STRUKTUR ORGANISASI MANAJEMEN BANK SYARIAH
Oleh:
BULDIANA
Jurusan Syariah Prodi Ekonomi Syariah STAIN Watampone
ABSTRAK
Struktur organisasi merupakan susunan dan
hubungan antara setiap bagian maupun posisi yang terdapat pada sebuah
organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan operasionalnya
dengan maksud untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Struktur
organisasi dapat menggambarkan secara jelas pemisahan kegiatan dari pekerjaan
antara yang satu dengan kegiatan yang lainnya dan juga bagaimana hubungan
antara aktivitas dan fungsi dibatasi. Di dalam struktur organisasi yang baik
harus dapat menjelaskan hubungan antara wewenang siapa melapor atau bertanggung
jawab kepada siapa, jadi terdapat suatu pertanggungjawaban apa yang akan di
kerjakan. Itulah beberapa definisi struktur organisasi.
pengertian organisasi yang umum kita dengar adalah
sekumpulan orang yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama (J.R.
Schermehorn). Pengertian organisasi berbeda dengan pengertian kelompok, akan tetapi apabila bila
dilihat dari alasan atau sebab sebab orang berkelompok, maka apabila memiliki
tujuan bersama maka kelompok tersebut akan bekerja sama untuk tujuan tersebut.
Kemudian dilanjutkan oleh Bapak Chester J. Bernard bahwa pengertian organisasi
adalah kerja sama dua orang atau lebih, suatu sistem dari aktivitas aktivitas (System
from all activity) atau kekuatan kekuatan (Strength) perorangan yang
dikoordinasikan secara sadar.
Pengertian organisasi yang dikembangkan oleh Chester ini
menekankan pada bagian koordinasi dan sadar yang memiliki sistem. Hal tersebut
wajar dikarenakan tujuan bersama yang dibuat oleh setiap anggota organisasi
haruslah secara sadar kritis terbangun dalam visi misi (baca pengertian visi misi) organisasi.
Kata kunci: Struktur organisasi, Manajemen, Bank syariah
Pendahuluan
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau
wadah diman orang-orang berkumpul, bekerja sama secara rasional dan sistematis,
terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber
daya, sarana dan prasarana data dan lain sebaginya yang digunakan secara
efesien dan efektik untuk mencapaia tujuan organisasi.[1]
Orang-orang yang ada dalam suatu organisasi mempunyai suatu
keterkaitan yang trus-menerus. Rasa keterkaitan ini bukan berarti keanggotaan
seumur hidup. Akan tetapi sebaliknya, organisasi menghadapi perubahan yang
konstan didalam keanggotaan mereka, meskipun pada saat mereka menjadi anggota,
orang-orang dalam organisasi berpartisipasi secara relatif teratur dalam
menciptakan suatu perusahaan yang handal dan dapat mencapai visi misi yang ada
sehingga dapat menghindari terjadinya konflik dan persaingan tidak sehat yang
dapat mempengaruhi kinerja perusahaan bahkan bisa membuat perusahaan itu
hancur/rugi.
Manajemen dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan
jasa, tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan
(profit). Untuk itu mendapatkan keuntungan yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan
dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manager dimanapun
mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik, maupun organisasi
sosial kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada falsafah hidup yang dianut oleh
masing- masing pendiri atau manajer badan usaha tersebut.[2]Demikian juga dalam dunia
perbankan, manajemen menjadi
sangat penting sebab hal ini
akan mempengaruhi kinerja
perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Secara kelembagaan bank syariah dibedakan kedalam bank umum
syariah dan bank perkreditan rakyat syariah (BPRS). Masing-masing bentuk bank
syariah ini memiliki sistem operasional sendiri-sendiri. Dan bank syariah di
indonesia saat ini telah memasuki periode perkembangan yang ditandai dengan
bank-bank syariah baru.
Hal ini dimungkinkan dengan adanya landasan hukum yang
jelas yaitu Undang-undang No. 10 T ahun 1998 yang mengubah Undang-undang No. 7
Tahun 1992 tentang perbankan serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.[3]
Berasarkan Undang-undang perbankan yang baru, sistem
perbankan di indonesia terdiri dari bank umum konvensional dan bank umum
syariah. Selain itu pendirian bank syariah baru, perubahan kegiatan usaha bank
konvensional menjadi bank syariah dan pelaksanaan kegiatan perbankan
berdasarkan prinsip syariah oleh bank konvensional.
STRUKTUR ORGANSASI
Pengertian organisasi
Organisasi adalah suatu sistem perserikatan formal dari dua
orang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.[4]
Pengertian organisasi menurut Philip Selznick bahwa organisasi adalah
peraturan personil (arrangement of personal) guna mempermudah pencapaian
beberapa tujuan yang telah ditetapkan (for facilitating the
accomplishment of some agreed purpose) melalui alokasi fungsi dan tanggung
jawab (Through the allocation of functions and responsibilities).
Pendapat Thompson bahwa pengertian organisasi adalah sebuah
integrasi anggota angota spesial yang sangat rasional dan impersonal (adil)
yang bekerja sama (kooperasi) untuk mencapai tujuan tujuan spesifik yang telah
diumumkan. Sedangkan menurut Bapak Robbins (1996) pengertian organisasi adalah
entitas sosial yang terkoordinasi secara sadar dengan batas batas yang dapat
diidentifikasi yang berfungsi untuk mencapai tujuan tujuan yang relatif
berlanjut ataupun seperangkat tujuan. Kedua pengertian organisasi ini berbeda
dari penekanannya tentang apa yang membentuk organisasi.
Berdasarkan pengertian organisasi Thompson bahwa organisasi
itu mencapai tujuan yang disuarakan atau diserukan maka kerja pemimpin dalam
organisasi sangatlah penting sebagai penyampaian tujuan tujuan organisasi,
sedangkan Robbins seluruh tujuan organisasi yang berlanjut atapun seperangkat
tujuan tersebut.
Pengertian pengorganisasian adalah merupakan fungsi kedua
dalam manajemen dan pengorganisasian didefenisikan sebagai proses kegiatan
penyusunan struktur organisasi sesuai dengan tujuan-tujuan, sumber-sumber dan
lingkungannya. Dengan demikian hasil pengorganisasian adalah struktur
organisasi.
Pengertian struktur ornagisasi ialah suatu susunan dari
berbagai macam komponen atau unit kerja dalam sebuah organisasi. Dalam struktur
organisasi terdapat pembagian kerja dan bagaimana fungsi atau kegiatan-kegiatan
berbeda yang telah dikoordiansikan dan juga terdapat adanya berbagai
spesialisasi sdari sebuah pekerjaan saluran perintah ataupun penyampaian
laporan.
Struktur organisasi adalah suatu susunan dan hubungan
antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan
dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan yang diharapkan
dan diinginkan. Struktur organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan
kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan
aktivitas dan fungsi dibatasi. Dalam struktur organisasi yang baik harus
menjelaskan hubungan wewenang siapa melapor kepada siapa, jadi ada satu
pertanggung jawaban apa yang akan dikerjakan.
Tujuan organisasi
Organisasi jika diihat dari sudut tujuannya dikenal
organisasi perusahaan (business organization) dan organisasi sosial (public
organization. Organisasi perusahaan bertujuan untuk mendapatkan laba dan
prinsip kegiatannya ekonomis rasional. Organisasi sosial bertujuan memberikan
pelayanan, sedangkan prinsip kegiatannya ialah pengabdian sosial, misalnya
Organisasi Republik Indonesia.[5]
Tujuan organisasi dan karyawan sering kali melakukan
pekerjaan dengan baik dan naik pangkat. Langkah anggota organisasi berupa
konsistensi mendukung tujuan organisasi yaitu meningkatkan produktivitas dan
meningkatkan pendapatan.
Menurut Simon (1997) bahwa tugas mewujudkan sasaran
organisasi berada pada orang orang di tingkat paling bawah dari organisasi.
Demikian juga pada seseorang paling dibawah dari struktur organisasi tidak
boleh diabaikan karena mereka para anggota level bawahlah yang menentukan
keberlangsungan dan tercapainya tujuan organisasi.
Tujuan atau sasaran akhir organisasi umumnya diformulasikan
secara lebih umum dan masih terkesan kurang jelas sedangkan sasaran atau target
sebagai tujuan tujuan kecil yang haris dicapai untuk menyelesaikan tujuan akhir
secara bertahap lebih jelas dan dapat diukur keberhasilannya. Pada umumnya
tujuan akhir organisasi tercantum dalam visi dan misi organisasi sedangkan
sasaran atau tujuan tujuan kecil dibahas dalam rapat organisasi.
MANAJEMEN
Manajemen dalam
bahasa inggris berasal dari kata to manage. Kata “manage” berasal dari bahasa italia “managgio” dari kata “managgiare”
yang selanjutnya kata ini berasal dari kata bahasa latin “manus” yang berarti tangan (hand).
Kata manage dalam bahasa prancis berarti house-keeping (rumah
tangga) dalam kamus, webster’s new
collegiate dictionary, kata management diberikan penjelasan sebagai:
The act or art of managing, conduct,
direction and controll.
Manajemen adalah
proses pembimbingan dan pemberikan faslitas terhadap pekerjaan orang-orang yang
terorganisir dalam kelompok formil untuk mencapai suatu tujuan yang
dikehendaki.
Manajemen hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Manajemen yang baik akan memudahkan terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan
masyarakat. Dengan manjemen, daya guna dan hasil guna unsur-unsur manajemen
akan dapat ditingkatkan. [6]
Manajemen dalam
suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak
terkecuali jasa perbankan, didorong
oleh motif mendapatkan keuntungan (profit).
Untuk itu mendapatkan keuntungan
yang besar,
manajemen haruslah diselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh
setiap pengusaha dan manager dimanapun mereka
berada, baik dalam organisasi
bisnis, pelayanan publik, maupun organisasi
sosial kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah
pada falsafah hidup yang dianut oleh masing- masing pendiri atau manajer badan usaha tersebut. Demikian juga dalam dunia perbankan, manajemen menjadi sangat penting sebab hal ini akan mempengaruhi
kinerja perbankan dan kepercayaan masyarakat.[7]
Definisi manajemen
menurut Suyadi Prawiro dalam buku “Kebijakan Kinerja Karyawan, Kiat Membangun
Organisasi Kompetitif”, sebagai berikut “Manajemen adalah suatu ilmu dan seni
yang berkaitandengan rangkaian aktivitas terpadu untuk mensinerjikan tenaga manusia,
sumber daya alam, dan teknologi untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan
sebelumnya, serta dengan memperhatikn kelestarian lingkungan hidup”.
Kegiatan-kegiatan terpadu ini diformulasikan dalam bentuk perencanaan (planning),
pelaksanaan (implementing), dan pengawasan (controlling)
berdasarkan etika kerja.[8]
BANK SYARIAH
1. Pengertian
Bank Syariah
Bank berasal dari kata bangue (bahasa
Perancis) dan dari kata banco (bahasa Italia) yang berarti peti / lemari
atau bangku. Peti/ lemari dan bangku menjelaskan fungsi dasar dari bank
komersial, yaitu : pertama, menyediakan tempat untuk menitipkan uang
dengan aman (safe keeping function), kedua, menyediakan alat
pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaction function).[9]
Bank syariah adalah bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah yang berbasis
hukum Islam. Dalam
hukum Islam dinyatakan bahwa
riba itu haram, sehingga
bisnis bank konvensional yang menerapkan system rente atau riba
dengan perhitungan Bunga
berbunga, baik untuk
produk simpanan maupun pinjamannya tidak sesuai dengan hukum Islam.[10]
Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga tetapi menerapkan
sistem bagi hasil, yaitu sistem pengelolaan dana dalam
perekonomian Islam. Perhitungan bagi hasil didasarkan pada mufakat pihak bank bersama nasabah
yang
menginvestasikan dananya di bank
syariah. Besarnya hak nasabah terhadap banknya dalam perhitungan bagi hasil
tersebut, ditetapkan
dengan
sebuah
angka
ratio
atau besaran bagian yang
disebut
nisbah.[11]
Pembiayaan bank syariah bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam
prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor
yang harmonis (mutual investor relationship). Adapun dalam sistem konvensional
konsep yang diterapkan adalah hubungan debitur
dan kreditur yang antagonis (debitorto creditor
relationship).
Sudah barang tentu, pengelolaan
Bank Syariah dengan demikian perlu suatu manajemen yang
dapat memberikan kepercayaan masyarakat dan
sesuai dengan ajaran agama. Sebagaimana pendapat Adnan (1999). Bank syariah harus bisa menempatkan posisi ‘nasabah’ sebagaimana mestinya. Manajemen harus betul-betul dapat memposisikan nasabah sebagai mitra, dan bukan lebih tinggi
atau lebih rendah. Manajemen
juga harus memahami
sisi psikis, bahkan kalau mungkin sisi tauhid nasabah. Sehingga konflik yang bias terjadi akibat perbedaan yang menyolok antara kedua pihak bias dihindari, atau mungkin dimanfaatkan secara positif dan konstruktif.[12]
Sedangkan menurut kamus besar bahasa
Indonesia bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.[13]
Pengertian bank syariah atau bank
Islam dalam bukunya Edy Wibowo adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam. Bank ini tata cara beroperasinya mengacu kepada
ketentuan-ketentuan al-Quran dan hadits.[14]
Bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam maksudnya adalah bank yang dalam beroperasinya
itu mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam. Dalam tata cara bermuamalat itu dijauhi
praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba, untuk diisi
dengan kegiatan-kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan
perdagangan atau praktik-praktik usaha yang dilakukan di zaman Rasulullah atau
bentuk-bentuk usaha yang telah ada sebelumnya, tetapi tidak dilarang oleh beliau.[15]
Sedangkan menurut Sutan Remy Shahdeiny
Bank Syariah adalah lembaga yang berfungsi sebagai intermediasi yaitu
mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana
tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pembiayaan tanpa berdasarkan
prinsip bunga, melainkan berdasarkan prinsip syariah.[16]
Menurut undang-undang No. 21 tahun
2008, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan
prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah.[17]
2. Prinsip-prinsip
Bank Syariah
Prinsip dasar perbankan syariah
berdasarkan pada al-Quran dan sunnah. Setelah dikaji lebih dalam Falsafah dasar
beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
berprinsip pada tiga hal yaitu efisiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi
mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh
keuntungan/margin sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak
dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan
keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan
nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.[18]
Dalam mewujudkan arah kebijakan suatu
perbankan yang sehat, kuat dan efisien, sejauh ini telah didukung oleh enam
pilar dalam Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yaitu, struktur perbankan yang
sehat, sistem pengaturan yang efektif, system pengawasan yang independen dan
efektif, industri perbankan yang kuat, infrastruktur pendukung yang mencukupi,
dan perlindungan konsumen.
Daya tahan perbankan syariah dari
waktu ke waktu tidak pernah mengalami negative spread seperti bank konvensional
pada masa krisis moneter dan konsistensi dalam menjalankan fungsi intermediasi
karena keunggulan penerapan prinsip dasar kegiatan operasional yang melarang
bunga (riba), tidak transparan (gharar), dan (maisir) spekulatif.[19]
3. Dasar
Hukum Bank Syariah
Bank syariah secara yuridis normatif
dan yuridis empiris diakui keberadaannya di Negara Indonesia. Pengakuan secara
yuridis normatif tercatat dalam peraturan perundang- undangan di Indonesia,
Sedangkan secara yuridis empiris, bank syariah diberi kesempatan dan peluang
yang baik untuk berkembang di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya intensif pendirian bank syariah
di Indonesia dapat ditelusuri sejak tahun 1988, yaitu pada saat pemerintah
mengeluarkan Paket Kebijakan Oktober (Pakto) yang mengatur deregulasi industri
perbankan di Indonesia, dan para ulama waktu itu telah berusaha mendirikan bank
bebas bunga.[20]
Hubungan yang bersifat akomodatif
antara masyarakat muslim dengan pemerintah telah memunculkan lembaga keuangan
(bank syariah) yang dapat melayani transaksi kegiatan dengan bebas bunga.
Kehadiran bank syariah pada perkembangannya telah mendapat pengaturan dalam
sistem perbankan nasional. Pada tahun 1990, terdapat rekomendasi dari MUI untuk
mendirikan bank syariah, tahun 1992 dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 7 tahun
1992 tentang perbankan yang mengatur bunga dan bagi hasil. Dikeluarkan Undang -
Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang mengatur bank beroperasi secara ganda (dual
system bank), dikeluarkan UU No. 23 Tahun 1999 yang mengatur kebijakan moneter
yang didasarkan prinsip syariah, kemudian dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia
tahun 2001 yang mengatur kelembagaan dan kegiatan operasional berdasarkan
prinsip syariah, dan pada tahun 2008 dikeluarkan UU No. 21 Tahun 2008 tentang
perbankan syariah.[21]
Pengaturan (regulasi) perbankan
syariah bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi stakeholder dan
memberikan keyakinan kepada masyarakat luas dalam menggunakan produk dan jasa
bank syariah.
4. Tujuan
Bank Syariah
Bank syariah memiliki tujuan yang
lebih luas dibandingkan dengan bank konvensional, berkaitan dengan
keberadaannya sebagai institusi komersial dan kewajiban moral yang
disandangnya. Selain bertujuan meraih keuntungan sebagaimana layaknya bank
konvensional pada umumnya, bank syariah juga bertujuan sebagai berikut :
a.
Menyediakan lembaga keuangan perbankan
sebagai sarana meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Pengumpulan modal dari masyarakat dan pemanfaatannya kepada masyarakat
diharapkan dapat mengurangi kesenjangan sosial guna tercipta peningkatan
pembangunan nasional yang semakin mantap. Metode bagi hasil akan membantu orang
yang lemah permodalannya untuk bergabung dengan bank syariah untuk
mengembangkan usahanya. Metode bagi hasil in akan memunculkan usaha-usaha baru
dan pengembangan usaha yang telah ada sehingga dapat mengurangi pengangguran.
b.
Meningkatnya partisipasi masyarakat
banyak dalam proses pembangunan karena keengganan sebagian masyarakat untuk
berhubungan dengan bank yang disebabkan oleh sikap menghindari bunga telah
terjawab oleh bank syariah. Metode perbankan yang efisien dan adil akan
menggalakkan usaha ekonomi kerakyatan.
c.
Membentuk masyarakat agar berpikir
secara ekonomis dan berperilaku bisnis untuk meningkatkan kualitas hidupnya.
d.
Berusaha bahwa metode bagi hasil pada
bank syariah dapat beroperasi, tumbuh, dan berkembang melalui bank-bank dengan
metode lain.[22]
Penutup
Struktur organisasi merupakan susunan dan hubungan antara setiap bagian maupun posisi yang
terdapat pada sebuah organisasi atau perusahaan dalam menjalankan
kegiatan-kegiatan operasionalnya dengan maksud untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan sebelumnya.
Manajemen hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Manajemen yang baik akan memudahkan terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan dan
masyarakat. Dengan manjemen, daya guna dan hasil guna unsur-unsur manajemen
akan dapat ditingkatkan. [23]
Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga tetapi menerapkan
sistem bagi hasil, yaitu sistem pengelolaan dana dalam
perekonomian Islam. Perhitungan bagi hasil didasarkan pada mufakat pihak bank bersama nasabah
yang
menginvestasikan dananya di bank
syariah. Besarnya hak nasabah terhadap banknya dalam perhitungan bagi hasil
tersebut, ditetapkan
dengan
sebuah
angka
ratio
atau besaran bagian yang
disebut
nisbah.[24]
Daftar Pustaka
Ahyar, Adnan Muhammad “
Beberrapa Issue Disekitar Pengembangan
Lembaga Keuangan Berdasarkan Syariah”, makalah disajikan dalam Seminar dan Talk Show “Peran Ulama Dalam
Sosialisasi Lembaga Keuangan Syariah”, 15 Maret 1999.
Al-Arif, M. Nur Rianto Lembaga Keuangan Syariah Suatu
Kajian Teoritis Praktis, Bandung: CV Pustaka Setia.
Antoni, M. Syafi’i Dasar- Dasar
Manajemen Bank Syariah, Cet. IV; Jakarta: Pustaka Alfabeta, 2006.
Arifin, Zainul Dasar-dasar
Manajemen Bank Syariah, Jakarta: Alvabet, 2002.
Dewi Primasari, Suyadi Prawirosentono Manajemen
Stratejik & Pengambilan Keputusan Korporasi (Strategic Management &
Corporate Decision Making) [t. Cet]; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014.
Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Kebijakan
Pengembangan Perbankan Syariah Jakarta : 2011.
Edy Wibowo, dkk, Mengapa Memilih
Bank Syariah?, Cet. I; Bogor: Ghalia Indonesia, 2005.
Jundiani, Pengaturan Hukum Perbankan Syariah di
Indonesia, Malang: UIN Malang Press, 2009.
Michael A. HITT dkk, Manajemen Strategis Jakarta: Erlangga, 1996.
Muhammad, Manajemen
Bank
Syariah Yogyakarta: UPP AMP YKPN,2002.
Remy Sjahdeini Sutan, Perbankan Islam, Cet. III;
Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2007.
S.P Hasibuan, Malayu Manajemen Sumber Daya Manusia Ed
Revisi Cet. VII; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2005.
Saeed, Abdullah “Menyoal Bank Syariah: Kritik
Atas Intrepretasi Bunga
Bank Kaum neo
Revivalis”,
terj. Arif Maftuhin, Jakarta:
Paramadina, 2004.
Suharso dkk, Kamus Besar Bahasa
Indonesia Edisi Lux, Semarang : CV.Widya Karya, 1999.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Institut
Bankir Indonesia, Konsep, Produk,
dan Implementasi Operasional Bank Syariah
Jakarta: Djambatan,2001.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Institut
Bankir Indonesia, Konsep, Produk,
dan Implementasi Operasional Bank Syariah
Jakarta: Djambatan,2001.
[1] Michael A. HITT dkk, Manajemen Strategis (Jakarta: Erlangga, 1996), h. 27
[3] Abdullah Saeed, “Menyoal Bank Syariah: Kritik
Atas Intrepretasi Bunga
Bank Kaum neo
Revivalis”,
terj. Arif Maftuhin, (Jakarta:
Paramadina, 2004), 16.
[4] Malayu S.P Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia Ed
Revisi (Cet. VII; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2005), h. 5
[5] Malayu S.P Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, h. 6
[6] Malayu S.P Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, h. 1
[8]Suyadi Prawirosentono & Dewi Primasari, Manajemen
Stratejik & Pengambilan Keputusan Korporasi (Strategic Management &
Corporate Decision Making) ([t. Cet]; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2014), h. 6.
[9] M. Syafi’i Antonio, Dasar- Dasar Manajemen Bank
Syariah, (Cet. IV; Jakarta: Pustaka Alfabeta, 2006), h. 2.
[11] Tim Pengembangan Perbankan
Syariah, Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank
Syariah (Jakarta: Djambatan,2001), h. 20.
[12]
Muhammad Ahyar Adnan,
“ Beberrapa Issue Disekitar Pengembangan
Lembaga Keuangan Berdasarkan Syariah”, makalah disajikan dalam Seminar dan Talk Show “Peran Ulama Dalam
Sosialisasi Lembaga Keuangan Syariah”, 15 Maret 1999.
[13]Suharso dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Lux, (Semarang : CV.Widya Karya, 1999), h. 75.
[14]Edy Wibowo, dkk, Mengapa Memilih Bank Syariah?,
(Cet. I; Bogor: Ghalia Indonesia, 2005), h. 33.
[15] Edy Wibowo, dkk, Mengapa Memilih Bank Syariah.
[16] Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam, (Cet. III;
Jakarta: PT Pustaka Utama Grafiti, 2007), h. 1.
[17] M. Nur Rianto Al-Arif, Lembaga Keuangan Syariah Suatu
Kajian Teoritis Praktis, (Bandung: CV Pustaka Setia), h. 98
[18] Edy Wibowo, Mengapa Memilih Bank Syariah h.
33
[19]Jundiani, Pengaturan Hukum Perbankan Syariah di
Indonesia, (Malang: UIN Malang Press, 2009), h. 64
[20] M. Syafi’i Antonio, Dasar- Dasar Manajemen Bank Syariah,
h. 6
[21]Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Kebijakan
Pengembangan Perbankan Syariah Jakarta : 2011, h. 5
[22] Edy Wibowo, Mengapa Memilih Bank Syariah h. 47
[23] Malayu S.P Hasibuan, Manajemen Sumber Daya Manusia, h. 3
[24] Tim Pengembangan Perbankan
Syariah, Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank
Syariah (Jakarta: Djambatan,2001), h. 20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar