Kamis, 26 Januari 2017

STRUKTUR ORGANISASI MANAJEMEN BANK SYARIAH

STRUKTUR ORGANISASI MANAJEMEN BANK SYARIAH
Oleh:
BULDIANA
Jurusan Syariah Prodi Ekonomi Syariah STAIN Watampone


ABSTRAK
Struktur organisasi merupakan susunan dan hubungan antara setiap bagian maupun posisi yang terdapat pada sebuah organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan operasionalnya dengan maksud untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Struktur organisasi dapat menggambarkan secara jelas pemisahan kegiatan dari pekerjaan antara yang satu dengan kegiatan yang lainnya dan juga bagaimana hubungan antara aktivitas dan fungsi dibatasi. Di dalam struktur organisasi yang baik harus dapat menjelaskan hubungan antara wewenang siapa melapor atau bertanggung jawab kepada siapa, jadi terdapat suatu pertanggungjawaban apa yang akan di kerjakan. Itulah beberapa definisi struktur organisasi.
pengertian organisasi yang umum kita dengar adalah sekumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama (J.R. Schermehorn). Pengertian organisasi berbeda dengan pengertian kelompok, akan tetapi apabila bila dilihat dari alasan atau sebab sebab orang berkelompok, maka apabila memiliki tujuan bersama maka kelompok tersebut akan bekerja sama untuk tujuan tersebut. Kemudian dilanjutkan oleh Bapak Chester J. Bernard bahwa pengertian organisasi adalah kerja sama dua orang atau lebih, suatu sistem dari aktivitas aktivitas (System from all activity) atau kekuatan kekuatan (Strength) perorangan yang dikoordinasikan secara sadar.
Pengertian organisasi yang dikembangkan oleh Chester ini menekankan pada bagian koordinasi dan sadar yang memiliki sistem. Hal tersebut wajar dikarenakan tujuan bersama yang dibuat oleh setiap anggota organisasi haruslah secara sadar kritis terbangun dalam visi misi (baca pengertian visi misi) organisasi.
Kata kunci: Struktur organisasi, Manajemen, Bank syariah


Pendahuluan
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah diman orang-orang berkumpul, bekerja sama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana data dan lain sebaginya yang digunakan secara efesien dan efektik untuk mencapaia tujuan organisasi.[1]
Orang-orang yang ada dalam suatu organisasi mempunyai suatu keterkaitan yang trus-menerus. Rasa keterkaitan ini bukan berarti keanggotaan seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang konstan didalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota, orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur dalam menciptakan suatu perusahaan yang handal dan dapat mencapai visi misi yang ada sehingga dapat menghindari terjadinya konflik dan persaingan tidak sehat yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan bahkan bisa membuat perusahaan itu hancur/rugi.
Manajemen dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan (profit). Untuk itu mendapatkan keuntungan yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manager dimanapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik, maupun organisasi sosial kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada falsafah hidup yang dianut oleh masing- masing pendiri atau manajer badan usaha tersebut.[2]Demikian juga dalam dunia perbankan,  manajemen  menjadi  sangat  penting  sebab  hal  ini  akan  mempengaruhi kinerja perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Secara kelembagaan bank syariah dibedakan kedalam bank umum syariah dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Masing-masing bentuk bank syariah ini memiliki sistem operasional sendiri-sendiri. Dan bank syariah di indonesia saat ini telah memasuki periode perkembangan yang ditandai dengan bank-bank syariah baru.
Hal ini dimungkinkan dengan adanya landasan hukum yang jelas yaitu Undang-undang No. 10 T ahun 1998 yang mengubah Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.[3]
Berasarkan Undang-undang perbankan yang baru, sistem perbankan di indonesia terdiri dari bank umum konvensional dan bank umum syariah. Selain itu pendirian bank syariah baru, perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah dan pelaksanaan kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah oleh bank konvensional.
STRUKTUR ORGANSASI
Pengertian organisasi
Organisasi adalah suatu sistem perserikatan formal dari dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.[4] Pengertian organisasi menurut Philip Selznick bahwa organisasi adalah peraturan personil (arrangement of personal) guna mempermudah pencapaian beberapa tujuan yang telah ditetapkan  (for facilitating the accomplishment of some agreed purpose) melalui alokasi fungsi dan tanggung jawab (Through the allocation of functions and responsibilities).
Pendapat Thompson bahwa pengertian organisasi adalah sebuah integrasi anggota angota spesial yang sangat rasional dan impersonal (adil) yang bekerja sama (kooperasi) untuk mencapai tujuan tujuan spesifik yang telah diumumkan. Sedangkan menurut Bapak Robbins (1996) pengertian organisasi adalah entitas sosial yang terkoordinasi secara sadar dengan batas batas yang dapat diidentifikasi yang berfungsi untuk mencapai tujuan tujuan yang relatif berlanjut ataupun seperangkat tujuan. Kedua pengertian organisasi ini berbeda dari penekanannya tentang apa yang membentuk organisasi.
Berdasarkan pengertian organisasi Thompson bahwa organisasi itu mencapai tujuan yang disuarakan atau diserukan maka kerja pemimpin dalam organisasi sangatlah penting sebagai penyampaian tujuan tujuan organisasi, sedangkan Robbins seluruh tujuan organisasi yang berlanjut atapun seperangkat tujuan tersebut.
Pengertian pengorganisasian adalah merupakan fungsi kedua dalam manajemen dan pengorganisasian didefenisikan sebagai proses kegiatan penyusunan struktur organisasi sesuai dengan tujuan-tujuan, sumber-sumber dan lingkungannya. Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur organisasi.
Pengertian struktur ornagisasi ialah suatu susunan dari berbagai macam komponen atau unit kerja dalam sebuah organisasi. Dalam struktur organisasi terdapat pembagian kerja dan bagaimana fungsi atau kegiatan-kegiatan berbeda yang telah dikoordiansikan dan juga terdapat adanya berbagai spesialisasi sdari sebuah pekerjaan saluran perintah ataupun penyampaian laporan.
Struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang diharapkan dan diinginkan. Struktur organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa, jadi ada satu pertanggung jawaban apa yang akan dikerjakan.
Tujuan organisasi
Organisasi jika diihat dari sudut tujuannya dikenal organisasi perusahaan (business organization) dan organisasi sosial (public organization. Organisasi perusahaan bertujuan untuk mendapatkan laba dan prinsip kegiatannya ekonomis rasional. Organisasi sosial bertujuan memberikan pelayanan, sedangkan prinsip kegiatannya ialah pengabdian sosial, misalnya Organisasi Republik Indonesia.[5]
Tujuan organisasi dan karyawan sering kali melakukan pekerjaan dengan baik dan naik pangkat. Langkah anggota organisasi berupa konsistensi mendukung tujuan organisasi yaitu meningkatkan produktivitas dan meningkatkan pendapatan.
Menurut Simon (1997) bahwa tugas mewujudkan sasaran organisasi berada pada orang orang di tingkat paling bawah dari organisasi. Demikian juga pada seseorang paling dibawah dari struktur organisasi tidak boleh diabaikan karena mereka para anggota level bawahlah yang menentukan keberlangsungan dan tercapainya tujuan organisasi. 
Tujuan atau sasaran akhir organisasi umumnya diformulasikan secara lebih umum dan masih terkesan kurang jelas sedangkan sasaran atau target sebagai tujuan tujuan kecil yang haris dicapai untuk menyelesaikan tujuan akhir secara bertahap lebih jelas dan dapat diukur keberhasilannya. Pada umumnya tujuan akhir organisasi tercantum dalam visi dan misi organisasi sedangkan sasaran atau tujuan tujuan kecil dibahas dalam rapat organisasi.
MANAJEMEN
Manajemen dalam bahasa inggris berasal dari kata to manage. Kata “manage” berasal dari bahasa italia “managgio” dari kata “managgiare” yang selanjutnya kata ini berasal dari kata bahasa latin “manus” yang berarti tangan (hand). Kata manage dalam bahasa prancis berarti house-keeping (rumah tangga) dalam kamus, webster’s new collegiate dictionary, kata management diberikan penjelasan sebagai: The act or art of managing, conduct, direction and controll.
Manajemen adalah proses pembimbingan dan pemberikan faslitas terhadap pekerjaan orang-orang yang terorganisir dalam kelompok formil untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.
Manajemen hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Manajemen yang baik akan memudahkan terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. Dengan manjemen, daya guna dan hasil guna unsur-unsur manajemen akan dapat ditingkatkan. [6]
Manajemen dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan (profit). Untuk itu mendapatkan keuntungan yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manager dimanapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik, maupun organisasi sosial kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada falsafah hidup yang dianut oleh masing- masing pendiri atau manajer badan usaha tersebut. Demikian juga dalam dunia perbankan,  manajemen  menjadi  sangat  penting  sebab  hal  ini  akan  mempengaruhi kinerja perbankan dan kepercayaan masyarakat.[7]
Definisi manajemen menurut Suyadi Prawiro dalam buku “Kebijakan Kinerja Karyawan, Kiat Membangun Organisasi Kompetitif”, sebagai berikut “Manajemen adalah suatu ilmu dan seni yang berkaitandengan rangkaian aktivitas terpadu untuk mensinerjikan tenaga manusia, sumber daya alam, dan teknologi untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya, serta dengan memperhatikn kelestarian lingkungan hidup”. Kegiatan-kegiatan terpadu ini diformulasikan dalam bentuk perencanaan (planning), pelaksanaan (implementing), dan pengawasan (controlling) berdasarkan etika kerja.[8]

BANK SYARIAH
1.      Pengertian Bank Syariah
 Bank berasal dari kata bangue (bahasa Perancis) dan dari kata banco (bahasa Italia) yang berarti peti / lemari atau bangku. Peti/ lemari dan bangku menjelaskan fungsi dasar dari bank komersial, yaitu : pertama, menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe keeping function), kedua, menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaction function).[9]
Bank syariah adalah bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah yang berbasis hukum Islam. Dalam hukum  Islam dinyatakan bahwa riba itu haram, sehingga bisnis bank konvensional yang menerapkan system rente atau riba dengan   perhitungan   Bunga   berbunga,   baik   untuk   produk   simpanan   maupun pinjamannya tidak sesuai dengan hukum Islam.[10]
Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil, yaitu sistem pengelolaan dana dalam perekonomian Islam. Perhitungan bagi hasil didasarkan pada mufakat pihak bank bersama nasabah yang menginvestasikan dananya di bank syariah. Besarnya hak nasabah terhadap banknya dalam perhitungan bagi hasil tersebut,  ditetapkan  dengan  sebuah  angka  ratio  atau  besaran  bagian  yang  disebut nisbah.[11]
Pembiayaan bank syariah bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor yang harmonis (mutual investor relationship). Adapun dalam sistem konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitur dan kreditur yang antagonis (debitorto creditor relationship).
Sudah barang tentu, pengelolaan Bank Syariah dengan demikian perlu suatu manajemen yang dapat memberikan kepercayaan masyarakat dan sesuai dengan ajaran agama. Sebagaimana pendapat Adnan (1999). Bank syariah harus bisa menempatkan posisi ‘nasabah’ sebagaimana mestinya. Manajemen harus betul-betul dapat memposisikan nasabah sebagai mitra, dan bukan lebih tinggi atau lebih rendah. Manajemen  juga  harus  memahami  sisi  psikis,  bahkan  kalau  mungkin  sisi  tauhid nasabah. Sehingga konflik yang bias terjadi akibat perbedaan yang menyolok antara kedua pihak bias dihindari, atau mungkin dimanfaatkan secara positif dan konstruktif.[12]
Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.[13]
Pengertian bank syariah atau bank Islam dalam bukunya Edy Wibowo adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Bank ini tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan al-Quran dan hadits.[14]
Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam maksudnya adalah bank yang dalam beroperasinya itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba, untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan atau praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh beliau.[15]
Sedangkan menurut Sutan Remy Shahdeiny Bank Syariah adalah lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi yaitu mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan tanpa berdasarkan prinsip bunga, melainkan berdasarkan prinsip syariah.[16]
Menurut undang-undang No. 21 tahun 2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.[17]
2.      Prinsip-prinsip Bank Syariah
Prinsip dasar perbankan syariah berdasarkan pada al-Quran dan sunnah. Setelah dikaji lebih dalam Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya berprinsip pada tiga hal yaitu efisiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan/margin sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.[18]
Dalam mewujudkan arah kebijakan suatu perbankan yang sehat, kuat dan efisien, sejauh ini telah didukung oleh enam pilar dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yaitu, struktur perbankan yang sehat, sistem pengaturan yang efektif, system pengawasan yang independen dan efektif, industri perbankan yang kuat, infrastruktur pendukung yang mencukupi, dan perlindungan konsumen.
Daya tahan perbankan syariah dari waktu ke waktu tidak pernah mengalami negative spread seperti bank konvensional pada masa krisis moneter dan konsistensi dalam menjalankan fungsi intermediasi karena keunggulan penerapan prinsip dasar kegiatan operasional yang melarang bunga (riba), tidak transparan (gharar), dan (maisir) spekulatif.[19]
3.      Dasar Hukum Bank Syariah
Bank syariah secara yuridis normatif dan yuridis empiris diakui keberadaannya di Negara Indonesia. Pengakuan secara yuridis normatif tercatat dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia, Sedangkan secara yuridis empiris, bank syariah diberi kesempatan dan peluang yang baik untuk berkembang di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya intensif pendirian bank syariah di Indonesia dapat ditelusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang mengatur deregulasi industri perbankan di Indonesia, dan para ulama waktu itu telah berusaha mendirikan bank bebas bunga.[20]
Hubungan yang bersifat akomodatif antara masyarakat muslim dengan pemerintah telah memunculkan lembaga keuangan (bank syariah) yang dapat melayani transaksi kegiatan dengan bebas bunga. Kehadiran bank syariah pada perkembangannya telah mendapat pengaturan dalam sistem perbankan nasional. Pada tahun 1990, terdapat rekomendasi dari MUI untuk mendirikan bank syariah, tahun 1992 dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang mengatur bunga dan bagi hasil. Dikeluarkan Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur bank beroperasi secara ganda (dual system bank), dikeluarkan UU No. 23 Tahun 1999 yang mengatur kebijakan moneter yang didasarkan prinsip syariah, kemudian dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia tahun 2001 yang mengatur kelembagaan dan kegiatan operasional berdasarkan prinsip syariah, dan pada tahun 2008 dikeluarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah.[21]
Pengaturan (regulasi) perbankan syariah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi stakeholder dan memberikan keyakinan kepada masyarakat luas dalam menggunakan produk dan jasa bank syariah.
4.      Tujuan Bank Syariah
Bank syariah memiliki tujuan yang lebih luas dibandingkan dengan bank konvensional, berkaitan dengan keberadaannya sebagai institusi komersial dan kewajiban moral yang disandangnya. Selain bertujuan meraih keuntungan sebagaimana layaknya bank konvensional pada umumnya, bank syariah juga bertujuan sebagai berikut :
a.       Menyediakan lembaga keuangan perbankan sebagai sarana meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Pengumpulan modal dari masyarakat dan pemanfaatannya kepada masyarakat diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial guna tercipta peningkatan pembangunan nasional yang semakin mantap. Metode bagi hasil akan membantu orang yang lemah permodalannya untuk bergabung dengan bank syariah untuk mengembangkan usahanya. Metode bagi hasil in akan memunculkan usaha-usaha baru dan pengembangan usaha yang telah ada sehingga dapat mengurangi pengangguran.
b.      Meningkatnya partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan karena keengganan sebagian masyarakat untuk berhubungan dengan bank yang disebabkan oleh sikap menghindari bunga telah terjawab oleh bank syariah. Metode perbankan yang efisien dan adil akan menggalakkan usaha ekonomi kerakyatan.
c.       Membentuk masyarakat agar berpikir secara ekonomis dan berperilaku bisnis untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
d.      Berusaha bahwa metode bagi hasil pada bank syariah dapat beroperasi, tumbuh, dan berkembang melalui bank-bank dengan metode lain.[22]


Penutup
Struktur organisasi merupakan susunan dan hubungan antara setiap bagian maupun posisi yang terdapat pada sebuah organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan operasionalnya dengan maksud untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya.
Manajemen hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Manajemen yang baik akan memudahkan terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan masyarakat. Dengan manjemen, daya guna dan hasil guna unsur-unsur manajemen akan dapat ditingkatkan. [23]
Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil, yaitu sistem pengelolaan dana dalam perekonomian Islam. Perhitungan bagi hasil didasarkan pada mufakat pihak bank bersama nasabah yang menginvestasikan dananya di bank syariah. Besarnya hak nasabah terhadap banknya dalam perhitungan bagi hasil tersebut,  ditetapkan  dengan  sebuah  angka  ratio  atau  besaran  bagian  yang  disebut nisbah.[24]


Daftar Pustaka
Ahyar, Adnan Muhammad “  Beberrapa  Issue  Disekitar Pengembangan  Lembaga Keuangan Berdasarkan Syariah”, makalah disajikan dalam Seminar dan Talk Show “Peran Ulama Dalam Sosialisasi Lembaga Keuangan Syariah”, 15 Maret 1999.
Al-Arif, M. Nur Rianto Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis, Bandung: CV Pustaka Setia.
Antoni, M. Syafi’i Dasar- Dasar Manajemen Bank Syariah, Cet. IV; Jakarta: Pustaka Alfabeta, 2006.
Arifin, Zainul Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Alvabet, 2002.
Dewi Primasari, Suyadi Prawirosentono Manajemen Stratejik & Pengambilan Keputusan Korporasi (Strategic Management & Corporate Decision Making) [t. Cet]; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014.
Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah Jakarta : 2011.
Edy Wibowo, dkk, Mengapa Memilih Bank Syariah?, Cet. I; Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Jundiani, Pengaturan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Malang: UIN Malang Press, 2009.
Michael A. HITT dkk, Manajemen Strategis  Jakarta: Erlangga, 1996.
Muhammad, Manajemen Bank Syariah Yogyakarta: UPP AMP YKPN,2002.
Remy Sjahdeini Sutan, Perbankan Islam, Cet. III; Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2007.
S.P Hasibuan, Malayu Manajemen Sumber Daya Manusia Ed Revisi Cet. VII; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2005.
Saeed, Abdullah Menyoal Bank Syariah: Kritik Atas Intrepretasi Bunga  Bank Kaum neo Revivalis”, terj. Arif Maftuhin, Jakarta: Paramadina, 2004.
Suharso dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lux, Semarang : CV.Widya Karya, 1999.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah Jakarta: Djambatan,2001.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah Jakarta: Djambatan,2001.






[1] Michael A. HITT dkk, Manajemen Strategis  (Jakarta: Erlangga, 1996), h. 27
[2] Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Alvabet, 2002), h. 102.
[3] Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syariah: Kritik Atas Intrepretasi Bunga  Bank Kaum neo Revivalis”, terj. Arif Maftuhin, (Jakarta: Paramadina, 2004), 16.

[4] Malayu S.P Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia Ed Revisi (Cet. VII; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2005), h. 5
[5] Malayu S.P Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, h. 6
[6] Malayu S.P Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, h. 1
[7] Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Alvabet, 2002), 102.
[8]Suyadi Prawirosentono & Dewi Primasari, Manajemen Stratejik & Pengambilan Keputusan Korporasi (Strategic Management & Corporate Decision Making) ([t. Cet]; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014), h. 6.
[9] M. Syafi’i Antonio, Dasar- Dasar Manajemen Bank Syariah, (Cet. IV; Jakarta: Pustaka Alfabeta, 2006), h. 2. 
[10] Muhammad, Manajemen Bank Syariah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN,2002), h. 6.
[11] Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah (Jakarta: Djambatan,2001), h. 20.
[12]  Muhammad Ahyar Adnan,  “  Beberrapa  Issue  Disekitar Pengembangan  Lembaga Keuangan Berdasarkan Syariah”, makalah disajikan dalam Seminar dan Talk Show “Peran Ulama Dalam Sosialisasi Lembaga Keuangan Syariah”, 15 Maret 1999.
[13]Suharso dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Lux, (Semarang : CV.Widya Karya, 1999), h. 75. 
[14]Edy Wibowo, dkk, Mengapa Memilih Bank Syariah?, (Cet. I; Bogor: Ghalia Indonesia, 2005), h. 33. 
[15] Edy Wibowo, dkk, Mengapa Memilih Bank Syariah.
[16] Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam, (Cet. III; Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2007), h. 1. 
[17] M. Nur Rianto Al-Arif, Lembaga Keuangan Syariah Suatu Kajian Teoritis Praktis, (Bandung: CV Pustaka Setia), h. 98 
[18] Edy Wibowo, Mengapa Memilih Bank Syariah h. 33 
[19]Jundiani, Pengaturan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, (Malang: UIN Malang Press, 2009), h. 64 
[20] M. Syafi’i Antonio, Dasar- Dasar Manajemen Bank Syariah, h. 6 
[21]Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah Jakarta : 2011, h. 5 
[22] Edy Wibowo, Mengapa Memilih Bank Syariah h. 47 
[23] Malayu S.P Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, h. 3
[24] Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah (Jakarta: Djambatan,2001), h. 20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar