MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
NAMA : EKA WAHYUNI
NIM / NO.URUT : 01133039
PRODI : EKONOMI SYARIAH 2
Abstrak
Setiap penerima dana pihak ketiga (kreditur) merupakan amanah yang harus dijaga keamanan dan kemaslahatannya bagi pemilik dana dan bank. Oleh karena itu, setiap proses penghimpunan dan penerimaan dana harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia, fatwa DSN ataupun peraturan intern bank yang didasarkan pada asas penerimaan, yaitu kebijakan pokok penghimpunan dana bank syariah sebagai lembaga intermediasi dalam mengelola dana masyarakat harus memiliki komitmen dan integritas. Oleh karena itu, setiap proses penghimpunan dana harus mempertimbangkan asas penghimpunan dana yang sehat. Perbankan Syariah lebih mendominasi prinsip bagi hasil berbagi resiko dalam melakukan kegiatan pembiayaan bank syariah menggunakan model pembiayaan muamalah māliyah. Sehubungan dengan itu bank syariah melakukan pooling dana dana nasabah dan berkewajiban menyediakan manajemen investasi yang professional. Proses pemilihan investasi harus dilakukan dengan seksama karena kesalahan dalam pemilihan bentuk investasi akan membawa akibat bank tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada para nasabahnya. Tugas utama manajemen asset adalah memaksimalkan laba meminimalkan risiko dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Potensi risiko yang di hadapi oleh bank konvensional juga dihadapi oleh bank syariah, kecuali risiko tingkat bunga karena profit and loss sharing yang menjadi landasan operasionalnya. Sebagaimana diketahui manajemen tidak bisa menarik nasabah untuk mennyimpan uangnya di bank, tanpa adanya keyakinan bahwa dana itu dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan dapat dikembalikan ketika dana itu sewaktu waktu di tarik oleh nasabah atau dana tersebut telah jatuh tempo.
Kata kunci : Manajemen, Bank Syariah, Dana.
Pendahuluan
Manajemen dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan (profit). Untuk itu mendapatkan keuntungan yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manager dimanapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik, maupun organisasi sosial kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada falsafah hidup yang dianut oleh masing- masing pendiri atau manajer badan usaha tersebut.[1]Demikian juga dalam dunia perbankan, manajemen menjadi sangat penting sebab hal ini akan mempengaruhi kinerja perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat hanya menginginkan lembaga keuangan yang dapat dipercaya dalam mengembangkan dana yang dimilikinya, khususnya pada perbankan. Selain menginginkan dana yang dikelola oleh orang-orang terpercaya, sehingga mereka merasa aman akan dananya, nasabah juga pasti menginginkan dananya dapat dikembangkan dan memperoleh keuntungan yang maksimal.[2]
Banyak yang meragukan adanya perbankan syariah, sebab mereka beranggapan bahwa sistem perbankan bebas. Bunga adalah suatu yang tidak mungkin dan tidak lazim, dan juga banyak yang mempertanyakan bagaimana bank akan membiayai operasinya.[3]
Bank syariah adalah bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah yang berbasis hukum Islam. Dalam hukum Islam dinyatakan bahwa riba itu haram, sehingga bisnis bank konvensional yang menerapkan system rente atau riba dengan perhitungan Bunga berbunga, baik untuk produk simpanan maupun pinjamannya tidak sesuai dengan hukum Islam.
Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil, yaitu sistem pengelolaan dana dalam perekonomian Islam. Perhitungan bagi hasil didasarkan pada mufakat pihak bank bersama nasabah yang menginvestasikan dananya di bank syariah. Besarnya hak nasabah terhadap banknya dalam perhitungan bagi hasil tersebut, ditetapkan dengan sebuah angka ratio atau besaran bagian yang disebut nisbah.
Pembiayaan bank syariah bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor yang harmonis (mutual investor relationship). Adapun dalam sistem konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitur dan kreditur yang antagonis (debitorto creditor relationship).
Sudah barang tentu, pengelolaan Bank Syariah dengan demikian perlu suatu manajemen yang dapat memberikan kepercayaan masyarakat dan sesuai dengan ajaran agama. Sebagaimana pendapat Adnan (1999). Bank syariah harus bisa menempatkan posisi ‘nasabah’ sebagaimana mestinya. Manajemen harus betul-betul dapat memposisikan nasabah sebagai mitra, dan bukan lebih tinggi atau lebih rendah. Manajemen juga harus memahami sisi psikis, bahkan kalau mungkin sisi tauhid nasabah. Sehingga konflik yang bias terjadi akibat perbedaan yang menyolok antara kedua pihak bias dihindari, atau mungkin dimanfaatkan secara positif dan konstruktif.[4]
Pengertian Manajemen Dana
Dalam pandangan ajaran Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar dan teratur, proses-prosesnya harus diikuti dengan baik.Sesuatu tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Hal ini merupakan prinsip utama dalam ajaran islam. Sesuai dengan Hadis Nabi saw: “sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan pekerjaan, dilakukan secara itqān (tepat, terarah, jelas dan tuntas).” (HR. Thabrani).
Melakukan pekerjaan dengan benar, rapi dan benar itulah pokok darimanajemen, dan merupakan suatu yang di syariatkan dalam ajaran Islam.[5]Manajemen secara umum berarti suatu aktifitas khusus yang mencakup kepemimpinan. Pengarahan, pengembangan personal, perencanaan dan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang berkenaan dengan unsur-unsur pokok dalam suatu proyek, agar hasil-hasil yang ditargetkan dapat tercapai dengan cara efektif dan efisien.[6]
Manajemen Dana Bank Syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing. Dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitasnya.[7]
Tujuan dan Pengelolaan Manajemen Dana
Sebagaimana hal nya dengan bank konvensional, Bank Syariah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana atau surplus unit dengan unit-unit lainyang mengalami kekurangan dana difisit unit. Melalui bank kelebihan dana-dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.[8]
Upaya pencapaian keuntungan yang setinggi-tingginya (profit maximation) adalah tujuan yang biasa di canangkan oleh bank komersial, berbeda dengan tujuan ini, Bank Islam berdiri untuk menggalakkan, memelihara, serta mengembangkan jasa serta produk perbankan yang berazaskan syari’at Islam.[9]
Bank syariah dirancang untuk melakukan fungsi pelayanan sebagai lembaga keuangan bagi para nasabah dan masyarakat. Untuk itu, Bank Syariah harus mengelola dana yang dapat digolongkan sebagai berikut:[10]
1.Kekayaan Bank Syariah dalam bentuk :
a.Kekayaan yang menghasilkan (aktiva produktif) yaitu pembiayaan untuk debitur serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang menghasilkan pendapatan.
b.Kekayaan yang tidak menghasilkan, yaitu kas dan investaris (harta tetap).
2. Modal Bank Syariah, berasal dari :
a.Modal sendiri, yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau shadaqah.
b. Simpanan atau hutang dari pihak lain.
Sumber Dana Bank Syariah.
Bank Syariah sebagai suatu lembaga keuangan yang salah satu fungsinya adalah menghimpun dana masyarakat, harus memiliki suatu sumber untuk menghimpun dana sebelum disalurkan kemasyarakat kembali. Sumber dana Bank Syariah terdiri dari:
1. Modal inti (core capital). Modal ini adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari pemegang saham bank yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari :
a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham. Sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham.
b. Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.
c. Laba ditahan, yaitu sebagian laba yang seharusnya dibagi kepada para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat Umum Pemegang Saham) diputuskan untuk ditanam kembali dalam bank. Laba ditahan ini juga merupakan cara untuk menambah dana modal lebih lanjut.
2. Sumber-sumber Penghimpunan Dana.
Pada dasarnya, bank mempunyai empat alternatif menghimpun dana untuk kepentingan usahanya, yaitu:
a. Dana sendiri
Meskipun proporsi dana sendiri ini relatif kecil apabila dibandingkan dengan total dan yang dihimpun ataupun total aktivanya, dana sendiri ini tetap merupakan hal yang penting untuk kelangsungan usahanya. Begitu pentingnya proporsi dana sendiri ini dibuktikan dengan adanya ketentuan dan bank sentral yang mengatur proporsi minimal modal sendiri dibandingkan dengan total nilai Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
b. Dana dan deposan
Pada dasarnya, sumber dana dan masyarakat dapat berupa giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau badan.
c. Dana pinjaman
Dana pinjaman yang diperoleh bank dalam rangka menghimpun dana antara lain dapat berupa sebagai berikut:
1). Call Money.
2). Pinjaman Antar Bank.
3). Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).
Penutup.
Per masa lahan yan g dihadap i perbankan Isl am sesungguhn ya j ika mau jujur, masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh Perbankan Syariah. Adapun beberapa problematika yang muncul seiring dengan berkembangnya industri perbankan Syariah dapat kita kategorikan pada beberapa masalah diantaranya adalah:
Pertama, adalah kurangnya deposito. Perbankan yang beroperasi secara syariah tidak dapat menerima simpanan dari orang-orang yang ingin mendapat keuntungannya tanpa menanggung resiko apapun. Kedua, likuiditas berlebihan (excessive liquidity),tentu saja bank Islam akan lebih cenderung mempertahankan rasio yang tinggi antara uang tunai dengan simpanannya, bila dihandingkan dengan perbankan konvensional. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penarikan rekening tabungan yang dilakukan oleh nasabah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masalah yang ketiga, adalah problem ketika biaya dan profitabilitas. Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai Syariah saja.Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Masalah keempat yang dihadapi selanjutnya adalah masalah pendanaan pinjaman untuk konsu msi. Bank Isla m terkadang kesulitan untuk me mb eri pinj aman ya n g bertujuan konsumtif. Hal ini disebabkan oleh masih terbatasnya dana yang dapat dipinjamkan tanpa memperoleh keuntungan. Masalah yang kelima adalah masih minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan Syariah. Dan masalah k e e n a m yang dihadapi kalangan perbankan syariah adalah belum maksimalnya institusi undang-undang yang menjadi payung hukum bagi keseluruhan aktivitas perbankan Islam.[11]
Pada tahun 2004 kinerja perbankan syariah akan tergantung pada pemberian pembiayaan kepada nasabah. Namun, harus diakui bahwa bank-bank syariah, seperti halnya bank konvensional lainnya, tidak mudah mencari nasabah yang potensial, apalagi pasar yang dibidik oleh bank syariah hampir sama dengan bank konvensional, terutama yang bergerak di pasar ritel. Untuk itu, bank-bank syariah harus lebih mempercepat distribusi kredit dengan kualitas yang baik.[12]
Dengan permasalahan tersebut, sudah barang tentu manajemen bank syariah harus tetap ditingkatkan dan lebih kembangkan agar dapat memenuhi kebutuhan manusia seluruhnya tanpa memandang agama, suku, ras dan sebagainya,
Daftar Pustaka
Adnan, Muhammad Akhyar, “Beberapa Issue di Sekitar Pengembangan Lembaga Keuangan Berdasarkan Syariah”, makalah disajikan dalam Seminar dan Talk Show "Peran Ulama dalam Sosialisasi Lembaga Keuangan Syariah", 15Maret 1999.
Antonio. Muhammad Syafi'i, Bank Svari'ah dari Teori ke Praktek (Jakarta: GemaInsani Press, 2001).
Arifin, Zaenul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah (Jakarta: Alvabet, 2002).
Beik, Irfan Syauqi, Problematika Perbankan Syariah (Kajian Ekonomi, http:Uwww2. pesantrenvirtual.com, Rabu. 8 September 2004).
Hafifuddin, Didin, Manajemen Syariah (Jakarta: Gema Insani Press,2003). Kompas, Bank Syariah Mulai Kelebihan Muatan (Kamis, 26 Februari2004). Muhammad, Manajemen Bank Syar'ah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN,2002). Nabahan, M. Faruq an-, Sistem Ekonomi Islam: Pilihan Setelah kegagalan Sistem.
Kapitalis dan sosialis, Terj. Muhadi Zainuddin. (Yogyakarta: UII Press, 2000).
Rini, Mike, Bank.Syariah (Dikutip dari C13N CyberSHOPPING).
Saeed, Abdullah, Menyoal Bank Syariah; Kritik Alas Interpretasi Bunga Bank
Kaum neo-Revivalis, terj.A rif Maftuhin. (Jakarta: Paramadina, 2004).
Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah (Jakarta: Djambatan, 2001).
[2] M. Faruq an-Nabahan, “Sistem Ekonomi Islam: Pilihan Setelah Kegagalan Sistem Kapitalis dan Sosialis”, terj. Muhadi Zainuddin (Yogyakarta: UII Press, 2000), 117.
[3] Abdullah Saeed, “Menyoal Bank Syariah: Kritik Atas Intrepretasi Bunga Bank Kaum neo Revivalis”, terj. Arif Maftuhin, (Jakarta: Paramadina, 2004), 16.
[4] Muhammad Ahyar Adnan, “ Beberrapa Issue Disekitar Pengembangan Lembaga Keuangan Berdasarkan Syariah”, makalah disajikan dalam Seminar dan Talk Show “Peran Ulama Dalam Sosialisasi Lembaga Keuangan Syariah”, 15 Maret 1999.
[9] Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah (Jakarta: Djambatan,2001), 23.
[10] Ibid
[11] Irfan Syauqi Beik, Problematika Perbankan Syariah, (Kajian Ekonomi, http://www2. Pesantren virtual.com, Rabu, 8 September 2004).
[12] Rubrik Perbankan “Bank Syariah Mulai Kelebihan Muatan” , (Kompas : Kamis 26 Februari 2004)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar