oleh suatu organisasi. Teknik pengidentifikasian ini dapat dilakukan dengan melakukan penelusuran sumber risiko sampai terjadinya peristiwa tidak diinginkan.
b.      Evaluasi dan pengukuran risiko
Tahap ini dilakukan untuk memahami karakteristik risiko denga lebih baik sehingga dapat lebih mudah dikendalikan.
c.       Pengelolaan risiko
Setiap bisnis akan menghadapi risikonya sendiri-sendiri dan karakteristik risikonya juga berbeda-beda. Hal ini memerlukan pengelolaan yang berbeda pula sesuai dengan karakteristik risiko tersebut. Pada umumnya, pengelolaan risiko dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti penghindaran, ditahan (retention), diversifikasi, ataupun ditransfer kepada pihak lain. Cara termudah dan aman adalah dengan menghindari risiko. Dalam situasi tertentu, risiko dapat ditahan atau ditanggung sendiri. Teknik diversifikasi biasanya banyak dilakukan untuk menyebarkan risiko kepada berbagai aset sehingga kemungkinan menghadapi kerugian dapat diminimumkan. Beberapa asset fisik lain umumnya risikonya ditanggungkan kepada pihak lain (diasuransikan)[18].
3.      Jenis-jenis risiko
Secara umum, risiko-risiko yang melekat pada aktivitas fungsional bank syariah dapat diklasifikasikan ke dalam tiga jenis risiko, yaitu risiko pembiayaan, risiko pasar; terdiri dari forex risk, interest rate risk, liquidity risk dan price risk,serta risiko operasional; terdiri dari transactional risk, complience risk, strategic risk, reputation risk, dan legal risk.[19]
a.       Risiko pembiayaan
Yang dimaksud dengan risiko pembiayaan adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kegagalan counterparty dalam memenuhi kewajibannya. Dalam bank syariah, risiko pembiayaan mencakup risiko terkait produk dan risiko terkait pembiayaan korporasi.
1)      Risiko yang terkait dengan produk:
a)      Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Certainty Contract (NCC)
Yang dimaksud dengan analisis risiko pembiayaan berbasis natural certain contracts adalah mengidentifikasi dan menganalisis dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis natural certain contracts; seperti murabahah, ijarah, ijarah muntahia bit tamlik, salam, dan istishna’.
b)      Risiko Terkait Pembiayaan Berbasis Natural Uncertain Contracts (NUC)
Yang dimaksud dengan analisis risiko pembiayaan berbasis natural uncertain contracts adalah mengidentifikasi dan menganalisi dampak dari seluruh risiko nasabah sehingga keputusan pembiayaan yang diambil sudah memperhitungkan risiko yang ada dari pembiayaan berbasis natural uncertain contracts, seperti mudharabah dan musyarakah.
2)      Risiko terkait pembiayaan korporasi
Kompleksitas dan volume pembiayaan korporasi menimbulkan risiko tambhan selain risiko yang terkait dengan produk. Oleh karena itu analisisnya harus lebih komprehesif. Analisis tersebut meliputi:
a)      Analisis sales cost, profits, assets and liabilities
b)      Analisis cash flow
Risiko tambahan yang harus diantisipasi antara lain:
a)      Risiko yang timbul dari perubahan kondisi bisnis nasabah setelah pencairan pembiayaan
b)      Risiko yang timbul dari komitmen kapital yang berlebihan
c)      Risiko yang timbul dari lemahnya analisis bank.[20]
b.      Risiko Pasar (Market Risk)
Yang dimaksud dengan risiko pasar (market risk) adalah risiko kerugian yang terjadi pada portfolio yang dimilikii oleh bank akibat adanya pergerakan variabel pasar (adverse movement) berupa suku bunga dan nilai tukar.
Risiko pasar adalah risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi  derivatif, akibat perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga option.[21]
Risiko pasar mencakup empat hal, yaitu risiko tingkat suku bunga (interest rate risk), risiko pertukaran mata uang (foreign exchange risk), risiko harga (price risk), dan risiko likuiditas (liquidity risk).
1)      Risiko tingkat suku bunga
Risiko tingkat bunga adalah risiko yang timbul sebagai akibat dari fluktuasi tingkat bunga. Meskipun bank syariah tidak menetapkan tingkat bunga, baik dari sisi pendanaan maupun sisi pembiayaan, tetapi bank syariah tidak akan dapat terlepas dari risiko ttingkat bunga. Hal ini disebabkan pasar yang dijangkau oleh bank syariah tidak hanya untuk nasabah-nasabah yang loyal penuh terhadap syariah. Oleh karena itu, bank syariah menghadapi hal yang semacam tingkat bunga berupa pricing risk.
2)      Risiko pertukaran mata uang
Risiko pertukaran mata uang adalah suatu konsekuensi sehubungan dengan pergerakan atau fluktuasi nilai tukar terhadap rugi laba bank. Meskipun aktivitas treasuri syariah tidak terpengaruh risiko kurs secara langsung karena adanya syarat tidak boleh melakukan transaksi  yang bersifat spekulasi, tetapi bank syariah tidak akan dapat terlepas dari adanya posisi dalam valuta asing.
3)      Risiko harga
Risiko harga adalah kemungkinan kerugian akibat perubahan harga instrumen keuangan. Untuk perbankan syariah, di samping risiko harga atas instrumen keuangan yang masih sangat terbatas (obligasi syariah, reksadana syariah dan saham syariah), juga terkait risiko harga komoditas, baik dalam transaksi ijarah, murabahah, salam, istishna’, maupun ijarah muntahiya bit tamlik (IMBT).
4)      Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh ketidak mampuan bank untuk memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.[22]
c.       Risiko operasional
Risiko opersional (operational risk) adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, human error, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank.
Risiko ini mencakup lima hal, yaitu risiko reputasi (reputation risk), risiko kepatuhan (compliance risk), risiko transaksi (transaction risk), risiko strategis (strategic risk), dan risiko hukum (legal risk).
1)      Risiko Reputasi (Reputation Risk)
Risiko Reputasi (Reputation Risk) adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya publikasi negatif yang terkait dengan kegiatan bank atau adanya persepsi negatif terhadap bank..
2)      Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk) adalah risiko yang disebabkan oleh tidak dipatuhinya ketentuan-ketentuan yang ada, baik ketentuan internal maupun eksternal.
3)      Risiko Strategik (Strategic Risk)
Risiko Strategik (Strategic Risk) adalah risiko yang antara lain disebabkan oleh adanya penetapan dan pelaksanaan strategi bank yangg tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat atau bank tidak memauhi/tidak melaksanakan perubahan undang-undang dan ketentuan lain yang berlaku.
4)      Risiko transaksi
Risiko transaksi adalah risiko yang disebabkan oleh permasalahan dalam pelayanan atau produk-produk yang disediakan.
5)      Risiko hukum
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan oleh adanya kelemahan aspek yuridis, seperti: adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan (perjanjian) seperti tidak terpenuhinya syarat keabsahan suatu kontrak atau pengikatan agunan yang tidak sempurna.[23]
Penutup
Manajemen risiko merupakan suatu usaha untuk mengetahui, menganalisis serta mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan perusahaan dengan tujuan untuk memperoleh efektifitas dan efesiensi yang lebih tinggi.[24] Proses manajemen risiko pada dasarnya dilakukan melalui tahapan-tahapan sebagai beriku: yaitu Identifikasi risiko, Evaluasi dan pengukuran risiko dan pengelolaan risiko.
Selanjutnya risiko-risiko yang melekat pada aktivitas fungsional bank syariah dapat diklasifikasikan ke dalam tiga jenis risiko, yaitu risiko pembiayaan, risiko pasar; terdiri dari forex risk, interest rate risk, liquidity risk dan price risk,serta risiko operasional; terdiri dari transactional risk, complience risk, strategic risk, reputation risk, dan legal risk.[25]
Daftar Pustaka
Antoni, Ahmad Kamus Lengkap Ekonomi, Cet.I; Bandung: Gitamedia Press, 2003
Darmawi, Herman. Manajemen Risiko, Ed. 1Cet. XIV; Jakarta: Bumi Aksara, 2014
Fahmi, Irham. Manajemen Risiko Teori, Kasus, dan Solusi Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2014
Hanafi, Mamduh. Manajemen Risiko, Cet. I; Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2006
Hendro, Dasar-Dasar Kewirausahaan: Panduan Bagi Mahasiswa Untuk Mengenal, Memahami, Dan Memasuki Dunia Bisnis, t.Cet; Jakarta: Erlangga, 2011
Karim, Adiwarman. Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan Ed. 3 Cet. IV; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007
Muhammad,  Lembaga Ekonomi Syariah Cet. I; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah Ed. 1 Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers, 2014
Prawirosentono, Suyadi & Dewi Primasari. Manajemen Stratejik & Pengambilan Keputusan Korporasi (Strategic Management & Corporate Decision Making) t. Cet; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014
Rahman, Nur Aini. “Penerapan Sistem Akuntansi Pembiayaan Mura>Ba>Ha>H Pada Pt. Bank “X” Kantor Cabang Syariah Jakarta Pasar Minggu”, Skripsi, Program Sarjana Uin Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2010.
Rustam, Bambang Rianto. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia t.Cet; Jakarta: Salemba Empat, 2013
Siswanto, Pengantar Manajemen Cet. XI; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2015
Tim Prima Pena. Kamus Terbaru Ekonomi & Bisnis Cet. I; Surabaya: Gitamedia Press, 2015
Usman, Rachmadi Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2012
Wahyudi, Imam Dkk. Manajemen Risiko Bank Islam t.Cet; Jakarta: Salemba Empat, 2013




[1]Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan Ed. 3 (Cet. IV; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), h. 255.
[2]Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan.
[3]Siswanto, Pengantar Manajemen (Cet. XI; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2015), h. 2.
[4]Suyadi Prawirosentono & Dewi Primasari, Manajemen Stratejik & Pengambilan Keputusan Korporasi (Strategic Management & Corporate Decision Making) ([t. Cet]; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014), h. 6.
[5]Herman Darmawi, Manajemen Risiko, Ed. 1(Cet. XIV; Jakarta: Bumi Aksara, 2014), h.17.
[6]Irham Fahmi, Manajemen Risiko Teori, Kasus, dan Solusi (Cet. IV; Bandung: Alfabeta, 2014), h. 2-3.
[7]Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah Ed. 1 (Cet. I; Jakarta: Rajawali Pers, 2014), h. 2.
[8]Bambang Rianto Rustam, Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia ([t.Cet]; Jakarta: Salemba Empat, 2013), h. 29
[9]Nur Aini Rahman, “Penerapan Sistem Akuntansi Pembiayaan Mura>Ba>Ha>H Pada Pt. Bank “X” Kantor Cabang Syariah Jakarta Pasar Minggu”, Skripsi, Program Sarjana Uin Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010, Tidak Diterbitkan, h. 14.
[10]Muhammad,  Lembaga Ekonomi Syariah (Cet. I; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), h. 6.
[11]Muhammad, Lembaga Ekonomi Syariah h. 6-7.
[12]Muhammad, Lembaga Ekonomi Syariah h. 8.
[13]Mamduh Hanafi, Manajemen Risiko, (Cet. I; Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2006),  h. 1.
[14]Imam Wahyudi, Dkk Manajemen Risiko Bank Islam ([t.Cet]; Jakarta: Salemba Empat, 2013), h. 3-4.
[15]Tim Prima Pena, Kamus Terbaru Ekonomi & Bisnis (Cet. I; Surabaya: Gitamedia Press, 2015), h. 499.
[16]Hendro, Dasar-Dasar Kewirausahaan: Panduan Bagi Mahasiswa Untuk Mengenal, Memahami, Dan Memasuki Dunia Bisnis, ([t.Cet]; Jakarta: Erlangga, 2011), h. 258.
[17]Ahmad Antoni, Kamus Lengkap Ekonomi, (Cet.I; Bandung: Gitamedia Press, 2003), h. 300.
[18]Mamduh Hanafi, Manajemen Risiko,  h.10-12.
[19]Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan, h. 260.
[20]Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan, h. 260- 271.
[21]Rachmadi Usman, Aspek Hukum Perbankan Syariah di Indonesia (Cet. I; Jakarta: Sinar Grafika, 2012), h. 293.
[22]Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan, h. 272-274.
[23]Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan, h. 275-277.
[24]Herman Darmawi, Manajemen Risiko.
[25] Adiwarman Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih Dan Keuangan, h. 260.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar