Kamis, 26 Januari 2017

MANAJEMEN OPERASIONAL BANK SYARIAH

MANAJEMEN OPERASIONAL BANK SYARIAH
ULYA UMIATI
Jurusan Syariah Prodi Ekonomi Syariah STAIN Watampone

ABSTRAK
Perbankan Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Bank syariah bukan merupakan hal yang baru bagi dunia perbankan. Dapat kita ketahui di penghujung tahun 90-an perbankan konvensional banyak dilikuidasi akibat krisis moneter, tetapi justru perbankan syariah mampu bertahan dan bahkan semakin berkembang.
Pada dasarnya operasional perbankan syariah tidak terlalu jauh dari bank konvensional, tetapi pada perbankan syariah melarang riba, gharar dll. Perbankan syariah juga menghimpun dana dari masyarakat, tetapi menyalurkannya melalui pembiayaan. Contohnya adalah pembiayaan Ijarah. Dari pembiayaan ini bank dapat memperoleh pendapatan ijarah sebagai salah satu sumber pendapatan bagi bank.
Kata kunci: Manajeman, Bank Syariah, Operasional






Pendahuluan
Secara kelembagaan bank syari’ah dibedakan ke dalam Bank Umum Syari’ah dan Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS). Masing-masing bentuk bank syari’ah ini memiliki sistem operasional sendiri-sendiri. Namun dari aspek mekanisme kerjanya ada beberapa persamaannya.[1]
Bank syariah yang terdiri dari BUS, UUS serta BPRS, pada dasarnya melakukan kegiatn usaha yang sama dengan bank konvensional, yaitu melakukan penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat di samping menyediakan penyediaan jasa keuangan lainnya. Perbedaannya adalah seluruh kegiatan usaha bank syariah, UUS dan BPRS didasarkan pada prinsip syariah . implikasinya, disamping harus selalu sesuai dengan prinsip hukum Islam juga adalah karena dalam prinsip syariah memiliki berbagai variasi akad yang akan menimbulkan variasi produk yang lebih banyak dibandingkan produk bank konvensional.[2]
Kemudian pada UUS yang bersangkutan wajib ditempatkan dewan pengawas syariah (DPS) untuk mengawasi operasional UUS agar tetap sesuai dengan prinsip syariah[3]
 Dalam tulisan ini, menjelaskan secara umum sistem operasional bank syari’ah.


Manajemen
Manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasionalatau maksud-maksud yang nyata.[4]
Manajeman merupakan kebutuhan penting untuk memudahkan pencapaian tujuan manusia dalam lembaga keuangan syariah.[5]
Manajeman dalam organisasi bisnis (perusahaan) merupaka suatu proses aktivitas penentuan dan pencapaian tujuan bisnis melalui pelaksanaan empat fungsi dasar, yaitu plaining, organizing, aktuating, controling dalam penggunaan sumber daya organisasi.[6]
Manajeman operasional merupakan suatu proses yang berkesinambungan dan efektif dan menggunakan fungsi manajemen dan untuk mengintegrasikan sebagai sumber daya secara efisien dalam rangka mencapai tujuan.
Bank Syariah
1.      Pengertian Bank Syariah
Kata bank dari kata banque dalam bahasa Prancis, dari kata banco dalam bahasa Italia yang berarti peti/lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat. Berdasarkan rumusan tersebut, bank islam berarti bank yang tata cara beroperasinya didasarkan pada tta cara bermuamalat secara islam, yakni mengacu kepada ketentuan0ketentuan Al-Qur’an dan Hadis.[7]
Pada umumnya yang dimaksud bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasas-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai dagangan utamanya.[8]
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau bank yang sering disebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadis Nabi Saw. Bank islam adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat islam.
Bank syariah menurut UU Nomor 21 tahun 2008 adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas BUS dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).[9]
Kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan komoditas, antara lain:[10]
a.    Memindahkan uang
b.    Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
c.    Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat berharga
d.   Membeli dan menjual surat-surat berharga
e.    Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang
f.     Memberi jaminan bank
2.      Karasteristik Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang berasaskan, antara lain, pada asas kemitraan , keadilan, transparansi, dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Adapun karasteristik bank syariah, antara lain sebagai berikut:[11]
a.       Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya.
b.      Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-value of money)
c.       Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas.
d.      Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif.
e.       Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang.
f.       Tidak diperkenankan satu transaksi dalam satu akad.
3.      Tujuan Bank Syariah
Bank syariah bertujuan: pertama, untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat miskin, meminimalisir kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan kualitas dan kegiatan usaha, peningkatan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Kedua, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan. Tujuan ini dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan ekonomi umat yang sebagian besar enggan berhubungan dengan bank konvensional karena adanya anggapan bahwa bunga bank adalah riba.[12]
Operasional
1.      Prinsip-prinsip Dasar Operasioal Bank Syariah
Dari hasil musyawarah (Ijma’Internasional) para ahli ekonomi Muslim beserta para ahli fiqih dari Akademi Fiqh di Makkah pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam dalam sistem ekonomi Islam ternyata dapat diterapkan dalam operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Seiring dengan pertumbuhannya yang pesat, disana sini ada saja keluhan tentang pelayanan yang tidak memuaskan dari lembaga keuangan syariah, bahkan sudah mulai banyak bank perkreditan rakyat ayariah yang menghadapi kesulitan.[13]
Bank syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung resiko usaha dan berbagai hasil usaha antara pemilik dana (shahibul maal) yang menyimpan uang di lembaga, lembaga selaku pengelola dana (mudharib), dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha. Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat, disamping merupakan aktivitas yang dapat menghasilkan keuntungan, juga untuk memanfaatkan dana yang idle karena bank telah membayar sejumlah tertentu atas dana yang telah dihimpunya. Bank tidak boleh membiarkan dana masyarakat mengendap, dan harus segera menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan agar memperoleh pendapatan atas dana yang disalurkannya.[14]
Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariat Islam tersebut ditentukan oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar aqad. Bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah:
a.    Prinsip Simpanan Murni (Al-Wadiah)
Prinsip simpan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadiah biasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan sepertihalnya tabungan dan deposito. Dalam dunia perbankan konvensional identik dengan giro.[15]
b.      Bagi Hasil (Syirkah)
Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil dari usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah. Lebih jauh prinsip ini dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan.[16]
c.       Prinsip Jual Beli (Al-Bai’)
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank mlakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin).[17]
d.      Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan adanya pembayaran upah (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Manfaat yang diambil sebagai objek akad sewa tidak berbentuk zat, misalnya: rumah yang dikontrakkan/disewakan hanya untuk ditempati, mobil disewa untuk diambil kemanfaatannya di perjalanan, tidak untuk dimiliki.[18]
2.    Sistem Operasional Bank Syariah
Pembicaraan mengenai sistem operasional lembaga keuangan syari’ah pada intinya adalah membicarakan tentang bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berkaitan dengan itu, maka adanya  job description dan  job spesification merupakan hal yang sangat penting.
a.        Job Diskripsi
Bahasan berikut ini akan diuraikan tentang tugas dan kewenangan masing-masing bagian yang terkait dalam sistem operasional bank syari’ah.[19]



a)      Dewan Pengawas Syariah (DPS).[20]
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Syariah. Dewan Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya setiap tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan Syariah.
Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian, Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk diteliti kembali dan difatwakan oleh DSN.
b.      Job Spesifikasi
Bagian-bagian yang termasuk dalam menangani secara khusus pada operasional bank syari’ah meliput:
a)      Mobilisasi Dana/Funding
b)       Account Officer (A/O)
c)      Bagian Support Pembiayaan
d)     Bagian Administrasi Pembiayaan
e)       Bagian Pengawasan Pembiayaan
f)       Service Assistent (S/A)
g)      Kas dan Teller

3.      Kondisi Yang Unik Dalam Operasional Perusahaan Bank
Sebuah bank atau perusahaan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan dana. Sehubungan dengan usaha pokoknya ini bank mempunyai sejumlah kegiatan yang khas yang membedakan dengan perusahaan lainnya. Kegiatan khas yang dimaksud adalah:
a.       Kebijakan para manajer bank pada akhirnya akan memengaruhi pengambilan keputusan berbagai pihak dalam masyarakat, sejak dari kalangan ibu rumah tangga sampai pejabat pemerintahan. Dengan kata lain, hasil keputusan para bankir sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan sehari-hari.
b.      Ciri khas itu terlihat pada struktur permodalan, dimana modalnya sangat kecil dibandingkan dengan total asetnya. Ketentuan dalam paket deregulasi Februari b1991 (PAKTRI 91) merupakan modal minimum yang harus dipenuhi oleh sebuah bank umum adalah 8% dari total asetnya (CAR= 8%), sesuai dengan ini berarti bahwa 92% aset bank adalah milik masyarakat. Andai kata kolektibilitas  pinjaman suatu bank adalah 92% tergolong lancar, maka modal milik bank sendiri telah terbenam dalam kredit bermasalah, dan yang dioperasiakan sehari-hari sebenarnya adalah modal masyarakat.
c.       Sebagian besar dana operasional sebuah bank adalah milik orang lain, maka dana tersebut harus tersedia setiap saat apabila pemiliknya memerlukan. Dengan demikian bank, harus berusaha agar posisinya tetap dalam keaadaan likuid setiap saay untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Tetapi terlalu likuid, akan menyebabkan berkurangnya keuntungan, bahkan bisa menimbulkan kerugian. Sebaliknya, jika bank terlalu mengutamakan keuntungan, bisa menyebabkan kehilangan kepercayaan masyarakat, akibatnya bisa juga menimbulkan kerugian yang besar.
d.      Sebagian besar dana yang digunakan bank adalah dana yang berbeban biaya, karena dana yang dihimpun dari masyarakat dengan terlebih dulu membayar sejumlah bunga uang. Hal ini berarti biaya telah dikeluarkan terlebih dahulu, sebelum pendapatannya diperoleh. Dengan demikian dimensi waktu sangat berpengaruh, apabila dana tersebut menganggur terlalu lama, maka berarti kerugian bagi bank.[21]
3.      Resiko Operasional Bank
Resiko merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupa manusia. Hal ini disebabkan  banyaknya ketidakpastian yang muncul secara alamiah. Ahli statistik menyatakan bahwa resiko adalah penyebaran hasil aktual dari hasil yang diharapkan. Perbankan syariah, sebagai sebuah lembaga keuangan tidak biasa dipisahkan dari resiko yang muncul dari usaha tersebut. Timbulnya resiko dalam lembaga keuangan sering kali diidentikkan dengan adanya return (hasil). Hal ini karena sebuah resiko cenderung mempunyai hubungan positif dengan return. Artinya semakin besar resiko dari usaha atau bisnis, maka semakin besar pula kemungkinan return yang diharapkan [22]
Resiko operasional merupakan resiko yang timbul karena fektor internal bank (dalam bank) sendiri yaitu seperti kesalahan pada sistem komputer, human error, dan lainnya sehingga kejadian seperti itu telah menyebabkan timbulnya masalah pada bank itu sendiri.[23] Sesuai bidang usahanya  dalam bidang perbankan, bank juga menghadapi resiko dalam operasionalnya, antara lain kelangkaan sumber dana, pengendalian biaya dan kesalahan manajemen. Kondisi ini sangat berpengaruh pada tingkat pendapatan bank.


Penutup
Manajeman dalam organisasi bisnis (perusahaan) merupaka suatu proses aktivitas penentuan dan pencapaian tujuan bisnis melalui pelaksanaan empat fungsi dasar, yaitu plaining, organizing, aktuating, controling dalam penggunaan sumber daya organisasi. Pada umumnya yang dimaksud bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasas-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai dagangan utamanya.
Bank syariah bertujuan: pertama, untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat miskin, meminimalisir kesenjangan sosial ekonomi, meningkatkan kualitas dan kegiatan usaha, peningkatan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat. Kedua, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang ekonomi keuangan.
Pembicaraan mengenai sistem operasional lembaga keuangan syari’ah pada intinya adalah membicarakan tentang bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berkaitan dengan itu, maka adanya  job description dan  job spesification merupakan hal yang sangat penting.



Daftar Pustaka
Terry, George R dan Leslie W. Rue, Dasar-Dasar Manajemen Cet XV; Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2014
Anshori, Abdul Ghofur. Tanya Jawab Perbankan Syariah Cet. I; Yogyakarta: UII Press, 2008
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press 2001
Darmawi, Herman. Manajemen Perbankan Cet. II; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012
Fahmi, Irham. Manajemen Risiko Cet. II; Bandung: Alfabeta, 2011
Ismail, Manajemen Perbankan Cet. III;  Jakarta: Kencana, 2013
Ismanto, Kuat. Manajeman Syariah Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009
Muhammad,  Lembaga Ekonomi Syariah Cet. I; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007
Muhammad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer [t.Cet]; Yogyakarta: UII Press, 2000
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah Cet. I; Jakarta: Pt Raja Grapindo Persada, 2014
Nor, Dumari. Ekonomi Syariah Versi Salaf Cet. II; Jawa Timur: Pustaka Sidogiri, 2012
Rustam, Bambang Rianto. Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia [t.Cet]; Jakarta: Salemba Empat, 2013
Soemitra, Andri. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Cet. III; Jakarta: Kencana, 2012
sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi Cet. II; Yogyakarta: Ekonisia, 2012
Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syariah Cet. I; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012
Suwiknyo, Dwi. Jasa-Jasa Perbankan Syariah Cet.I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010


[1] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah (Cet. III; Jakarta: Kencana, 2012), h. 72
[2]  Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah.
[3]  Abdul Ghofur Anshori, Tanya Jawab Perbankan Syariah (Cet. I; Yogyakarta: UII Press, 2008), h. 16
[4] George R. Terry dan Leslie W. Rue, Dasar-Dasar Manajemen (Cet XV; Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2014), h. 1
[5]  Kuat Ismanto, Manajeman Syariah (Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), h. 6
[6]  Kuat Ismanto, Manajeman Syariah h. 22
[7]  Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syariah (Cet. I; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), h. 49
[8] Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi (Cet. II; Yogyakarta: Ekonisia, 2012), h. 29
[9] Bambang Rianto Rustam, Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia ([t.Cet]; Jakarta: Salemba Empat, 2013), h. 29
[10] Muhammad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer (([t.Cet]; Yogyakarta: UII Press, 2000), h. 63
[11]  Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah (Cet. I; Jakarta: Pt Raja Grapindo Persada, 2014), h. 5
[12] Muhammad,  Lembaga Ekonomi Syariah (Cet. I; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), h. 6-7
[13]  Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah, h. 24
[14]  Ismail, Manajemen Perbankan (Cet. III;  Jakarta: Kencana, 2013), h. 5
[15] Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah, h. 27
[16] Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah
[17]  Dwi Suwiknyo, Jasa-Jasa Perbankan Syariah (Cet.I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), h. 8
[18] Dumari Nor, Ekonomi Syariah Versi Salaf (Cet. II; Jawa Timur: Pustaka Sidogiri, 2012), h. 120
[19]  Muhammad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, h. 162
[20]  Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Gema Insani Press 2001), hlm 31
[21] Herman Darmawi, Manajemen Perbankan (Cet. II; Jakarta: PT Bumi Aksara, 2012), h. 16
[22] Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syariah, h. 109
[23] Irham Fahmi, Manajemen Risiko (Cet. II; Bandung: Alfabeta, 2011), h. 104

Tidak ada komentar:

Posting Komentar