Kamis, 26 Januari 2017

MANAJEMEN PERKREDITAN BANK

MANAJEMEN PERKREDITAN BANK
AHMAD RENOL
Jurusan Syariah Prodi Ekonomi Syariah STAIN Watampone
ABSTRAK
Dalam kegiatan sehari-hari, kita sudah mengenal kata kredit mulai dari kredit barang pecah belah yang dijajakan oleh tukang kredit dari rumah atau kredit bentuk uang yang diberikan oleh tukang-tukang ijon. Dalam skala lebih luas lagi kita juga mengenal kredit yang diberikan oleh perusahaan leasing dan Perbankan. Kemudian kita mengenal  setiap terjadi transaksi kredit selalu berkaitan dengan angsuran atau cicilan dengan disertai jangka waktu dan jumlah cicilan yang harus dibayar. Para pengambil kredit juga sudah paham bahwa dalam cicilan kredit sudah mengandung pokok pinjaman dan bunga yang harus dibayar. Istilah yang digunakan kepada para pengambil kredit adalah dengan sebutan debitur dan pihak pemberi kredit (bank) kita sebut kreditur atau dengan arti laindebitur adalah penerima dana sedangkan kreditur adalah penyedia dana.
Peranan bank sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas masalah kredit. Bahkan, kegiatan bank sebagai lembaga keuangan, pemberian kredit merupakan kegiatan utamanya. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menetukan keuntungan bank. Jika bank idak mampu menyalurkan kredit, sementara dana yang terhimpun dari simpanan banyak, akan menyebabkan bank tersebut rugi. Oleh karena itu pengelolaan kredit harus dilakukan dengan sebaik-baiknya mulai dari perncanaan jumlah kredit, analisis pemberian kredit suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis pemberian kredit sampai pada pengendalian kredit yang macet. Kegiatan pengelolaan kredit kita kenal istilah manajemen kredit. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa pengertian manajemen kredit adalah bagaiman mengelola pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit tersebut lunas. Agar pengelolaan kredit dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya, kita terlebih dahulu mengenal segala sesuatu yang  berhubungan kredit. Perbedaan kredit yang diberikan oleh tukang ijon atau lembaga keuangan lainnya dengan kredit yang diberikan oleh bank terletak dalam bidang pengelolaan kreditnya.’[1]


PENDAHULUAN
Dalam artian luas kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit berarti “credere” artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu. Sebelum kredit diberikan, untuk menyakinkan bank bahwa terleih dahulu mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar belakang nasabah atau factor lainnya. Tujuan analisis ini adalah adalah agar bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.
Pemberian kredit tanpa dianalisis terlebih dalu akan sangat bahayakan bank. Nasabah dalam hal ini dengan mudah memberikan data-data fikir sehingga akredit tersebut sebenarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam menganalisis, maka kredit yang disalurkan akan sulit untuk ditagih (macet). Namun, faktor salah analisis ini bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet walaupun sebagian terbesar kredit macet diakibatkan salah dalam mengadakan analisis. Penyebab lainnya mungkin disebabkan oleh bencana alam yang memang tidak dapat dihindari oleh nasabah. Misalnya kebanjiran atau gempa bumi atau dapat pula kesalahan dalam pengelolaan. Jika kredit yang disalurkan mengalami kemacetan, maka langkah yang dilakukan untuk penyelamatan kredit tersebut beragam. Dikatakan beragam karena dilihat terlebih dulu penyebabnya. Jika memang masih bisa dibantu, maka tindakan membantu apakah dengan menambah jumlah kredit atau dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun, jika memang sudah tidak dapat diselamatkan kembali, maka tindakan terakhir bagi bank adala menyita jaminan yang telah dijaminkan oleh nasabah.[2]


PEMBAHASAN
Pengertiann Manajemen Perkreditan Bank
1.      Pengertian Manajemen
Manajemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur. Pengaturan dilakukan melalui proses dan diatur berdasarkan urutan fungsi-fungsi maanajemen itu. manajemen itu merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan.
Drs. H. Melayu S.P Hasibuan
Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektifdan efiien untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Andrew F. Sikula
Management in generl refers to planning, organizing, controlling, staffing, leading, motivationg, communicating, and decision making activities performed by any organization in order to coordinate the varied resources of the enterprise so as  bring an efficient creation of some product or service.
Artinya:
Manajemen pada umumnya dikaitkan dengan aktivitas-aktivitas perencanaan, pengorganisasian, pengendalian,penempatan, pengarahan, pemotivasian, ,komunikasi, dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh setiap organisasi dengan tujuan untuk mengkoordinasika berbagai sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan sehingga akan dihasilkan suatu produk atau jasa secara efisien.
G.R,Terry
Management is a dictinct process consisting of planning, organizing, actuting, and controlling performed to determine and accomplish stated objective by the use of human being and other resources.
Atrinya:
Manajemen adalah suatu proses yang khas yangterdiri dari tindakan-tindakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan serta mencapei sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya.
Harold Koontz dan Cyil O’Donnel
Management is things dane through people. In bringing about this coordinationg of graup activity, the manager, as a manager plans, organizes, staffs, direct, and control the activities other people.
Artinya:
Manajemen adalah usaha mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. Dengan demikian manajer mengadakan koordinasi atas sejumlah aktivitas orang lain yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, penempatan, pengarahan, dan pengendalian.
Jika kita simak definisi-definisi diatas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Manajemen mempunyai tujuan yang ingin dicapai
2.      Manajemen merupakan perpaduan antara ilmu dengan seni.
3.      Manajemen merupakan proses yang sistematis, terkoodinasi, koperatif, dan terintegrasi dalam memanfaatkan unsure-unsurnya (6M).
4.      Manajemen baru dapat diterapkan jika ada dua orang atau lebih melakukan kerja sama dalam suatu organisasi.
5.      Manajemen harus didasarkan pada pembagian kerja, tugas, dan tanggung jawab.
6.      Manajemen terdiri dari beberapa fungsi (POSD dan C).
7.      Manajemen hanya merupakan alat untuk mencapai tujuan.”[3]
2.      Pengertian Kredit
Kredit berasal dari kata Italia, cerdere yang artinya kepercayaan yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai degan perjanjian kedua belah pihak. Tegasnya, kreditor percaya bahwa kredit itu tidak akan macet. Prinsip penyaluran kredit adalah prinsip kepercayaan moral, komersial, financial dan agunan. Kepercayaan dibedakan atas kepercayaan murni dan kepercayaa reserve.
Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam unutk melunasi hutangnya setelah jangka waktu dengan pemberian bunga (UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan). Sedangkan manajemen perkreditan pada dasarnya merupakan suatu proses yang terintegrasi antara sumber-sumber dana, alokasi dana yang dapat dijadikan kredit dengan perencanaan, pengorganisasian, pemberian administrasi, dan pengamanan kredit. Sebagai lembaga pemberi kredit, kebijaksanaan yang ditempuh bank sangat terkait erat dengan line of business bank tersebut, bentuk dan sifat kredit yang dapat diberikan, pengaturan rencana kredit, pengaturan wewenang kredit, analisis kredit, penetapan plafon kredit, pengaturan administrasi kredit, pembinaan kredit dan terakhir adalah pengamanan atas kredit yang berjalan. Dari sumber-sumber dana yang tersedia sebagian besar dialokasikan untuk kredit. Karena bunga atas kredit-kredit yang dinikmati nasabah merupakan sumber pendapatan bank yang terbesar.
Pengalaman adanya kredit macet akhir-akhir ini, telah memacu kalangan perbankan untuk lebih berhati-hati dalam mengatur alokasi dana kredit. Rencana kredit disusun lebih matang, analisis atas permohonan kedit lebih terarah dan pengamanan kredit lebih digalakkan, disamping peningkatan system pembinaan nasabah. Kesemua ini adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan pembiayaan masyarakat. Aktivitas bank yang terbanyak akan berkaitan erat secara langsung atau pun tidak langsung dengan kegiatan perkreditan. Melalui pemberian kredit, akan banyak usaha pembayaran nasabah melalui rekeningnya demikian juga penyetoran-penyetoran nasabah. Transaksi pembayaran dari relasi nasabah juga akan menggunakan jasa-jasa perbankan, demikian juga kegiatan keuangan lain seperti L/C , inkaso dan sebagainya.
Tujuan pemberian kredit adalah untuk mendapatkan keuntungan (profit) yang tinggi dari jasa pemberian kredit dan keamanan bank, yaitu keamanan untuk nasabah penyimpan. Kredit yang aman (safe) akan memberikan dampak yang positif bagi bank sehingga kepercayaan masyarakat akan bertambah dengan demikian, profitability dan safety akan berjalan beriringan.
Tujuan kredit adalah untuk mendapatkan laba bank dan meningkatkan kegiatan perekonomian masyarakat. Kegiatan perekonomian masyarakat umumnya didahului oleh kegiatan perusahaan dengan menjalankan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa.”[4]
Secara garis besar fungsi kredit dalam perekonomian, perdagangan dan keuangan adalah sebagi berikut : meningkatkan daya guna (utility) dari uang, meningkatkan daya guna (utility) dari barang, meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang, sebagai salah satu alat stabilisasi ekonomi, akan menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat, sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional, dan sebagai alat hubungan ekonomi internasional.’[5]
3.      Pengetian bank
Masyarakat di negara maju dan berkembang sangat membutuhkan bank sebagai tempat untuk melakukan transaksi keuangannya. Mereka menganggap bank merupakan lembaga keuangan yang aman dalam melakukan berbagai macam aktivitas keuangan. Aktivitas keuangan yang sering dilakukan masyarakat di negara maju dan negara berkembang antara lain aktivitas penyimpanan dan penyaluran dana.
Di negara maju bank menjadi lembaga yang sangat strategis dan memiliki peran penting dalam perkembangan perekonomian negara. Di negara berkembang, kebutuhan masyarakat terhadap bank tidak hanya terbatas pada penyimpanan dana dan penyaluran dana saja, akan tetapi juga terhadap pelayanan yang yang ditawarkan oleh bank.
Bank dapat menghimpun dana masyarakat secara langsung dari nasabah. Bank merupakan lembaga yang di percaya oleh masyarakat dari berbagai macam kalangan dalam menempatkan dananya secara aman. Di sisi lain, bank berperan menyalurkan dana kepada masyarakat. Bank dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Masyarakat dapat secara langsung mendapat pinjaman dari bank, sepanjang peminjam dapat memenuhi persyaratan yang diberikan oleh bank. Pada dasarnya bank mempunyai peran dalam dua sisi, yaitu menghimpun dana secara langsung yang yang berasal dari masyarakat yang sedang kelebihan dana (surplus unit), dan menyalurkan dana secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan dana (defisit unit) untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga bank disebut dengan Financial Depository Institution.
Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.  Bank menghimpum dana masyarakat kemudian menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan tujuan untuk mendorong peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Dua fungsi pokok bank yaitu penghimpunan dana masyarakat dan penyaluran dana kepada masyarakat, oleh karena itu disebut Financial Intermediary.’[6]
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.  Sedangkan  pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan BPR yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut Surat Keputusan Directur Bank Indonesia No. 32/36/KEB/DIR/1999 tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Rakyat  Berdasarkan Prinsip Syariah. Dalam hal ini, secara teknis BPR syariah bisa diartiakn sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, Yang operasinya menggunakan prinsip-prinsip syraiah.”[7]
Manajemen perkreditan bank merupakan kegiatan mengatur pemanfaatan dana bank, supaya produktif, aman dan giro wajib minimalnya tetap sehat. Manajemen perkreditan akan dapat dapat dilakukan dengan baik jika didasarkan perhitungan yang matang dan terpadu dari pendapatan, keamanan, dan giro wajib minimalnya. Oleh karena itu, pimpinan bank dituntut agar melaksanakan perencanaan alokasi dan kebjikasanaan penyaluran kreditnya. Manajemen perkreditan bank pada dasarnya merupakan suatu proses yang terintegrasi antara sumber-sumber dana kredit, alokasi dana yang dapat dijadikan kredit dengan perencanaan, pengorganisasian, pemberian administrasi dan pengamanan kredit.”[8]
Analisis Kredit
Tujuan utama analisis kredit adalah untuk menentukan kesanggupan dan kesungguhan seorang peminjam untuk membayar kembali pinjaman sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian kredit. Dalam pengertian yang lebih luas, analisis kredit merupakan proses menilai risiko pemberian pinjaman kepada perusahaan atau kepada perorangan. Walaupun yang mempengaruhi kesanggupan seorang peminjam untuk melunasi suatu pinjaman sangat kompleks dan sulit untuk dinilai, tetapi ini harus dihadapi dengan sebaik mungkin dalam rangka membuat proyeksi keuangan. Ini mencakup pengalaman masa lalu dengan peminjam dan lingkungannya, termasuk kemungkinan ancaman yang dapat mempengaruhinya di masa dating, serta menentukan pinjaman akan dibayar kembali agar kegiatan bisnis tetap normal.
Dengan demikian, bank harus menentukan kadar risiko yang akan dipikulnya dalam setiap kasus dan berapa jumlah kredit yang dapat disetujui dengan mempertimbangkan risiko. Risiko kredit mempunyai dimensi kualitatif dan kuantitatif. Tetapi dimensi akan memberikan suatu pinjaman, perlu untuk menetukan syarat pemberian pinjaman tersebut.
Langkah-langkah dalam penilaian risiko yang kualititatif meliputi :
Ø  Mengumpulkan informasi berkenaan dengan catatan tanggung jawab keuangan calon peminjam,
Ø  Menentukan tujuan si peminjamn dalam meminjam dana,
Ø  Mengidentifikasi risiko bisnis si peminjam dalam kondisi industry dan ekonomi masa dating,
Ø  Memperkirakan tingkat komitmen si peminjam untuk membayar kembali pinjaman itu,
Dimensi kuantitatif dari penilaian kredit meliputi :
Ø  Menganalisis data finansial historis,
Ø  Memproyeksikan hasil analisis keuangannya di masa dating, untuk mengetahui kemampuan peminjam dalam membayar kembali pinjamannya pada waktu yang tepat,
Ø  Kemampuannya bertahan jika terjadi kondisi ekonomi yang memburuk.’[9]
Unsur-unsurKredit
Dalam kata kredit mengadung berbagai maksud. Atau dengan kata laian dalam kata kredit terkadung unsure-unsur yang direkatkan menjadi satu. Sehingga jika kita bicara kredit maka termasuk membicarakan unsure-unsur yang terkandung didalamnya.
1.      Kepercayaan
Kepercayaan merupakan suatu keyakinan bagi si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa uang, barang atau jasa) benar-benar diterimah kembali dimasa yang akan datang sesuai jangka waktu kredit. Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar utama yang melandasi mengapa suatu kredit berani dikucurkan. Oleh karena itu sebelum kredit dikucurkan harus dilakukan penelitian dan penyidikan lebih dulu secara mendalam tentang kondisi nasabah, baik secara interen maupun dari kredit sekarang dan masa lalu, untuk menilai kesungguhan dan etika baik nasabah terhadap bank.
2.      Kesepakatan
Disamping unsur percaya di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pembeli kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan inidituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing-masing pihak mendatangngi hak dan kewajibannya masing-masing. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam akad kredit dan ditandatangani kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.
3.      Jangka waktu
Setiap kredit yang diberikan memeliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mengucapkan masa pengambalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk jangka pendek (di bawah 1 tahun), jangka menengah (1 sampai 3 tahun) atau jangka panjang (diatas 3 tahun). Jangka waktu merupakan batas waktu pengrmbalian angsuran kredit yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu jangka aktu ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
4.      Resiko
Akibat adanya tanggang waktu, maka pengembalian kredit akan memungkinkansuatu resiko idak tertagihnya atau macet pemberian suatu kredit. Semakin panjang suatu jangka waktu krdit maka semakin besar resikonya, demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah, maupunoleh resiko yang tidak disengaja, misalnya karena bencana alam ataubangkrutnya usaha nasabah tanpa ada unsure kesengajaan lainnya, sehingga nasabah tidk mampu lagi melunasi kredit yang diperolehnya.
5.      Balas jasa
Bagi bank balas jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu kredit. dalam bank jenis bank konvensional balas jasa kita kenal dengan nama bunga. Disamping balas jasa dalam bentuk bunga bank juga membebankan kepada nasabah biayai administrasi kredit yang juga merupan keuntungan bank bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditenukan dengan bagi hasil. “[10]
Fungsi Kedit
Pada dasarnya fungsi kredit ialah merupakan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya untuk meningkatkan usahanya. Masyarakat disini merupakan individu, pengusaha, lembaga, dan badan usaha yang membutuhkan dana. Kredit berfungsi membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya melalui penyaluran dana yang diberikan oleh bank.
Fungsi kredit secara terperinci adalah sebagai berikut :
1.      Kredit dapat meningkatkan arus tukar menukar barang dan jasa.
Kredit dapat meningkatkan arus tukar menukar barang, hal ini seandainya belum tersedia uang sebagai alat pembayaran, maka kredit akan membantu melancarkan lalu lintas pertukaran barang danjasa.
2.      Kredit merupakan alat yang dipakai untuk memanfaatkan idle fund.
Di dalam kehidupan ekonomi, ada beberapa pihak yang kelebihan dana, dan ada beberapa pihak yang kekurangan dana. Kredit merupakan satu cara untuk mengatasi gap tersebut. Satu pihak kelebihan dana dan tidak dapat dimanfaatkan dana tersebut sehingga dananya menjadi idle, sementara ada pihak lain yang mempunyai usaha akan tetapi tidak memiliki dana yang cukup untuk mengembangkan usahanya, sehingga memerlukan dana. Dana yang berasal dari golongan yang kelebihan dana, apabila dipinjamkan kepada pihak yang kekurangan dana, maka akan efektif, karena dana tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan dana.
3.      Kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru.
Sebagai contoh adalah kredit rekening koran yang diberikan oleh bank kepada usahawan. Pada dasarnya pada saat bank telah melakukan perjanjian kredit rekening koran, pada saat itu debitur sudah memiliki hak untuk menarik dana tersebut secara tunai dari rekening gironya. Kredit ini bisa dianggap adanya alat pembayaran yang baru.
4.      Kredit sebagai alat pengendalian harga
Pemberian kredit yang ekspansi akan mendorong meningkatnya jumlah uang yang beredar, dan peningkatan peredaran uang tersebut akan mendorong kenaikan harga. Sebaliknya, pembatasan kredit, akan berpengaruh pada jumlah yang beredar, dan keterbatasan uang beredar di masyarakat memiliki dampak paa penurunan harga.
5.      Kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat ekonomi yang ada.
Apabila bank memberikan kredit produktif, yaitu kredit modal kerja atau investasi, maka pemberian kredit tersebut akan memiliki dampak pada kenaikan makroekonomi. Hal ini, disebabkan karena pihak pengusaha akan memproduksi barang, mengolah bahan baku menjadi barang jadi, meningkatkan volume perdagangan, dan lain-lain. Semua itu akan mempunyai dampak pada kenaikan potensi ekonomi.’[11]
Kedudukan Jaminan dalam Kredit Bank
Perkembangan ekonomi dan perda akan selalu diikuti oleh perkembangan kebutuhan akan kredit dan pemberian kredit. Demi keamanan pemberian kredit tersebut dalam arti piutng dari pihak yang meminjamkan akan terjamin dengan adanya jaminan.’[12] Berkaitan dengan kredit yang disalurkan oleh bank, lembaga jaminan mempunyai arti yang lebih penting lagi, hal ini dikarenakan kredit yang diberikan  oleh bank  mengandung resiko. Oleh karena itu, UU Perbankan memberikan pengeturan bagi bank dalam hal penyaluran kredit, baik dalam penegasan prinsip perkreditan, batasan pemberian kredit samapi kepada sanksi bagi para pelaku pelanggaran ketentuan perkreditan.
Mengenai pengertian jaminan, KUH Perdata maupun Undang-Undang lainnyan tidak memberikan batasan, namun demikian pengaturan tentang jaminan banyak tersebar dalam KUH perdata dan undang-undang lainnya, khusunya UU Perbankan No. 14 tahun 1967, UU Perbankan No. 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 dan UU No/4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Sutan Remy Syahdaeni melakukan analisa terhadap pengertian jaminan dan agunan yang terdapat dalam UU Nomor 14 tahun1967 dan UU No. 7 tahun 1992. UU No. 14 tahun 1967 mengenal istilah jaminan tetapi tidak mengenal istilah agunan. Menurutnya sebelum berlakunya UU Perbanka tahun 1992, istilah agunan hanya dikenal sebagai istilah teknis perbankan, bukan merupakan istilah hokum. Istilah hokum hanya mengenal “jaminan”
Dalam UU Perbankan tahun 1992 dikenal dengan istilah Hukum yaitu “jaminan” dan istilah teknis yaitu “agunan”. Dalam UU ini jaminan diberi arti yang berbeda dengan pengertian jaminan menurut UU No.14 tahun 1967. UU No.14 tahun 1967 memberikan arti jaminan sebagai “agunan”, sedangkan UU No.7 tahun 1992 memberikan arti jaminan sebagai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dengan melihat arti jaminan diatas, maka pengertian jaminan menurut UU No.7 tahun 1992 berbeda dengan apa yang dimaksud dan dikehendaki pasal 1131 KUH Perdata, yaitu “ segala kelayakan debitor baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan bagi segala perikatannya”.
Bunyi pasal tersebut di atas merupakan salah satu asas dalam hukum Perdata bahwa harta kekayaan debitor merupakan jaminan atas segala perikatannya. Dengan adanya asas tersebut di atas, maka tidak ada kredit yang tidak terjamin karena semua harta kekayaan debitor sekaligus menjadi jaminan bagi perikatannya dengan kreditor-kreditor lain secara konkuren. Hanya menurut Sutan Remy Syahdaeni jika UU perbankan mengatur mengenai agunan kredit, yang menjadi tujuannya adalah dimaksudkan bahwa agunan memberikan hak preferen kepada debitor.”[13]
Lahirnya UU No. 7 tahun 1992 memberikan arah baru bagi dunia perbankan nasional. Hal ini jika melihat dari sisi jaminan kredit bank. Jika dalam UU No. 14 tahun 1967 terlihat bahwa perbankan Indonesia sangat “collateral oriented”, karena secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 24 bank umum tidak memberikan kredit tanpa “jaminan”. Dalam UU No.7 tahun 1992 ketentuan tersebut tidak ditemukan. Namun demikian seperti terlihat dalam penjelasan Pasal 8 UU tersebut, yaitu : dalam pemberian kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi utangnya sesuai dengan uang yang diperjanjikan. Hal ini dikarenakan dalam pemberian kredit terkait suatu degree of risk, maka bank akan berupaya melakukan langkah-langkah pengamanan kredit yang bersifat technical, artinya dilakukan dengan teknik dan cara-cara yang intensif.”[14]
Mengenal hal ini Djhaenda Hasan mengemukakan bahwa sarana dalam mengupayakan suatu pencegahan atau yang merupakan upaya prefentif dalam perjanjian kredit yang sangat beresiko tinggi tersebut salah satunya adalah dengan adanya jaminan atau agunan (collateral) baik jaminan kebendaan maupun jaminan perorangan yang telah diberikan oleh para pihak debitor yang akan menjadi pengaman.
Fungsi jaminan dalam pemberian kredit bank merupakan source of the last resort bagi pelunasan kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah debitor artinya, bila ternyata sumber utama pelunasan nasabah debitor yang berupa hasil keuangan yang diperoleh dari usaha debitor (first way out) tidak memadai, sebagaimana yang diharapkan, maka hasil eksekusi dari jaminan itu (second way out) diharapkan menjadi sumber pelunasan alternative terakhir yang dapat diharapkan oleh bank dari debitor tersebut.”[15]













Penutup
1.      Manajemen perkreditan bank merupakan kegiatan mengatur pemanfaatan dana bank, supaya produktif, aman dan giro wajib minimalnya tetap sehat.
2.      Tujuan utama analisis kredit adalah untuk menentukan kesanggupan dan kesungguhan seorang peminjam untuk membayar kembali pinjaman sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian kredit.
3.      Unsur-unsur Kredit yaitu Kepercayaan, Kesepakatan, Jangka waktu, Resiko, Balas jasa.
4.      Fungsi kredit secara terperinci adalah sebagai berikut :
Kredit dapat meningkatkan arus tukar menukar barang dan jasa, kredit merupakan alat yang dipakai untuk memanfaatkan idle fund, kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru, kredit sebagai alat pengendalian harga, kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat ekonomi yang ada.
5.      Kedudukan Jaminan dalam Kredit Bank
Fungsi jaminan dalam pemberian kredit bank merupakan source of the last resort bagi pelunasan kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah debitor artinya, bila ternyata sumber utama pelunasan nasabah debitor yang berupa hasil keuangan yang diperoleh dari usaha debitor (first way out) tidak memadai, sebagaimana yang diharapkan, maka hasil eksekusi dari jaminan itu (second way out) diharapkan menjadi sumber pelunasan alternative terakhir yang dapat diharapkan oleh bank dari debitor tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
Dr. Kasmir, Manajemen Perbankan. Cet.XI ; Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012.

Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cet.XVI ; Jakarta : PT Raja Grafindo, 2015.

Hasibuan, Drs. H. Malayu, S.P., Dasar-dasar Perbankan, Cet.IX ; Jakarta : PT Bumi Aksara, 2011.

Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet IV ; Yogyakarta : Ekonisia, 2010.

Darmawi, Herman, Manajemen Perbankan, Cet. II ; Jakarta : PT Bumi Aksara, 2012.

Drs. Ismail, MBA.,Ak, Perbankan Syariah, Cet. II ; Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013.

Drs. Ismail, MBA.,Ak, Manajemen Perbankan, Cet. III ; Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013.

Patrik, Purwahid dan Kushadi, Hukum Jaminan, Ed. Revisi Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang, 1985.

Syahdaeni, Sutan Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta : Pustaka Grafiti, 1999.

Imaniyati, DR. Neni Sri, S.H. M. H, Perbankan Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi, Cet. I ; Bandung ; CV. Mandar Maju, 2013.

Hasibuan, Drs. H. Malayu, Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah, Cet. X ; Jakarta : PT Bumi Aksara, 2014.

Sudirman, Prof. DR. I Wayan, Manajemen Perbankan Menuju Bankir Konvensional, Cet. I ; Jakarta : 2013.

Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Cet. II ; Yogyakarta : Ekonisia, 2013.

Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006.


[1] Kasmir, Manajemen Perbankan (Cet.II ; Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2012), h. 80
[2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Cet.XVI ; Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2015), h. 85
[3] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah (Cet. X ; Jakarta : PT Bumi Aksara, 2014), h. 1
[4] Prof. DR. I Wayan Sudirman, Manajemen Perbankan Menuju Bankir Konvensional yang Profesional (Cet. I ; Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013), h. 45
[5] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Cet.IV ; Yogyakarta : Ekonisia, 2010), h. 52
[6] Drs. Ismail, MBA., Ak, Perbankan  Syariah (Cet. II ; Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2013), h. 30
[7] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah (Cet.II ; Yogyakarta : Ekonisia, 2012), h. 93
[8]Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan (Cet. IX ; Jakarta : PT Bumi Aksara, 2011), h. h.87
[9] Herman Darmawi, Manajemen Perbankan (Cet.II ; Jakarta : PT Bumi Aksara, 2012), h. 105
[10] Kasmir, Dasar-dasar Perbankan (Jakarta : PT. Raja Grafindo,2006), h. 103
[11] Drs. Ismail, MBA.,Ak, Manajemen Perbankan (Cet.III  ; Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2013), 96
[12] Purwahid Patrik dan Kushadi, Hukum Jaminan, (Ed. Revisi Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan, Fakultas Hukum UNDIP : Semarang, 1985), h. 2
[13] Sutna Remy Syahdaeni, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia (Jakarta : Pustaka Grafiti, 1999), h. 10
[14] Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, (Jakarta : Bumi Aksara, 1992), h. 263
[15] DR. Neni Sri Imaniyati, SH., MH. Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum Ekonomi (Cet. I ; Bandung : CV. Mandar Maju, 2013), h. 108

5 komentar:


  1. Semua orang. Nama saya Lady Lianmey Dari Indonesia tapi saya tinggal di Dubai, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk berbagi kesaksian tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada Legit yang menguntungkan dan pemberi pinjaman kredit nyata yang telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi anugerah, saya pernah menjadi orang miskin. Wanita tapi dia telah mengubahku menjadi orang kaya sekarang, karena sekarang aku bisa membanggakan kehidupan yang sehat dan kaya tanpa stres atau kesulitan finansial.

    Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet, saya ditipu oleh perusahaan pinjaman lain untuk membayar total Rp98.700.500, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online legit yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan Untuk menghubungi seorang wanita yang baru saja menerima pinjaman secara online, kami mendiskusikan masalah ini dan kesimpulan kami, dia menceritakan kepada saya tentang seorang wanita bernama Ibu Christabel yang adalah CEO Chriatabel Loan Company.

    Saya mengajukan pinjaman untuk jumlah pinjaman ($ 520,000.00USD) dengan tingkat bunga rendah 2%, sehingga pinjaman tersebut disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan atas pengalihan kredit, karena tidak memerlukan jaminan untuk pinjaman Transfer, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian dari mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam pinjaman disimpan ke rekening bank saya.

    Jadi saya ingin saran siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk cepat menghubungi dia via: christabelloancompany@gmail.com dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini dan saya berdoa semoga Tuhan memberkati dia dan keluarganya untuk hal baik yang telah dilakukan di saya. kehidupan. Anda juga bisa menghubungi saya di lianmeylady@gmail.com untuk informasi lebih lanjut

    BalasHapus
    Balasan

    1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

      Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

      Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

      Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

      Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

      Hapus
  2. Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus
  3. Kami CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien terhormat kami yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai nol kredit Anda bisa menjadi dermawan kaya saat Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada kamu. Lupakan tentang kedatangan singkat finansial yang telah Anda hadapi dengan fokus pada kami dan kami meyakinkan dan menjamin bahwa tidak ada yang bisa menyamai kehidupan kredit Anda saat pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah Harap hubungi kami segera melalui email kami: [creditfinancialgroup01@gmail.com] BBM-INVITES={DDA46523}

    BalasHapus
  4. Kabar baik!! pencari pinjaman !!!

    Nama saya Alfred Daniel Nehemia dari bali Indonesia, roti CEO Daniel Bakery, Pertama-tama saya akan mengatakan bahwa Tuhan harus memberkati Lady jane karena mengenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang jujur ​​dan halal sehingga saya benar-benar percaya bahwa Anda memberi tahu rekan kerja bahwa saya mempunyai Ide bagus untuk memulai bisnis sendiri karena mendapat pekerjaan tidak mudah jadi saya pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman (Rp800 juta) tapi mereka semua meminta uang muka sebesar jumlah pinjaman saya tapi satu-satunya properti yang saya miliki adalah motor. Sepeda, yang membuat saya merasa kecewa
    Jadi saya mencari perusahaan pinjaman online tapi kebanyakan menipu dan menipu, saya hampir kehilangan harapan dan kepercayaan diri sampai saya membaca artikel tentang lady jane tapi saya tidak sempat menutup tapi membaca artikelnya jadi saya mencoba pencarian online lain yang disebut craigslist. org dimana saya melihat iklan perusahaan Dangote Loan jadi saya memutuskan untuk melamar dan menghubungi lady jane juga

    Dangote Loan Company memberikan pinjaman dengan tingkat suku bunga 2% dan tidak kurang dari Rp20 juta

    Saya mengikuti prosedur di sana, memberikan semua yang diminta, saya juga sangat takut, tapi untuk kemuliaan tuhan, doaku dijawab dan uang pinjaman saya ditransfer ke saya tanpa masalah.

    jadi jangan buang waktu anda kontak Dangote perusahaan pinjaman Via dangotegrouploandepartment@gmail.com

    Anda juga bisa mencari di google untuk informasi lebih lanjut, ini nyata dan sangat nyata atau hubungi saya juga melalui email di alfreddaniel324@gmail.com dan juga di BBM: 7AEA8FA5

    BalasHapus