MANAJEMEN OPERASIONAL BANK SYARIAH
ULYA UMIATI
Jurusan Syariah Prodi Ekonomi
Syariah STAIN Watampone
ABSTRAK
Perbankan Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariat Islam. Bank syariah bukan merupakan hal yang baru bagi
dunia perbankan. Dapat kita ketahui di penghujung tahun 90-an perbankan
konvensional banyak dilikuidasi akibat krisis moneter, tetapi justru perbankan
syariah mampu bertahan dan bahkan semakin berkembang.
Pada dasarnya
operasional perbankan syariah tidak terlalu jauh dari bank konvensional, tetapi
pada perbankan syariah melarang riba, gharar dll. Perbankan syariah juga
menghimpun dana dari masyarakat, tetapi menyalurkannya melalui pembiayaan.
Contohnya adalah pembiayaan Ijarah. Dari pembiayaan ini bank dapat
memperoleh pendapatan ijarah sebagai salah satu sumber pendapatan bagi bank.
Kata kunci: Manajeman, Bank Syariah,
Operasional
Pendahuluan
Secara kelembagaan bank syari’ah dibedakan ke dalam Bank Umum Syari’ah dan
Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS). Masing-masing bentuk bank syari’ah ini
memiliki sistem operasional sendiri-sendiri. Namun dari aspek mekanisme
kerjanya ada beberapa persamaannya.[1]
Bank syariah yang terdiri dari BUS, UUS serta BPRS, pada dasarnya melakukan
kegiatn usaha yang sama dengan bank konvensional, yaitu melakukan penghimpunan
dan penyaluran dana masyarakat di samping menyediakan penyediaan jasa keuangan
lainnya. Perbedaannya adalah seluruh kegiatan usaha bank syariah, UUS dan BPRS
didasarkan pada prinsip syariah . implikasinya, disamping harus selalu sesuai
dengan prinsip hukum Islam juga adalah karena dalam prinsip syariah memiliki
berbagai variasi akad yang akan menimbulkan variasi produk yang lebih banyak
dibandingkan produk bank konvensional.[2]
Kemudian pada UUS yang bersangkutan wajib ditempatkan dewan pengawas
syariah (DPS) untuk mengawasi operasional UUS agar tetap sesuai dengan prinsip
syariah[3]
Dalam tulisan ini, menjelaskan
secara umum sistem operasional bank syari’ah.
Manajemen
Manajemen adalah suatu
proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu
kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasionalatau maksud-maksud yang
nyata.[4]
Manajeman merupakan
kebutuhan penting untuk memudahkan pencapaian tujuan manusia dalam lembaga
keuangan syariah.[5]
Manajeman dalam
organisasi bisnis (perusahaan) merupaka suatu proses aktivitas penentuan dan
pencapaian tujuan bisnis melalui pelaksanaan empat fungsi dasar, yaitu plaining, organizing, aktuating, controling
dalam penggunaan sumber daya organisasi.[6]
Manajeman operasional
merupakan suatu proses yang berkesinambungan dan efektif dan menggunakan fungsi
manajemen dan untuk mengintegrasikan sebagai sumber daya secara efisien dalam
rangka mencapai tujuan.
Bank
Syariah
1.
Pengertian Bank Syariah
Kata bank dari kata banque dalam bahasa Prancis, dari kata banco dalam bahasa Italia yang berarti peti/lemari atau bangku.
Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda
berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya.
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat. Berdasarkan rumusan tersebut, bank islam berarti bank yang tata cara
beroperasinya didasarkan pada tta cara bermuamalat secara islam, yakni mengacu
kepada ketentuan0ketentuan Al-Qur’an dan Hadis.[7]
Pada umumnya yang dimaksud bank syariah adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasas-jasa lain
dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan
dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu
berkaitan dengan masalah uang sebagai dagangan utamanya.[8]
Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan bank
syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank
islam atau bank yang sering disebut dengan bank tanpa bunga, adalah lembaga
keuangan atau perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan
berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadis Nabi Saw. Bank islam adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam
lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan
dengan prinsip syariat islam.
Bank syariah menurut UU Nomor 21 tahun 2008 adalah
bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut
jenisnya terdiri atas BUS dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).[9]
Kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan
komoditas, antara lain:[10]
a. Memindahkan
uang
b. Menerima
dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
c. Mendiskonto
surat wesel, surat order maupun surat berharga
d. Membeli
dan menjual surat-surat berharga
e. Membeli
dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang
f. Memberi
jaminan bank
2. Karasteristik
Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang berasaskan, antara
lain, pada asas kemitraan , keadilan, transparansi, dan universal serta
melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Adapun
karasteristik bank syariah, antara lain sebagai berikut:[11]
a. Pelarangan
riba dalam berbagai bentuknya.
b. Tidak
mengenal konsep nilai waktu dari uang (time-value of money)
c. Konsep
uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas.
d. Tidak
diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif.
e. Tidak
diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang.
f. Tidak
diperkenankan satu transaksi dalam satu akad.
3. Tujuan
Bank Syariah
Bank
syariah bertujuan: pertama, untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial
ekonomi masyarakat miskin, meminimalisir kesenjangan sosial ekonomi,
meningkatkan kualitas dan kegiatan usaha, peningkatan kesempatan kerja, dan
peningkatan pendapatan masyarakat. Kedua, untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang
ekonomi keuangan. Tujuan ini dimaksudkan untuk mengatasi permasalahan ekonomi
umat yang sebagian besar enggan berhubungan dengan bank konvensional karena
adanya anggapan bahwa bunga bank adalah riba.[12]
Operasional
1.
Prinsip-prinsip Dasar Operasioal Bank
Syariah
Dari
hasil musyawarah (Ijma’Internasional)
para ahli ekonomi Muslim beserta para ahli fiqih dari Akademi Fiqh di Makkah pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa
konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syariah Islam dalam sistem ekonomi
Islam ternyata dapat diterapkan dalam operasional lembaga keuangan bank maupun
lembaga keuangan bukan bank. Seiring dengan pertumbuhannya yang pesat, disana
sini ada saja keluhan tentang pelayanan yang tidak memuaskan dari lembaga
keuangan syariah, bahkan sudah mulai banyak bank perkreditan rakyat ayariah
yang menghadapi kesulitan.[13]
Bank
syariah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam
menanggung resiko usaha dan berbagai hasil usaha antara pemilik dana (shahibul maal) yang menyimpan uang di
lembaga, lembaga selaku pengelola dana (mudharib),
dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau
pengelola usaha. Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat, disamping
merupakan aktivitas yang dapat menghasilkan keuntungan, juga untuk memanfaatkan
dana yang idle karena bank telah
membayar sejumlah tertentu atas dana yang telah dihimpunya. Bank tidak boleh
membiarkan dana masyarakat mengendap, dan harus segera menyalurkan kepada
masyarakat yang membutuhkan agar memperoleh pendapatan atas dana yang
disalurkannya.[14]
Secara
garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syariat Islam tersebut ditentukan
oleh hubungan aqad yang terdiri dari lima konsep dasar aqad. Bersumber dari
kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank
syariah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah:
a. Prinsip
Simpanan Murni (Al-Wadiah)
Prinsip
simpan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh bank Islam untuk
memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya
dalam bentuk al-wadiah biasa
diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan sepertihalnya
tabungan dan deposito. Dalam dunia perbankan konvensional identik dengan giro.[15]
b. Bagi
Hasil (Syirkah)
Sistem
ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara
penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil dari usaha ini dapat
terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah
penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah. Lebih jauh prinsip ini dapat dipergunakan sebagai dasar
baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan,
sedangkan musyarakah lebih banyak
untuk pembiayaan.[16]
c. Prinsip
Jual Beli (Al-Bai’)
Prinsip
ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank
akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah
sebagai agen bank mlakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank
menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli
ditambah keuntungan (margin).[17]
d. Prinsip
Sewa (Ijarah)
Ijarah adalah
akad pemindahan hak guna (manfaat) suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu
dengan adanya pembayaran upah (ujrah),
tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang itu sendiri. Manfaat yang diambil
sebagai objek akad sewa tidak berbentuk zat, misalnya: rumah yang
dikontrakkan/disewakan hanya untuk ditempati, mobil disewa untuk diambil
kemanfaatannya di perjalanan, tidak untuk dimiliki.[18]
2.
Sistem Operasional Bank Syariah
Pembicaraan
mengenai sistem operasional lembaga keuangan syari’ah pada intinya adalah
membicarakan tentang bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian
dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berkaitan dengan itu, maka adanya job
description dan job spesification merupakan hal yang sangat
penting.
a. Job Diskripsi
Bahasan berikut ini akan diuraikan tentang tugas dan
kewenangan masing-masing bagian yang terkait dalam sistem operasional bank
syari’ah.[19]
a)
Dewan Pengawas Syariah (DPS).[20]
Peran utama
para ulama dalam Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi jalannya operasional
bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Syariah. Dewan
Pengawas Syariah harus membuat pernyataan secara berkala (biasanya setiap
tahun) bahwa bank yang diawasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan
Syariah.
Tugas lain Dewan Pengawas Syariah adalah meneliti dan
membuat rekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya. Dengan demikian,
Dewan Pengawas Syariah bertindak sebagai penyaring pertama sebelum suatu produk
diteliti kembali dan difatwakan oleh DSN.
b.
Job Spesifikasi
Bagian-bagian yang termasuk dalam menangani secara
khusus pada operasional bank syari’ah meliput:
a)
Mobilisasi Dana/Funding
b)
Account
Officer (A/O)
c)
Bagian Support Pembiayaan
d)
Bagian Administrasi Pembiayaan
e)
Bagian
Pengawasan Pembiayaan
f)
Service Assistent (S/A)
g)
Kas dan Teller
3.
Kondisi Yang Unik Dalam Operasional
Perusahaan Bank
Sebuah
bank atau perusahaan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan
dana. Sehubungan dengan usaha pokoknya ini bank mempunyai sejumlah kegiatan
yang khas yang membedakan dengan perusahaan lainnya. Kegiatan khas yang
dimaksud adalah:
a. Kebijakan
para manajer bank pada akhirnya akan memengaruhi pengambilan keputusan berbagai
pihak dalam masyarakat, sejak dari kalangan ibu rumah tangga sampai pejabat
pemerintahan. Dengan kata lain, hasil keputusan para bankir sangat besar
pengaruhnya dalam kehidupan sehari-hari.
b. Ciri
khas itu terlihat pada struktur permodalan, dimana modalnya sangat kecil dibandingkan
dengan total asetnya. Ketentuan dalam paket deregulasi Februari b1991 (PAKTRI 91)
merupakan modal minimum yang harus dipenuhi oleh sebuah bank umum adalah 8%
dari total asetnya (CAR= 8%), sesuai dengan ini berarti bahwa 92% aset bank
adalah milik masyarakat. Andai kata kolektibilitas pinjaman suatu bank adalah 92% tergolong
lancar, maka modal milik bank sendiri telah terbenam dalam kredit bermasalah,
dan yang dioperasiakan sehari-hari sebenarnya adalah modal masyarakat.
c. Sebagian
besar dana operasional sebuah bank adalah milik orang lain, maka dana tersebut
harus tersedia setiap saat apabila pemiliknya memerlukan. Dengan demikian bank,
harus berusaha agar posisinya tetap dalam keaadaan likuid setiap saay untuk
memelihara kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut. Tetapi terlalu
likuid, akan menyebabkan berkurangnya keuntungan, bahkan bisa menimbulkan
kerugian. Sebaliknya, jika bank terlalu mengutamakan keuntungan, bisa
menyebabkan kehilangan kepercayaan masyarakat, akibatnya bisa juga menimbulkan kerugian
yang besar.
d. Sebagian
besar dana yang digunakan bank adalah dana yang berbeban biaya, karena dana
yang dihimpun dari masyarakat dengan terlebih dulu membayar sejumlah bunga
uang. Hal ini berarti biaya telah dikeluarkan terlebih dahulu, sebelum pendapatannya
diperoleh. Dengan demikian dimensi waktu sangat berpengaruh, apabila dana
tersebut menganggur terlalu lama, maka berarti kerugian bagi bank.[21]
3.
Resiko Operasional Bank
Resiko
merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupa manusia. Hal ini
disebabkan banyaknya ketidakpastian yang
muncul secara alamiah. Ahli statistik menyatakan bahwa resiko adalah penyebaran
hasil aktual dari hasil yang diharapkan. Perbankan syariah, sebagai sebuah
lembaga keuangan tidak biasa dipisahkan dari resiko yang muncul dari usaha
tersebut. Timbulnya resiko dalam lembaga keuangan sering kali diidentikkan
dengan adanya return (hasil). Hal ini
karena sebuah resiko cenderung mempunyai hubungan positif dengan return. Artinya semakin besar resiko
dari usaha atau bisnis, maka semakin besar pula kemungkinan return yang diharapkan [22]
Resiko
operasional merupakan resiko yang timbul karena fektor internal bank (dalam
bank) sendiri yaitu seperti kesalahan pada sistem komputer, human error, dan lainnya sehingga
kejadian seperti itu telah menyebabkan timbulnya masalah pada bank itu sendiri.[23] Sesuai
bidang usahanya dalam bidang perbankan,
bank juga menghadapi resiko dalam operasionalnya, antara lain kelangkaan sumber
dana, pengendalian biaya dan kesalahan manajemen. Kondisi ini sangat
berpengaruh pada tingkat pendapatan bank.
Penutup
Manajeman dalam
organisasi bisnis (perusahaan) merupaka suatu proses aktivitas penentuan dan
pencapaian tujuan bisnis melalui pelaksanaan empat fungsi dasar, yaitu plaining, organizing, aktuating, controling
dalam penggunaan sumber daya organisasi. Pada umumnya yang dimaksud bank
syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan
jasas-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang
beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, usaha
bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai dagangan utamanya.
Bank
syariah bertujuan: pertama, untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial
ekonomi masyarakat miskin, meminimalisir kesenjangan sosial ekonomi,
meningkatkan kualitas dan kegiatan usaha, peningkatan kesempatan kerja, dan
peningkatan pendapatan masyarakat. Kedua, untuk meningkatkan
partisipasi masyarakat banyak dalam proses pembangunan terutama dalam bidang
ekonomi keuangan.
Pembicaraan
mengenai sistem operasional lembaga keuangan syari’ah pada intinya adalah
membicarakan tentang bagaimana kerja dan optimalisasi masing-masing bagian
dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Berkaitan dengan itu, maka adanya job
description dan job spesification merupakan hal yang sangat
penting.
Daftar
Pustaka
Terry, George R dan
Leslie W. Rue, Dasar-Dasar Manajemen Cet
XV; Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2014
Anshori, Abdul Ghofur. Tanya Jawab Perbankan Syariah Cet. I;
Yogyakarta: UII Press, 2008
Antonio, Muhammad Syafi’i. Bank
Syariah: Dari Teori ke Praktik, Gema Insani Press 2001
Darmawi, Herman. Manajemen Perbankan Cet. II; Jakarta:
PT Bumi Aksara, 2012
Fahmi, Irham. Manajemen Risiko Cet. II; Bandung:
Alfabeta, 2011
Ismail, Manajemen Perbankan Cet. III; Jakarta: Kencana, 2013
Ismanto, Kuat. Manajeman Syariah Cet. I; Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2009
Muhammad, Lembaga Ekonomi Syariah Cet. I;
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007
Muhammad, Lembaga Keuangan Umat Kontemporer [t.Cet]; Yogyakarta: UII Press, 2000
Muhammad, Manajemen Dana Bank Syariah Cet. I;
Jakarta: Pt Raja Grapindo Persada, 2014
Nor, Dumari. Ekonomi Syariah Versi Salaf Cet. II;
Jawa Timur: Pustaka Sidogiri, 2012
Rustam, Bambang Rianto.
Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia
[t.Cet]; Jakarta:
Salemba Empat, 2013
Soemitra, Andri. Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah Cet.
III; Jakarta: Kencana, 2012
sudarsono, Heri. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi
dan Ilustrasi Cet. II; Yogyakarta: Ekonisia, 2012
Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syariah Cet. I;
Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012
Suwiknyo, Dwi. Jasa-Jasa Perbankan Syariah Cet.I;
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010
[1] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah (Cet.
III; Jakarta: Kencana, 2012), h. 72
[2] Andri Soemitra, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah.
[3] Abdul Ghofur Anshori, Tanya Jawab Perbankan Syariah (Cet. I; Yogyakarta: UII Press,
2008), h. 16
[4] George R. Terry dan Leslie W. Rue,
Dasar-Dasar Manajemen (Cet XV;
Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2014), h. 1
[5] Kuat Ismanto, Manajeman Syariah (Cet. I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009), h. 6
[6]
Kuat Ismanto, Manajeman Syariah
h. 22
[7] Sumar’in, Konsep
Kelembagaan Bank Syariah (Cet. I; Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), h. 49
[8] Heri sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi
dan Ilustrasi (Cet. II; Yogyakarta: Ekonisia, 2012), h. 29
[9] Bambang Rianto Rustam, Manajemen
Risiko Perbankan Syariah di Indonesia ([t.Cet]; Jakarta: Salemba Empat, 2013), h. 29
[11] Muhamad, Manajemen
Dana Bank Syariah (Cet. I; Jakarta: Pt Raja Grapindo Persada, 2014), h. 5
[13] Muhamad, Manajemen
Dana Bank Syariah, h. 24
[14]
Ismail, Manajemen Perbankan
(Cet. III; Jakarta: Kencana, 2013), h. 5
[15] Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah, h. 27
[16] Muhamad, Manajemen Dana Bank Syariah
[17] Dwi Suwiknyo, Jasa-Jasa Perbankan Syariah (Cet.I; Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010),
h. 8
[18] Dumari Nor, Ekonomi Syariah Versi Salaf (Cet. II; Jawa Timur: Pustaka Sidogiri,
2012), h. 120
[19] Muhammad, Lembaga
Keuangan Umat Kontemporer, h. 162
[20] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik, (Gema
Insani Press 2001), hlm 31
[21] Herman Darmawi, Manajemen Perbankan (Cet. II; Jakarta:
PT Bumi Aksara, 2012), h. 16
[22] Sumar’in, Konsep Kelembagaan Bank Syariah, h. 109
[23] Irham Fahmi, Manajemen Risiko (Cet. II; Bandung:
Alfabeta, 2011), h. 104
Tidak ada komentar:
Posting Komentar