MANAJEMEN
INVESTASI BANK SYARIAH
RAHMAWATI
Jurusan Syariah Prodi Ekonomi
Syariah STAIN Watampone
ABSTRAK
Investasi pada
hakikatnya merupakan penempatan sejumlah dana pada saat ini dengan harapan
untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang.[1]
Kata investasi merupakan kata adopsi dari bahasa inggris, yaitu investment.
Kata invest sebagai kata dasar dari investment memiliki arti menanam. Yang
dimaksud investasi dalam Islam adalah melakukan usaha secara aktif terhadap
harta atau sumberdaya yang ia miliki melalui cara-cara yang sesuai dengan
prinsip syariah.
Pada dasarnya islam adalah agama
yang pro investasi, di mana islam tidak menginginkan sumber daya yang dimiliki
seseorang tersebut hanya disimpan dan tidak di produktifkan, karena lambat laun
harta tersebut akan berkurang karna hareus dibayarkan zakatnya. Dalam hal ini,
bukan berarti dalam islam pengunaan harta tersebut sangat bebas, melainkan
tetap harus memerhatikan rambu-rambu yang sesuai koridor syari’ah.
Secara prinsip ekonomi, tidak
ada yang membedakan antara investasi dalam konsep islam dengan investasi
konvensiona. High return dan high risk tetap manjadi patokan
utama. patokan lainnya yang dijadika pertimbangan adalah investasi merupakan
pengorbanan sekarang untuk mendapa manfaat dimasa yang akan dating. walaupun
secara prinsip ekonomi tidak berbeda, tetapi dalam islam aktivitas investasi
tidak bisa dilepaskan dari aktivitas ibadah, sehingga harus berpegang tguh pada
ajaran islam.
Kata
kunci: Investasi, Produk investasi, proses manajemen
Pendahuluan
Islam tidak membatasi aktivitas
manusia dalam rangka bermuamalah dengan manusia lainnya. Salah satu aktifitas
bermualah tersebut melakukan investasi. Investasi sangat dianjurkan dalam
rangka mengembangkan karunia Allah. Dinamakan karunia Allah karena kekayaan
sangatlah penting dalam kehidupan manusia. Mendiamkan harta, termasuk modal, sedemikian rupa sehingga tidak
produktif adalah tindakan yang secara islami tidak dibenarkan.[2]
Untuk mengimplementasikan seruan
investasi tersebut, maka harus
diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk
menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah
menanamkan hartanya di pasar modal. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual pasar
modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia
ekonomi modern.
Investasi
1.
Pengertian Investasi
Investasi didefinisikan sebagai
saham penukaran uang dengan bentuk-bentuk kekayaan lain seperti saham atau
harta tidak bergerak yang di harapkan dapat di tahan selama periode waktu tertentu
supaya menghasilkan pendapatan. Yang dimaksud investasi dalam Islam adalah
melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau sumberdaya yang ia miliki
melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip syariah.[3]
Dalam Islam investasi merupakan bentuk aktif dari ekonomi syariah. Sebab
setiap harta ada zakatnya, jika harta tersebut didiamkan maka lambat laun akan
termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong untuk
setiap muslim menginvestasikan hartanya. Harta yang diinvestasikan tidak akan
termakan oleh zakat, kecuali keuntungannya saja. Dalam investasi mengenal
harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan.
Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk
setelah terjadinya mekanisme pasar.[4]
Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud investasi dalam Islam adalah
melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau sumberdaya yang ia miliki
melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip syariah.
2.
Prinsip ekonomi islam dalam investasi
Prinsip dasar Investasi atau bisnis yang dilakukan
seseorang dalam Islam, motivasinya sangatlah didominasi tujuan yang antara lain
adalah:[5]
1.
Bertujuan mencari ridha Allah
Jika motivasi ingin mendapat Ridha Allah dalam
melakukan investasi/bisnis maka dapat dipastikan bahwa bisnis yang dilakukan
merupakan investasi terbaik. Tujuan dan maksud investasi terbaik ini selain
untuk meraih manfaat ekonomi, juga bertujuan meraih kemanfaatan non finansial.
2.
Plesure of
Allah (kebahagiaan)
Yaitu ingin mendapatkan kebahagiaan
dari Allah. Dengan menyadari bahwa investasi yang dilakukan diyakini oleh
pelaku bisnis, Allah merestui dan menjadikan kesenangan bagi pelaku bisnis dan
hal ini dilakukan dengan harapan mendatangkan kesenangan, kebahagiaan dan
kesejahteraan lahiriah dan batiniah bagi umat manusia yang lain, maka
diakini kebenarannya sesuai dengan aqidah Islam bahwa bisnis atau investasi
yang dilakukan mendatangkan kenikmatan dan kesenangan hidup bagi para pelaku
bisnis dan manusia pada umumnya.
3. Mercy of Allah (Mencari Rahmat Allah)
Istilah rahmat ini diartikan sebagai
karunia atau berkah. Jika bisnis didirikan dengan investasi yang dilakukan
denga motivasi ingin memperoleh berkah dan karunia dari Allah maka secara
filosofi pasti bisnis ini diyakini merupakan bisnis yang terbaik. Karena
Berkah dan karunia Allah merupakan suatu kondisi kehidupan yang sangat
menentramkan dan menyenangkan bagi setiap muslim yang beriman.
4.
Memperoleh Pahala dari Allah dan Niat
Berdimensi Dunia Akhirat
Keuntungan meteri dan ekonomi bukan
satu-satunya tujuan yang menjadi ujung tombak dalam meraih sukses suatu
kegiatan bisnis. Tetapi lebih dari itu yang meliputi pahala atau ganjaran Allah
di dunia dan di akhirat merupakan keuntungan yang utama. Meski mungkin harus
mengalami kerugian materi atau keuntungan finansial harus dilalui sementara
waktu. Dalam keyakinan bisnis yang didasari bahwa perjalanan bisnis di dunia
ini penuh dengan misteri yang sulit dinalar dengan perhitungan manusia. Prinsip
ini mengindikasikan bahwa di atas manusia ada yang mengatur dan mengendalikan
bagi sukses dan gagalnya suatu kegiatan bisnis yang dilakaukan. Oleh karena itu
tingkat ikhtiar dan kepasrahan sama-sama penting untuk dijadikan etos kerja
bagi pelaku bisnis Islam dan beriman.
Bagi pelaku muamalallah ada
beberapa prinsip-prinsip islam yang harus di perhatikan oleh pelaku investasi
syari’ah atau pihak terkait, prinsip tersebut meliputi:
1.
Tidak mencari
rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya ,
serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.
Tidak mendzalimi
dan tidak didzalimi.
3.
Keadilan
pendistribusian kemakmuran.
4.
Transaksi
dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5.
Tidak ada unsur
riba, maysir (perjudian/spekulasi) dan gharar ( ketidak jelasan/samar-samar).[6]
Berdasarkan keterangan di atas,
maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku.
Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syari’ah tidak boleh disalurkan
kepada jenis ndustri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang di haramkan.
Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi
dan lainnya yang bertentangan dengan
syariah berarti di haramkan. Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus
atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang
didzalimi atau mendzalimi. Seperti menggoreng saham. Tidak ada unsur riba,
tidak bersifat spekulasi atau judi dan semua transaksi harus transparan, di
haramkan adanya insider trading yang dimana merupakan istilah di bursa yang
pengertiannya adalah seseorang yang melakukan transaksi dengan mendapat
informasi orang dalam sehingga orang tersebut mendapatkan keuntungan yang
abnormal.[7]
Seorang investor muslim harus
bisa memiliki prinsip dengan melihat kehalalan, keberkahan dan bertambah. Berkah dalam artian memilih produk investasi
yang lebih banyak membawa kebaikan untuk lebih banyak orang. Bertambah
maksudnya dapat memberikan keuntungan yang besar dan bertambah terus pokok
investasi. Dalam aspek halal, kehalalan investasi mencakup hal-hal berikut :
1.
Nait atau
motivasi, disini mempunnyai niat dan motivasi dalam saling memberikan manfaat
bagi pihak-pihak yeng terlibat dalam transaksi.
2.
Transaksi, dimana transaksi memiliki
kesadaran, bentuk transaksi jelas, adanya kerelaan dalam transaksi tersebut.
3.
Prosedur
pelaksnaan transaksi, disini setelah akad terjadi maka pelaksnaan tidak boleh
menyimpang dari ketentuan awal.
4.
Penggungaan barang
atau jasa yang ditransaksikan, melainkan juga termasuk penggunaannya.[8]
3.
Kriteria Investasi
Syariah
Menurut The Syari’ah Advisory
Council of the Securities Commission of Malaysia. Tentang kriteria standar bagi
aktivitas perusahaan yang terdapat di bursa saham kuala lumpur, maka
saham-saham perusahaan atau obyek investasi yang di tolak untuk di daftar,
adalah berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1.
Beroperasi atas
dasar riba, seperti kegiatan-kegitan dari bank komersial dan lembaga keuangan
lainnya.
2.
Beroperasi secara
mengadu untuk maysir.
3.
Membuat dan atau
menjual produk-produk yang haram, seperti, minuman keras, daging tidak halal
dan babi.
4.
Beroperasi yang
mengandung unsur gharar seperti perusahaan asuransi kovensional.[9]
4.
Jangka Waktu
Investasi
Investasi dapat di bedakan
menurut jangka waktu pengambilan keuntungan atau hasilnya. Berdasarkan jangka
waktunya, maka investasi dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1.
Jangka pendek,
Investasi jangka pendek adalah investasi yang rentang waktunya antara 6 bulan
sampai 1 tahun.
2.
Jangka menengah,
Investasi jangka menengah adalah investasi yang jangka waktunya antara 1 sampai
dengan 3 tahun.
3.
Jangka
panjang, Investasi jangka panjang adalah investasi yang jangka waktunya lebih
dari 3 tahun dan ada yang mengatakan lebih dari 5 tahun.[10]
Jika seseorang misalnya ingin
memiliki rumah dalam waktu 7 tahun lagi, maka cita-cita itu menjadi tujuan
investasinya. Selama 7 tahun tersebut seseorang akan berusaha untuk memenuhi
dana yang diperlukan untuk membeli rumah. Investasi dengan waktu 7 tahun ini
dapat dikategorikan ebagai investasi jangka panjang.
Produk Investasi
dalam bank syariah
1.
Pilihan Investasi
Sesuai Syariah
Investasi yang aman secara duniawi belum tentu aman secara akhiratnya.
Maksudnya investasi yang sangan menguntungkan sekalipun dan tidak melanggar
hukum positif yang berlaku, belum tentu aman kalau dilihat dari sisi syariat Islam. Investasi
hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariat
Islam dan tidak mengandung riba. Untuk sistem perekonomian di Indonesia pada
saat ini, berdasarkan UU pasar modal hanya meliputi beberapa hal, yaitu
instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen
berdasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan dalam deposito pada bank umum
syariah, surat utang jangka panjang, baik berupa obligasi maupun surat utang
jangka pendek yang telah lazim diperdagangkan di antara lembaga keuangan
syariah yaitu termasuk jual beli utang dengan segala kontroversinya.[11]
Dewasa ini, meningkatkan modal dalam jumlah besar melalui pasar primer
adalah praktik sehari-hari diseluruh dunia dan keuangan Islam secara pesat
tengah mengembangkan tehnik baru untuk melaksanakan praktik tersebut. Pool modal yang paling penting
saat ini adalah dana mudharabah, saham
umum diperusahaan, dan obligasi pendapatan Islam yang dibayarkan tanpa bunga.[12]
Dalam dana mudharaba, mekanisme
tersebut dapat menciptakan kesempatan bagi
investor untuk bersama-sama membiayai proyek besar dengan membagi keuntungan
dan risiko. Membagi proyek besar inilah yang seharusnya menjadi peran bank-bank
Islam, namun bank-bank ini telah menghindari proyek-proyek besar atau beresiko
dengan lebih memilih pembiayaan transaksi jangka pendek.
2.
Produk Investasi dalam Bank Syariah
1.
Tabungan Bagi
Hasil (Mudharabah)
Tabungan bagi
hasil adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah. Dalam hal
ini bank syariah mengelola dana yang di investasikan oleh penabung secara
produktif, menguntungkan, dan memenuhi prinsip syariah Islam. Hasil
keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank, sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah
yang disepakati bersama.
2.
Deposito Bagi
Hasil
Deposito bagi
hasil merupakan produk investasi jangka waktu tertentu. Nasabahnya bisa
perorangan maupun badan. Produk ini menggunakan prinsip mudharabah mutlaqah,
sama dengan tabungan bagi hasil.
3.
Investasi Khusus
Investasi Kusus
adalah suatu bentuk investasi nasabah yang disalurkan langsung kepada
pembiayaan tertentu sesuai dengan keinginan nasabah. Perbandingan nisbah bagi
hasil yang diterapkan berdasarkan kesepkatan antara bank, nasabah serta
penasehat keuangan jika diperlukan (dapat dinegoisasikan). Dana akan
diinvestasikan kepada sector riil yang menguntungkan sesuai keinginan nasabah.[13]
Secara sederhana, pasar modal
syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip
syariah Islam. Oleh karena itu, instrument yang diperdagangkan tidak boleh
terkait dengan kegiatan bisnis yang diharamkan seperti riba (bunga), perjudian,
spekulasi, produsen minuman keras, dan lain-lain. Pasar modal secara umum
merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan
transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual (emiten) dalam pasar modal
merupakan perusahaan yang membutuhkan modal sehingga mereka berusaha untuk
menjual efek dipasar modal. Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang
ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Pasar modal
dikenal dengan nama bursa efek, dan di Indonesia ada dua bursa efek yaitu bursa
efek Jakarta (BEJ) dan bursa efek Surabaya (BES). Kedua bursa tersebut telah
dilebur menjadi bursa efek Indonesia.
Modal yang diperdagangkan dalam
pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal
jangka panjang. Oleh karena itu, bagi emiten sangat menguntungkan karena masa
pengembaliannya relative panjang baik yang bersifat kepemilikan maupun yang
bersifat utang.
Jenis instrumen pasar modal
syariah di Indonesia mengacu pada fatwa DSN-MUI No.40/DSN-MUI/X/2003 tentang
pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal,
terutama pada bab IV, pasal 4. Fatwa tersebut menyatakan bahwa efek-efek
berikut dapat diperdagangkan di pasar modal syariah.[14]
Reksadana syariah merupakan reksadana
yang komponen penempatan dananya pada instrumen instumen investasi berbaris
syariah ,baik pada pasar uang syariah ,surat utang syariah dan saham
syariah.Saat ini sudah banyak manajer investasi yang menerbitkan reksadana
dengan basis syariah dengan berbagai kompetisi yang ditawarkan.
Menggunakan produk keuangan
syariah di zaman modern ini sudah tidak mungkin lagi untuk dihindari. Perbankan
selain digunakan untuk mempermudah transaksi fungsinya juga untuk sarana
investasi. Dan produk keuangan juga banyak yang “rawan” sekali mengandung
unsur-unsur yang tidak halal. Misalnya perbankan yang sudah dikenal masyarakat
dengan adanya bunga yang bisa dikategorikan sebagai riba. Belum lagi dengan
asuransi yang sudah dipahami mengandung unsur maysir (judi) dan gharar
(ketidakjelasan). Kalau kita lihat, asuransi juga tidak lepas dari unsur riba
karena memiliki unsur investasi yang berbunga. Begitu juga dengan reksadana,
secara sederhana kita lihat bahwa reksadana hanya seperti kegiatan bagi hasil
diantara para investor dengan manajer investasinya, tetapi alokasinya merupakan
tidak terhindar dari riba.[15]
3. Potensi Resiko Investasi
Investasi adalah kegiatan yang
berhubungan dengan masa depan. Mengenai masalah masa depan sangat berkaitan
dengan risiko yang akan terjadi. Dengan demikian potensi risiko yang terjadi
dalam suatu investasi dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu:
1.
Investasi resiko
rendah. Investasi yang memiliki eksposure risiko rendah antara lain: Investasi
dalam bentuk deposito, investasi dalam reksadana pendapatan tetap.
2.
Investasi risiko
sedang atau menengah. Investasi yang mempuyai ekspore sedang atau menengah
adalah investasi dalam obligasi syariah, reksadana campuran, dan pasar uang
syariah.
3.
Investasi resiko
tinggi. Investasi yang mempunyai ekspore tinggi antara lain investasi dalam
bentuk saham dan reksadana saham.
Proses Manajemen
Investasi Syari’ah
Untuk mencapai tujuan investasi,
investasi membutuhkan suatu proses dalam pengambilan keputusan, sehingga
keputusan tersebut sudah mempertimbangkan ekspektrasi retrun yang di dapatkan
dan juga risiko yang aka di hadapi.[16] Pada
dasarnya ada beberapa tahapan terhadap dalam pengambilan keputusan investasi
syari’ah :
1.
Melakukan
screening obyek investasi (portoflio investasi).
Pada
innvestasi syari’ah terdapat resiko bahwa intrumen investasi yang di pilih
tidak sesuai dengan syaria’ah, yaitu transaksi masih pada derajat tertentu
masih mengandung unsur transaksi gharar, maysir dan riba. Intrumen investasi syari’ah memiliki
instrumen yang terbatas dalam melaksanakan teknik hedging atau lindung nilai
tukar. Intrumen terbatas ini dapat membuat pemilik dana terpapar risiko yang
lebih besar sibandingkan dengan transaksi hedging yang menggunakan intrumen
investasi non-syari’ah. Namun disisi lain risiko inverstasi syari’ah yang
selalu mensyaratkan adanya underlying asset (asset turunan) menyebabkan
intrumen investasi syari’ah lebih kecil risikonya dibandingkan dengan intrumen
investasi non-syariah.
2.
Menetukan tujuan
investasi.
Dalam
tahapan ini, investor menentukan tujuan investasi dan kemampuan/ kekayaannya
yang dapat diinvestasikan. Di karenakan ada hubungan positif antara risiko dan
retrun, maka hal yang tepat di bagi para investor untuk menyatakan tujuan
investasinya tidak hanya untuk memperoleh banyak keuntugan saja, tetapi juga memahami bahwa ada kemungkinan
risiko yang berpotensi menyebabkan kerugian, jadi, tujuan investasi harus di
nyatakan baik dalam keuntungan maupun risiko. Dalam islam menyatakan bahwa
segala sesuatu perbuatan maupun amal tergantung pada niatnya.
3.
Analisis
sekuritas.
Pada
tahapan ini berarti melakukan analisis sekuritas yang meliputi penilaian
terhadap sekuritas atau surat hutang yang mudah dicairkan ke dalam kas secara individual atau beberapa kelompok
sekuritas. Salah satu tujuan penilaian tersebut adalah untuk mengidentifikasi
sekuritas yang salah harga.
4.
Pembentukan
portofolio.
Pada
tahapan ini adalah membentuk portofolio yang melibatkan identifikasi aset
khusus mana akan diinvestasikan dan juga menentukan seberapa besar investasi
pada setiap aset tersebut. Disini masalah selektivitas, penentuan waktu dan
siversifikasi perlu menjadi perhatian investor.
5.
Melakukan revisi
portofolio.
Pada
tahapan ini, berkenan dengan pengulangan secara periodik dari tiga langkah
sebelumnya. Sejalan dengan waktu, investor mungkin mengubah tujuan investasinya
yaitu membentuk portofolio baru dengan yang lebih optimal. Motifasi lainnya sei
sesuaikan dengan preferensi investor tentang risiko dan retrun itu sendiri.
6.
Evaluasi kinerja
portofolio.
Pada
tahap ini investor melakukan penilaian terhadap kinerja portofolio secara
periodik dalam arti tidak hanya retrun yang di perhatikan tetapi juga resiko
yang di hadapi. Jadi, di perlukan ukuran yang tepat tentang return dan risiko
juga standar yang relevan.[17]
Pada hasil-hasil investasi yang
di hasilkan dalam beberapa periode terakhir volatilitas instrumen-instumen
investasi yang serupa intrumen investasi syari’ah dan non-syari’ah menunjukkan
bahwa intrumen investasi syari’ah relatif lebih stabil. Intrumen investasi
syari’ah tersebut merupakan saham yang memenuhi kriteria saham syari’ah, reksa
dana syari’ah dan sukuk.
Penutup
Investasi dalam Islam adalah
melakukan usaha secara aktif terhadap harta atau sumberdaya yang ia miliki
melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip syariah. Tentang kriteria standar
bagi aktivitas perusahaan yang terdapat di bursa saham kuala lumpur, maka
saham-saham perusahaan atau obyek investasi yang di tolak untuk di daftar,
berdasarkan kriteria sebagai berikut :
1.
Beroperasi atas
dasar riba, seperti kegiatan-kegitan dari bank komersial dan lembaga keuangan
lainnya.
2.
Beroperasi secara
mengadu untuk maysir.Membuat dan atau menjual produk-produk yang haram,
seperti, minuman keras, daging tidak halal dan babi.
3.
Beroperasi yang
mengandung unsur gharar seperti perusahaan asuransi kovensional.
Produk Investasi dalam Bank Syariah yaitu: Tabungan
Bagi Hasil (Mudharabah),Deposito Bagi
Hasil,Investasi Khusus, pasar
modal syariah, Reksadana
syariah
Potensi risiko yang terjadi
dalam suatu investasi dapat diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu:
1.
Investasi resiko
rendah. Investasi yang memiliki eksposure risiko rendah antara lain: Investasi
dalam bentuk deposito, investasi dalam reksadana pendapatan tetap.
2.
Investasi risiko
sedang atau menengah. Investasi yang mempuyai ekspore sedang atau menengah
adalah investasi dalam obligasi syariah, reksadana campuran, dan pasar uang
syariah.
3.
Investasi resiko
tinggi. Investasi yang mempunyai ekspore tinggi antara lain investasi dalam
bentuk saham dan reksadana saham.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad.Komaruddin. Dasar-Dasar Manajemen Investasi Jakarta : Rineka Cipta, 1996
Aziz, Abdul.Manajemen
Investasi Syari’ah Bandung: Alfabeta, 2010
Burhanuddin
S.Hukum Bisnis Syariah Yogyakarta:UII
Press: 2011
Dumairy.Perekonomian
Indonesia Jakarta:
Erlangga, 1996
Fogel,
Frank E.Hukum Keuangan Islam, Konsep Teori
Dan Praktik Bandung:
Nusamedia, 2007
Ghufron, Sofiyani.Sistem
keuangan dan investasi syariah Jakarta: RENAISAN. 2005
Gozali, Ahmad. Seri
Keuangan Syariah: Halal, berkah, Bertambah, Mengenal dan Memilih Produk
Investasi Syariah Jakarta: PT Alex Media
Komputindo, 2004
Halim, Abdul.Analisis
Investasi Jakarta:
Salemba Empat, 2005
Hariyani, Iswa.Buku
Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal Jakarta: Transmedia Pustaka, 2010
Hidayat, Taufik. Buku
Pintar Investasi Syariah Jakarta; Mediakita, 2011
Jusmaliani.Investasi Syariah Yogyakarta:
Kreasi Wacana, 2008
Muhammad.Manajemen Keuangan
Syari’ah Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2014
Muslich.Etika Bisnis Islami Yogyakarta: CV Adipura, 2004
Sunariyah.Pengantar Pengetahuan Pasar Modal Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2006
sYuliana, Indah.Investasi
produk keuangan syari’ah Malang: UIN-Maliki
press:2010
[12] Frank E. Fogel. Hukum
Keuangan Islam, Konsep Teori Dan Praktik (Bandung:Nusamedia:2007), hal. 198.
[13] Iswi Hariyani. Buku
Pintar Hukum Bisnis Pasar Modal (Jakarta: Transmedia Pustaka, 2010), h.351.
[15] Ahmad Gozali. Seri
Keuangan Syariah: Halal, berkah, Bertambah, Mengenal dan Memilih Produk
Investasi Syariah (Jakarta:
PT Alex Media Komputindo, 2004), h. 42.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar