Kamis, 26 Januari 2017

MANAJEMEN INVESTASI BANK SYARIAH

MANAJEMEN INVESTASI BANK SYARIAH
RAHMAWATI
Jurusan Syariah Prodi Ekonomi Syariah STAIN Watampone

ABSTRAK
Investasi pada hakikatnya merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang.[1] Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment. Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Yang dimaksud investasi dalam Islam adalah melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau sumberdaya yang ia miliki melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pada dasarnya islam adalah agama yang pro investasi, di mana islam tidak menginginkan sumber daya yang dimiliki seseorang tersebut hanya disimpan dan tidak di produktifkan, karena lambat laun harta tersebut akan berkurang karna hareus dibayarkan zakatnya. Dalam hal ini, bukan berarti dalam islam pengunaan harta tersebut sangat bebas, melainkan tetap harus memerhatikan rambu-rambu yang sesuai koridor syari’ah.
Secara prinsip ekonomi, tidak ada yang membedakan antara investasi dalam konsep islam dengan investasi konvensiona. High return dan high risk tetap manjadi patokan utama. patokan lainnya yang dijadika pertimbangan adalah investasi merupakan pengorbanan sekarang untuk mendapa manfaat dimasa yang akan dating. walaupun secara prinsip ekonomi tidak berbeda, tetapi dalam islam aktivitas investasi tidak bisa dilepaskan dari aktivitas ibadah, sehingga harus berpegang tguh pada ajaran islam.
Kata kunci: Investasi, Produk investasi, proses manajemen

Pendahuluan
Islam tidak membatasi aktivitas manusia dalam rangka bermuamalah dengan manusia lainnya. Salah satu aktifitas bermualah tersebut melakukan investasi. Investasi sangat dianjurkan dalam rangka mengembangkan karunia Allah. Dinamakan karunia Allah karena kekayaan sangatlah penting dalam kehidupan manusia. Mendiamkan harta, termasuk modal, sedemikian rupa sehingga tidak produktif adalah tindakan yang secara islami tidak dibenarkan.[2]
Untuk mengimplementasikan seruan investasi  tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern.



Investasi
1.      Pengertian Investasi
Investasi didefinisikan sebagai saham penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau harta tidak bergerak yang di harapkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu supaya menghasilkan pendapatan. Yang dimaksud investasi dalam Islam adalah melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau sumberdaya yang ia miliki melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip syariah.[3]
Dalam Islam investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja. Dalam investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.[4]
Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud investasi dalam Islam adalah melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau sumberdaya yang ia miliki melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip syariah.
2.      Prinsip  ekonomi islam dalam investasi
Prinsip dasar Investasi atau bisnis yang dilakukan seseorang dalam Islam, motivasinya sangatlah didominasi tujuan yang antara lain adalah:[5]
1.      Bertujuan mencari ridha Allah
Jika motivasi ingin mendapat Ridha Allah dalam melakukan investasi/bisnis maka dapat dipastikan bahwa bisnis yang dilakukan merupakan investasi terbaik. Tujuan dan maksud investasi terbaik ini selain untuk meraih manfaat ekonomi, juga bertujuan meraih kemanfaatan non finansial.
2.      Plesure of Allah (kebahagiaan)
Yaitu ingin mendapatkan kebahagiaan dari Allah. Dengan menyadari bahwa investasi yang dilakukan diyakini oleh pelaku bisnis, Allah merestui dan menjadikan kesenangan bagi pelaku bisnis dan hal ini dilakukan dengan harapan mendatangkan kesenangan, kebahagiaan dan kesejahteraan lahiriah  dan batiniah bagi umat manusia yang lain, maka diakini kebenarannya sesuai dengan aqidah Islam bahwa bisnis atau investasi yang dilakukan mendatangkan kenikmatan dan kesenangan hidup bagi para pelaku bisnis  dan manusia pada umumnya.
3.      Mercy of Allah (Mencari Rahmat Allah)
Istilah rahmat ini diartikan sebagai karunia atau berkah. Jika bisnis didirikan dengan investasi yang dilakukan denga motivasi ingin memperoleh berkah dan karunia dari Allah maka secara filosofi pasti bisnis ini diyakini merupakan bisnis yang terbaik.  Karena Berkah dan karunia Allah merupakan suatu kondisi kehidupan yang sangat menentramkan dan menyenangkan bagi setiap muslim yang beriman.
4.      Memperoleh Pahala dari Allah dan Niat Berdimensi Dunia Akhirat
Keuntungan meteri dan ekonomi bukan satu-satunya tujuan yang menjadi ujung tombak dalam meraih sukses suatu kegiatan bisnis. Tetapi lebih dari itu yang meliputi pahala atau ganjaran Allah di dunia dan di akhirat merupakan keuntungan yang utama. Meski mungkin harus mengalami kerugian materi atau keuntungan finansial harus dilalui sementara waktu. Dalam keyakinan bisnis yang didasari bahwa perjalanan bisnis di dunia ini penuh dengan misteri yang sulit dinalar dengan perhitungan manusia. Prinsip ini mengindikasikan bahwa di atas manusia ada yang mengatur dan mengendalikan bagi sukses dan gagalnya suatu kegiatan bisnis yang dilakaukan. Oleh karena itu tingkat ikhtiar dan kepasrahan sama-sama penting untuk dijadikan etos kerja bagi pelaku bisnis Islam dan  beriman.
Bagi pelaku muamalallah ada beberapa prinsip-prinsip islam yang harus di perhatikan oleh pelaku investasi syari’ah atau pihak terkait, prinsip tersebut meliputi:
1.      Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya , serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.      Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
3.      Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.      Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.      Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi) dan gharar ( ketidak jelasan/samar-samar).[6]
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syari’ah tidak boleh disalurkan kepada jenis ndustri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang di haramkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan  dengan syariah berarti di haramkan. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulasi atau judi dan semua transaksi harus transparan, di haramkan adanya insider trading yang dimana merupakan istilah di bursa yang pengertiannya adalah seseorang yang melakukan transaksi dengan mendapat informasi orang dalam sehingga orang tersebut mendapatkan keuntungan yang abnormal.[7]
Seorang investor muslim harus bisa memiliki prinsip dengan melihat kehalalan, keberkahan dan bertambah.  Berkah dalam artian memilih produk investasi yang lebih banyak membawa kebaikan untuk lebih banyak orang. Bertambah maksudnya dapat memberikan keuntungan yang besar dan bertambah terus pokok investasi. Dalam aspek halal, kehalalan investasi mencakup hal-hal berikut :
1.      Nait atau motivasi, disini mempunnyai niat dan motivasi dalam saling memberikan manfaat bagi pihak-pihak yeng terlibat dalam transaksi.
2.       Transaksi, dimana transaksi memiliki kesadaran, bentuk transaksi jelas, adanya kerelaan dalam transaksi tersebut.
3.      Prosedur pelaksnaan transaksi, disini setelah akad terjadi maka pelaksnaan tidak boleh menyimpang dari ketentuan awal.
4.      Penggungaan barang atau jasa yang ditransaksikan, melainkan juga termasuk penggunaannya.[8]
3.      Kriteria Investasi Syariah
Menurut The Syari’ah Advisory Council of the Securities Commission of Malaysia. Tentang kriteria standar bagi aktivitas perusahaan yang terdapat di bursa saham kuala lumpur, maka saham-saham perusahaan atau obyek investasi yang di tolak untuk di daftar, adalah berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1.      Beroperasi atas dasar riba, seperti kegiatan-kegitan dari bank komersial dan lembaga keuangan lainnya.
2.      Beroperasi secara mengadu untuk maysir.
3.      Membuat dan atau menjual produk-produk yang haram, seperti, minuman keras, daging tidak halal dan babi.
4.      Beroperasi yang mengandung unsur gharar seperti perusahaan asuransi kovensional.[9]
4.      Jangka Waktu Investasi
Investasi dapat di bedakan menurut jangka waktu pengambilan keuntungan atau hasilnya. Berdasarkan jangka waktunya, maka investasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.      Jangka pendek, Investasi jangka pendek adalah investasi yang rentang waktunya antara 6 bulan sampai 1 tahun.
2.      Jangka menengah, Investasi jangka menengah adalah investasi yang jangka waktunya antara 1 sampai dengan 3 tahun.
3.      Jangka panjang, Investasi jangka panjang adalah investasi yang jangka waktunya lebih dari 3 tahun dan ada yang mengatakan lebih dari 5 tahun.[10]
Jika seseorang misalnya ingin memiliki rumah dalam waktu 7 tahun lagi, maka cita-cita itu menjadi tujuan investasinya. Selama 7 tahun tersebut seseorang akan berusaha untuk memenuhi dana yang diperlukan untuk membeli rumah. Investasi dengan waktu 7 tahun ini dapat dikategorikan ebagai investasi jangka panjang.
Produk Investasi dalam bank syariah
1.      Pilihan Investasi Sesuai Syariah
Investasi yang aman secara duniawi belum tentu aman secara akhiratnya. Maksudnya investasi yang sangan menguntungkan sekalipun dan tidak melanggar hukum positif yang berlaku, belum tentu aman kalau dilihat dari sisi syariat Islam. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai  dengan syariat Islam dan tidak mengandung riba. Untuk sistem perekonomian di Indonesia pada saat ini, berdasarkan UU pasar modal hanya meliputi beberapa hal, yaitu instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen berdasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan dalam deposito pada bank umum syariah, surat utang jangka panjang, baik berupa obligasi maupun surat utang jangka pendek yang telah lazim diperdagangkan di antara lembaga keuangan syariah yaitu termasuk jual beli utang dengan segala kontroversinya.[11]
Dewasa ini, meningkatkan modal dalam jumlah besar melalui pasar primer adalah praktik sehari-hari diseluruh dunia dan keuangan Islam secara pesat tengah mengembangkan tehnik baru untuk melaksanakan praktik tersebut. Pool modal yang paling penting saat ini adalah dana mudharabah, saham umum diperusahaan, dan obligasi pendapatan Islam yang dibayarkan tanpa bunga.[12]
Dalam dana mudharaba, mekanisme tersebut dapat menciptakan kesempatan bagi investor untuk bersama-sama membiayai proyek besar dengan membagi keuntungan dan risiko. Membagi proyek besar inilah yang seharusnya menjadi peran bank-bank Islam, namun bank-bank ini telah menghindari proyek-proyek besar atau beresiko dengan lebih memilih pembiayaan transaksi jangka pendek.
2.      Produk Investasi dalam Bank Syariah
1.      Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah)
Tabungan bagi hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang di investasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan, dan memenuhi prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank,  sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama.
2.      Deposito Bagi Hasil
Deposito bagi hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah, sama dengan tabungan bagi hasil.
3.      Investasi Khusus
Investasi Kusus adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan nisbah bagi hasil yang diterapkan berdasarkan kesepkatan antara bank, nasabah serta penasehat keuangan jika diperlukan (dapat dinegoisasikan). Dana akan diinvestasikan kepada sector riil yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah.[13]
Secara sederhana, pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah Islam. Oleh karena itu, instrument yang diperdagangkan tidak boleh terkait dengan kegiatan bisnis yang diharamkan seperti riba (bunga), perjudian, spekulasi, produsen minuman keras, dan lain-lain. Pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal sehingga mereka berusaha untuk menjual efek dipasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia ada dua bursa efek yaitu bursa efek Jakarta (BEJ) dan bursa efek Surabaya (BES). Kedua bursa tersebut telah dilebur menjadi bursa efek Indonesia.
Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena itu, bagi emiten sangat menguntungkan karena masa pengembaliannya relative panjang baik yang bersifat kepemilikan maupun yang bersifat utang.
Jenis instrumen pasar modal syariah di Indonesia mengacu pada fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal, terutama pada bab IV, pasal 4. Fatwa tersebut menyatakan bahwa efek-efek berikut dapat diperdagangkan di pasar modal syariah.[14]
Reksadana syariah merupakan reksadana yang komponen penempatan dananya pada instrumen instumen investasi berbaris syariah ,baik pada pasar uang syariah ,surat utang syariah dan saham syariah.Saat ini sudah banyak manajer investasi yang menerbitkan reksadana dengan basis syariah dengan berbagai kompetisi yang ditawarkan.
Menggunakan produk keuangan syariah di zaman modern ini sudah tidak mungkin lagi untuk dihindari. Perbankan selain digunakan untuk mempermudah transaksi fungsinya juga untuk sarana investasi. Dan produk keuangan juga banyak yang “rawan” sekali mengandung unsur-unsur yang tidak halal. Misalnya perbankan yang sudah dikenal masyarakat dengan adanya bunga yang bisa dikategorikan sebagai riba. Belum lagi dengan asuransi yang sudah dipahami mengandung unsur maysir (judi) dan gharar (ketidakjelasan). Kalau kita lihat, asuransi juga tidak lepas dari unsur riba karena memiliki unsur investasi yang berbunga. Begitu juga dengan reksadana, secara sederhana kita lihat bahwa reksadana hanya seperti kegiatan bagi hasil diantara para investor dengan manajer investasinya, tetapi alokasinya merupakan tidak terhindar dari riba.[15]
3.   Potensi Resiko Investasi
Investasi adalah kegiatan yang berhubungan dengan masa depan. Mengenai masalah masa depan sangat berkaitan dengan risiko yang akan terjadi. Dengan demikian potensi risiko yang terjadi dalam suatu investasi dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Investasi resiko rendah. Investasi yang memiliki eksposure risiko rendah antara lain: Investasi dalam bentuk deposito, investasi dalam reksadana pendapatan tetap.
2.      Investasi risiko sedang atau menengah. Investasi yang mempuyai ekspore sedang atau menengah adalah investasi dalam obligasi syariah, reksadana campuran, dan pasar uang syariah.
3.      Investasi resiko tinggi. Investasi yang mempunyai ekspore tinggi antara lain investasi dalam bentuk saham dan reksadana saham.
Proses Manajemen Investasi Syari’ah
Untuk mencapai tujuan investasi, investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilan keputusan, sehingga keputusan tersebut sudah mempertimbangkan ekspektrasi retrun yang di dapatkan dan juga risiko yang aka di hadapi.[16] Pada dasarnya ada beberapa tahapan terhadap dalam pengambilan keputusan investasi syari’ah :
1.      Melakukan screening obyek investasi (portoflio investasi).
Pada innvestasi syari’ah terdapat resiko bahwa intrumen investasi yang di pilih tidak sesuai dengan syaria’ah, yaitu transaksi masih pada derajat tertentu masih mengandung unsur transaksi gharar, maysir dan riba.  Intrumen investasi syari’ah memiliki instrumen yang terbatas dalam melaksanakan teknik hedging atau lindung nilai tukar. Intrumen terbatas ini dapat membuat pemilik dana terpapar risiko yang lebih besar sibandingkan dengan transaksi hedging yang menggunakan intrumen investasi non-syari’ah. Namun disisi lain risiko inverstasi syari’ah yang selalu mensyaratkan adanya underlying asset (asset turunan) menyebabkan intrumen investasi syari’ah lebih kecil risikonya dibandingkan dengan intrumen investasi non-syariah.
2.      Menetukan tujuan investasi.
Dalam tahapan ini, investor menentukan tujuan investasi dan kemampuan/ kekayaannya yang dapat diinvestasikan. Di karenakan ada hubungan positif antara risiko dan retrun, maka hal yang tepat di bagi para investor untuk menyatakan tujuan investasinya tidak hanya untuk memperoleh banyak keuntugan saja,  tetapi juga memahami bahwa ada kemungkinan risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian, jadi, tujuan investasi harus di nyatakan baik dalam keuntungan maupun risiko. Dalam islam menyatakan bahwa segala sesuatu perbuatan maupun amal tergantung pada niatnya.
3.      Analisis sekuritas.
Pada tahapan ini berarti melakukan analisis sekuritas yang meliputi penilaian terhadap sekuritas atau surat hutang yang mudah dicairkan ke dalam kas  secara individual atau beberapa kelompok sekuritas. Salah satu tujuan penilaian tersebut adalah untuk mengidentifikasi sekuritas yang salah harga. 
4.      Pembentukan portofolio.
Pada tahapan ini adalah membentuk portofolio yang melibatkan identifikasi aset khusus mana akan diinvestasikan dan juga menentukan seberapa besar investasi pada setiap aset tersebut. Disini masalah selektivitas, penentuan waktu dan siversifikasi perlu menjadi perhatian investor.
5.      Melakukan revisi portofolio.
Pada tahapan ini, berkenan dengan pengulangan secara periodik dari tiga langkah sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor mungkin mengubah tujuan investasinya yaitu membentuk portofolio baru dengan yang lebih optimal. Motifasi lainnya sei sesuaikan dengan preferensi investor tentang risiko dan retrun itu sendiri.
6.      Evaluasi kinerja portofolio.
Pada tahap ini investor melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio secara periodik dalam arti tidak hanya retrun yang di perhatikan tetapi juga resiko yang di hadapi. Jadi, di perlukan ukuran yang tepat tentang return dan risiko juga standar yang relevan.[17]
Pada hasil-hasil investasi yang di hasilkan dalam beberapa periode terakhir volatilitas instrumen-instumen investasi yang serupa intrumen investasi syari’ah dan non-syari’ah menunjukkan bahwa intrumen investasi syari’ah relatif lebih stabil. Intrumen investasi syari’ah tersebut merupakan saham yang memenuhi kriteria saham syari’ah, reksa dana syari’ah dan sukuk.



Penutup
Investasi dalam Islam adalah melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau sumberdaya yang ia miliki melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Tentang kriteria standar bagi aktivitas perusahaan yang terdapat di bursa saham kuala lumpur, maka saham-saham perusahaan atau obyek investasi yang di tolak untuk di daftar, berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1.      Beroperasi atas dasar riba, seperti kegiatan-kegitan dari bank komersial dan lembaga keuangan lainnya.
2.      Beroperasi secara mengadu untuk maysir.Membuat dan atau menjual produk-produk yang haram, seperti, minuman keras, daging tidak halal dan babi.
3.      Beroperasi yang mengandung unsur gharar seperti perusahaan asuransi kovensional.
Produk Investasi dalam Bank Syariah yaitu: Tabungan Bagi Hasil (Mudharabah),Deposito Bagi Hasil,Investasi Khusus, pasar modal syariah, Reksadana syariah
Potensi risiko yang terjadi dalam suatu investasi dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Investasi resiko rendah. Investasi yang memiliki eksposure risiko rendah antara lain: Investasi dalam bentuk deposito, investasi dalam reksadana pendapatan tetap.
2.      Investasi risiko sedang atau menengah. Investasi yang mempuyai ekspore sedang atau menengah adalah investasi dalam obligasi syariah, reksadana campuran, dan pasar uang syariah.
3.      Investasi resiko tinggi. Investasi yang mempunyai ekspore tinggi antara lain investasi dalam bentuk saham dan reksadana saham.




DAFTAR PUSTAKA

Ahmad.Komaruddin. Dasar-Dasar Manajemen Investasi Jakarta : Rineka Cipta, 1996
Aziz, Abdul.Manajemen Investasi Syari’ah Bandung: Alfabeta, 2010
Burhanuddin S.Hukum Bisnis Syariah Yogyakarta:UII Press: 2011
Dumairy.Perekonomian Indonesia Jakarta: Erlangga, 1996
Fogel, Frank E.Hukum Keuangan Islam, Konsep Teori Dan Praktik Bandung: Nusamedia, 2007
Ghufron, Sofiyani.Sistem keuangan dan investasi syariah Jakarta: RENAISAN. 2005
Gozali, Ahmad. Seri Keuangan Syariah: Halal, berkah, Bertambah, Mengenal dan Memilih Produk Investasi Syariah Jakarta: PT Alex Media Komputindo, 2004
Halim, Abdul.Analisis Investasi Jakarta: Salemba Empat, 2005
Hariyani, Iswa.Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal Jakarta: Transmedia Pustaka, 2010
Hidayat, Taufik. Buku Pintar Investasi Syariah Jakarta; Mediakita, 2011
Jusmaliani.Investasi Syariah Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2008
Muhammad.Manajemen Keuangan Syari’ah Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2014
Muslich.Etika Bisnis Islami Yogyakarta: CV Adipura, 2004
Sunariyah.Pengantar Pengetahuan Pasar Modal Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2006
sYuliana, Indah.Investasi produk keuangan syari’ah Malang: UIN-Maliki press:2010



[1] Abdul Halim. Analisis Investasi (Jakarta: Salemba Empat, 2005), h. 4.
[2] Jusmaliani, Investasi Syariah (Yogyakarta: Kreasi Wacana, 2008), h. 95
[3]Abdul Aziz.  Manajemen Investasi Syari’ah (Bandung: Alfabeta, 2010), h. 61.
[4] Dumairy. Perekonomian Indonesia (Jakarta: Erlangga, 1996), h. 4.
[5] Muslich. Etika Bisnis Islami (Yogyakarta: CV Adipura, 2004), h. 51-52.
[6] Muhammad. Manajemen Keuangan Syari’ah (Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2014), h. 436.

[7] Indah Yuliana. Investasi produk keuangan syari’ah (Malang: UIN-Maliki press:2010), h. 33-34.

[8] Sofiniyah Ghufron. Sistem keuangan dan investasi syariah (Jakarta: RENAISAN. 2005), h.17.

[9] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, h. 153

[10] Muhammad. Manajemen Keuangan Syari’ah, h. 480.
[11] Burhanuddin S. Hukum Bisnis Syariah (Yogyakarta:UII Press: 2011), hal. 228.
[12] Frank E. Fogel. Hukum Keuangan Islam, Konsep Teori Dan Praktik (Bandung:Nusamedia:2007), hal. 198.
[13] Iswi Hariyani. Buku Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal (Jakarta: Transmedia Pustaka, 2010), h.351.
[14]Taufik Hidayat. Buku Pintar Investasi Syariah (Jakarta: Mediakita, 2011), h. 145.

[15] Ahmad Gozali. Seri Keuangan Syariah: Halal, berkah, Bertambah, Mengenal dan Memilih Produk Investasi Syariah (Jakarta: PT Alex Media Komputindo, 2004), h. 42.
[16] Sofiniyah Ghufron, Sistem keuangan dan investasi syariah, h. 437.
[17] Sofiniyah Ghufron, Sistem keuangan dan investasi syariah, h. 439.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar