Kamis, 26 Januari 2017

MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH



MANAJEMEN DANA BANK SYARIAH
NAMA : EKA WAHYUNI
NIM / NO.URUT : 01133039
PRODI : EKONOMI SYARIAH 2
Abstrak
Setiap penerima dana pihak ketiga (kreditur) merupakan amanah yang harus dijaga keamanan dan kemaslahatannya bagi pemilik dana dan bank. Oleh karena itu, setiap proses penghimpunan dan penerimaan dana harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan Bank Indonesia, fatwa DSN ataupun peraturan  intern bank yang didasarkan pada asas penerimaan, yaitu kebijakan pokok penghimpunan dana bank syariah  sebagai  lembaga  intermediasi  dalam  mengelola  dana  masyarakat  harus memiliki komitmen dan integritas. Oleh karena itu, setiap proses penghimpunan dana harus  mempertimbangkan  asas  penghimpunan  dana  yang  sehat.  Perbankan  Syariah lebih mendominasi prinsip bagi hasil berbagi resiko dalam melakukan kegiatan pembiayaan bank syariah menggunakan model pembiayaan muamalah liyah. Sehubungan dengan itu bank syariah melakukan pooling dana dana nasabah dan berkewajiban menyediakan manajemen investasi yang professional. Proses pemilihan investasi harus dilakukan dengan seksama karena kesalahan dalam pemilihan bentuk investasi akan membawa akibat bank tidak bisa memenuhi kewajibannya kepada para nasabahnya. Tugas utama manajemen asset adalah memaksimalkan laba meminimalkan risiko dan menjamin tersedianya likuiditas yang cukup. Potensi risiko yang di hadapi oleh bank konvensional juga dihadapi oleh bank syariah, kecuali risiko tingkat bunga karena profit and loss sharing yang menjadi landasan operasionalnya. Sebagaimana diketahui manajemen tidak bisa menarik nasabah untuk mennyimpan uangnya di bank, tanpa adanya keyakinan bahwa dana itu dapat diinvestasikan secara menguntungkan dan dapat dikembalikan ketika dana itu sewaktu waktu di tarik oleh nasabah atau dana tersebut telah jatuh tempo.
Kata kunci : Manajemen, Bank Syariah, Dana.



Pendahuluan
Manajemen dalam suatu badan usaha, baik industri, niaga dan jasa, tidak terkecuali jasa perbankan, didorong oleh motif mendapatkan keuntungan (profit). Untuk itu mendapatkan keuntungan yang besar, manajemen haruslah diselenggarakan dengan efisien. Sikap ini harus dimiliki oleh setiap pengusaha dan manager dimanapun mereka berada, baik dalam organisasi bisnis, pelayanan publik, maupun organisasi sosial kemasyarakatan. Perbedaannya hanyalah pada falsafah hidup yang dianut oleh masing- masing pendiri atau manajer badan usaha tersebut.[1]Demikian juga dalam dunia perbankan,  manajemen  menjadi  sangat  penting  sebab  hal  ini  akan  mempengaruhi kinerja perbankan dan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat hanya menginginkan lembaga keuangan yang dapat dipercaya dalam mengembangkan dana yang dimilikinya, khususnya pada perbankan. Selain menginginkan dana yang dikelola oleh orang-orang terpercaya, sehingga mereka merasa aman akan dananya, nasabah juga pasti menginginkan dananya dapat dikembangkan dan memperoleh keuntungan yang maksimal.[2]
Banyak yang meragukan adanya perbankan syariah, sebab mereka beranggapan bahwa sistem perbankan bebas. Bunga adalah suatu yang tidak mungkin dan tidak lazim, dan juga banyak yang mempertanyakan bagaimana bank akan membiayai operasinya.[3]
Bank syariah adalah bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah yang berbasis hukum Islam. Dalam hukum  Islam dinyatakan bahwa riba itu haram, sehingga bisnis bank konvensional yang menerapkan system rente atau riba dengan   perhitungan   Bunga   berbunga,   baik   untuk   produk   simpanan   maupun pinjamannya tidak sesuai dengan hukum Islam.
Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil, yaitu sistem pengelolaan dana dalam perekonomian Islam. Perhitungan bagi hasil didasarkan pada mufakat pihak bank bersama nasabah yang menginvestasikan dananya di bank syariah. Besarnya hak nasabah terhadap banknya dalam perhitungan bagi hasil tersebut,  ditetapkan  dengan  sebuah  angka  ratio  atau  besaran  bagian  yang  disebut nisbah.
Pembiayaan bank syariah bagi pengembangan usaha berdasarkan prinsip kemitraan. Dalam prinsip ini, konsep yang diterapkan adalah hubungan antar investor yang harmonis (mutual investor relationship). Adapun dalam sistem konvensional konsep yang diterapkan adalah hubungan debitur dan kreditur yang antagonis (debitorto creditor relationship).
Sudah barang tentu, pengelolaan Bank Syariah dengan demikian perlu suatu manajemen yang dapat memberikan kepercayaan masyarakat dan sesuai dengan ajaran agama. Sebagaimana pendapat Adnan (1999). Bank syariah harus bisa menempatkan posisi ‘nasabah’ sebagaimana mestinya. Manajemen harus betul-betul dapat memposisikan nasabah sebagai mitra, dan bukan lebih tinggi atau lebih rendah. Manajemen  juga  harus  memahami  sisi  psikis,  bahkan  kalau  mungkin  sisi  tauhid nasabah. Sehingga konflik yang bias terjadi akibat perbedaan yang menyolok antara kedua pihak bias dihindari, atau mungkin dimanfaatkan secara positif dan konstruktif.[4]
Pengertian Manajemen Dana
Dalam  pandangan  ajaran  Islam,  segala  sesuatu  harus  dilakukan  secara  rapi, benar dan teratur, proses-prosesnya harus diikuti dengan baik.Sesuatu tidak boleh dilakukan secara asal-asalan. Hal ini merupakan prinsip utama dalam ajaran islam. Sesuai dengan Hadis Nabi saw: “sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika melakukan pekerjaan, dilakukan secara itqān (tepat, terarah, jelas dan tuntas).” (HR. Thabrani).
Melakukan   pekerjaan   dengan   benar,   rapi   dan   benar   itulah   pokok   darimanajemen, dan merupakan suatu yang di syariatkan dalam ajaran Islam.[5]Manajemen secara umum berarti suatu aktifitas khusus yang mencakup kepemimpinan. Pengarahan, pengembangan personal, perencanaan dan pengawasan terhadap pekerjaan-pekerjaan yang berkenaan dengan unsur-unsur pokok dalam suatu proyek, agar hasil-hasil yang ditargetkan dapat tercapai dengan cara efektif dan efisien.[6]
Manajemen Dana Bank Syariah adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga bank syariah dalam mengelola atau mengatur posisi dana yang diterima dari aktifitas funding untuk disalurkan kepada aktifitas financing. Dengan harapan bank yang bersangkutan tetap mampu memenuhi kriteria-kriteria likuiditas, rentabilitas dan solvabilitasnya.[7]
Tujuan dan Pengelolaan Manajemen Dana
Sebagaimana hal nya dengan bank konvensional, Bank Syariah juga mempunyai peran sebagai lembaga perantara (intermediary) antara satuan-satuan kelompok masyarakat atau unit-unit ekonomi yang mengalami kelebihan dana atau surplus unit dengan  unit-unit  lainyang  mengalami  kekurangan  dana  difisit  unit.  Melalui  bank kelebihan dana-dana tersebut dapat disalurkan kepada pihak-pihak yang memerlukan dan memberikan manfaat kepada kedua belah pihak.[8]
Upaya pencapaian  keuntungan  yang  setinggi-tingginya  (profit  maximation) adalah tujuan yang biasa di canangkan oleh bank komersial, berbeda dengan tujuan ini, Bank Islam berdiri untuk menggalakkan, memelihara, serta mengembangkan jasa serta produk perbankan yang berazaskan syariat Islam.[9]
Bank  syariah dirancang untuk melakukan  fungsi pelayanan sebagai lembaga keuangan bagi para nasabah dan masyarakat. Untuk itu, Bank Syariah harus mengelola dana yang dapat digolongkan sebagai berikut:[10]
1.Kekayaan Bank Syariah dalam bentuk :
a.Kekayaan  yang  menghasilkan  (aktiva  produktif)  yaitu  pembiayaan  untuk debitur serta penempatan dana di bank atau investasi lain yang menghasilkan pendapatan.
b.Kekayaan yang tidak menghasilkan, yaitu kas dan investaris (harta tetap).
2. Modal Bank Syariah, berasal dari :
a.Modal sendiri, yaitu simpanan pendiri (modal), cadangan dan hibah, infaq atau shadaqah.
b. Simpanan atau hutang dari pihak lain.
Sumber Dana Bank Syariah.
Bank Syariah sebagai suatu lembaga keuangan yang salah satu fungsinya adalah menghimpun dana masyarakat, harus memiliki suatu sumber untuk menghimpun dana sebelum disalurkan kemasyarakat kembali. Sumber dana Bank Syariah terdiri dari:
1. Modal inti (core capital). Modal ini adalah dana modal sendiri yaitu dana yang berasal dari pemegang saham bank yakni pemilik bank. Pada umumnya dana modal inti terdiri dari :
a. Modal yang disetor oleh para pemegang saham. Sumber utama dari modal perusahaan adalah saham. Sumber dana ini hanya akan timbul apabila pemilik menyertakan dananya pada bank melalui pembelian saham dan untuk penambahan dana berikutnya dapat dilakukan oleh bank dengan mengeluarkan dan menjual tambahan saham.
b.  Cadangan, yaitu sebagian laba bank yang tidak dibagi, yang disisihkan untuk menutup timbulnya resiko kerugian dikemudian hari.
c. Laba  ditahan,  yaitu  sebagian  laba  yang  seharusnya  dibagi  kepada  para pemegang saham, tetapi oleh para pemegang saham sendiri (melalui rapat Umum  Pemegang  Saham)  diputuskan  untuk  ditanam  kembali  dalam  bank. Laba ditahan  ini  juga  merupakan  cara untuk  menambah  dana  modal  lebih lanjut.
2. Sumber-sumber Penghimpunan Dana.
Pada dasarnya, bank mempunyai empat alternatif menghimpun dana untuk kepentingan usahanya, yaitu:
a. Dana sendiri
Meskipun proporsi dana sendiri ini relatif kecil apabila dibandingkan dengan total dan yang dihimpun ataupun total aktivanya, dana sendiri ini tetap merupakan hal yang penting untuk kelangsungan usahanya. Begitu pentingnya proporsi dana sendiri ini dibuktikan dengan adanya ketentuan dan bank sentral yang  mengatur  proporsi minimal modal sendiri dibandingkan  dengan  total nilai Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).
b. Dana dan deposan
Pada  dasarnya,  sumber  dana  dan  masyarakat  dapat  berupa  giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau badan.
c. Dana pinjaman
Dana  pinjaman  yang  diperoleh  bank  dalam  rangka  menghimpun  dana antara lain dapat berupa sebagai berikut:
1). Call Money.
2). Pinjaman Antar Bank.
3). Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI).



Penutup.
Per masa lahan yan g dihadap i perbankan Isl am sesungguhn ya j ika mau jujur,  masih banyak permasalahan yang dihadapi oleh Perbankan Syariah. Adapun beberapa   problematika   yang   muncul   seiring   dengan   berkembangnya   industri perbankan Syariah dapat kita kategorikan pada beberapa masalah diantaranya adalah:
Pertama,  adalah  kurangnya  deposito.  Perbankan  yang beroperasi  secara syariah tidak dapat menerima simpanan dari orang-orang yang ingin mendapat keuntungannya tanpa menanggung resiko apapun. Kedua, likuiditas berlebihan (excessive  liquidity),tentu  saja  bank  Islam  akan  lebih  cenderung  mempertahankan rasio yang tinggi antara uang tunai dengan simpanannya, bila dihandingkan dengan perbankan  konvensional. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penarikan rekening tabungan yang dilakukan oleh nasabah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masalah yang ketiga, adalah problem ketika biaya dan profitabilitas. Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai Syariah saja.Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Masalah keempat yang dihadapi selanjutnya adalah masalah pendanaan pinjaman  untuk  konsu msi.  Bank  Isla m  terkadang  kesulitan  untuk  me mb eri pinj aman    ya n g    bertujuan    konsumtif.    Hal    ini    disebabkan    oleh    masih terbatasnya dana yang dapat dipinjamkan tanpa memperoleh keuntungan. Masalah yang kelima adalah masih minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan Syariah. Dan masalah   k e e n a m   yang   dihadapi   kalangan   perbankan   syariah   adalah   belum maksimalnya institusi undang-undang yang menjadi payung hukum bagi keseluruhan aktivitas perbankan Islam.[11]
Pada   tahun   2004   kinerja   perbankan   syariah   akan   tergantung   pada pemberian pembiayaan kepada nasabah. Namun, harus diakui bahwa bank-bank syariah,  seperti  halnya bank konvensional lainnya, tidak mudah mencari nasabah yang potensial, apalagi pasar yang dibidik oleh bank syariah hampir sama dengan bank konvensional, terutama yang bergerak di pasar ritel. Untuk itu, bank-bank syariah harus lebih mempercepat distribusi kredit dengan kualitas yang baik.[12]
Dengan permasalahan tersebut, sudah barang tentu manajemen bank syariah harus tetap ditingkatkan dan lebih kembangkan agar dapat memenuhi kebutuhan manusia seluruhnya tanpa memandang agama, suku, ras dan sebagainya,



Daftar Pustaka

Adnan, Muhammad Akhyar, Beberapa Issue  di  Sekitar  Pengembangan  Lembaga Keuangan Berdasarkan Syariah, makalah disajikan dalam Seminar dan Talk Show  "Peran  Ulama  dalam  Sosialisasi  Lembaga  Keuangan  Syariah",  15Maret 1999.
Antonio. Muhammad Syafi'i, Bank Svari'ah dari Teori ke Praktek (Jakarta: GemaInsani Press, 2001).
Arifin, Zaenul, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah (Jakarta: Alvabet, 2002).
Beik, Irfan Syauqi,     Problematika      Perbankan      Syariah      (Kajian      Ekonomi, http:Uwww2. pesantrenvirtual.com, Rabu. 8 September 2004).
Hafifuddin, Didin, Manajemen Syariah (Jakarta: Gema Insani Press,2003). Kompas, Bank Syariah Mulai Kelebihan Muatan (Kamis, 26 Februari2004). Muhammad, Manajemen Bank Syar'ah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN,2002). Nabahan,  M.  Faruq  an-,  Sistem  Ekonomi  Islam:  Pilihan  Setelah  kegagalan  Sistem.
Kapitalis  dan  sosialis,  Terj.  Muhadi  Zainuddin.  (Yogyakarta:  UII  Press, 2000).
Rini, Mike, Bank.Syariah (Dikutip dari C13N CyberSHOPPING).
Saeed, Abdullah,  Menyoal  Bank  Syariah;  Kritik  Alas  Interpretasi  Bunga  Bank
Kaum neo-Revivalis, terj.A rif Maftuhin. (Jakarta: Paramadina, 2004).
Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Institut Bankir Indonesia,  Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah (Jakarta: Djambatan, 2001).




[1] Zainul Arifin, Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah, (Jakarta: Alvabet, 2002), 102.
[2] M. Faruq an-Nabahan, “Sistem Ekonomi Islam: Pilihan Setelah Kegagalan Sistem Kapitalis dan Sosialis”, terj. Muhadi Zainuddin (Yogyakarta: UII Press, 2000), 117.
[3] Abdullah Saeed, Menyoal Bank Syariah: Kritik Atas Intrepretasi Bunga  Bank Kaum neo Revivalis”, terj. Arif Maftuhin, (Jakarta: Paramadina, 2004), 16.
[4]  Muhammad Ahyar Adnan,    Beberrapa  Issue  Disekitar Pengembangan  Lembaga Keuangan Berdasarkan Syariah”, makalah disajikan dalam Seminar dan Talk Show “Peran Ulama Dalam Sosialisasi Lembaga Keuangan Syariah”, 15 Maret 1999.
[5] Didin Hafifuddin, Manajemen Syariah (Jakarta: Gema Insani Press,2003),  2.
[6] Muhammad, Manajemen Bank Syariah (Yogyakarta: UPP AMP YKPN,2002), 148.
[7] Ibid, 228.
[8] Zainul Arifin, Dasar-dasar…, 51
[9] Tim Pengembangan Perbankan Syariah, Institut Bankir Indonesia, Konsep, Produk, dan Implementasi Operasional Bank Syariah (Jakarta: Djambatan,2001), 23.
[10] Ibid
[11] Irfan Syauqi Beik,  Problematika Perbankan Syariah, (Kajian Ekonomi, http://www2. Pesantren virtual.com, Rabu, 8 September 2004).
[12] Rubrik Perbankan  “Bank Syariah Mulai Kelebihan Muatan” ,  (Kompas : Kamis 26 Februari 2004)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar