MANAJEMEN
PERKREDITAN BANK
AHMAD RENOL
Jurusan Syariah Prodi Ekonomi
Syariah STAIN Watampone
ABSTRAK
Dalam kegiatan
sehari-hari, kita sudah mengenal kata kredit mulai dari kredit barang pecah
belah yang dijajakan oleh tukang kredit dari rumah atau kredit bentuk uang yang
diberikan oleh tukang-tukang ijon. Dalam skala lebih luas lagi kita juga
mengenal kredit yang diberikan oleh perusahaan leasing dan Perbankan. Kemudian
kita mengenal setiap terjadi transaksi
kredit selalu berkaitan dengan angsuran atau cicilan dengan disertai jangka
waktu dan jumlah cicilan yang harus dibayar. Para pengambil kredit juga sudah
paham bahwa dalam cicilan kredit sudah mengandung pokok pinjaman dan bunga yang
harus dibayar. Istilah yang digunakan kepada para pengambil kredit adalah
dengan sebutan debitur dan pihak
pemberi kredit (bank) kita sebut kreditur atau dengan arti laindebitur adalah
penerima dana sedangkan kreditur adalah penyedia dana.
Peranan bank
sebagai lembaga keuangan tidak pernah lepas masalah kredit. Bahkan, kegiatan
bank sebagai lembaga keuangan, pemberian kredit merupakan kegiatan utamanya.
Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menetukan keuntungan bank. Jika
bank idak mampu menyalurkan kredit, sementara dana yang terhimpun dari simpanan
banyak, akan menyebabkan bank tersebut rugi. Oleh karena itu pengelolaan kredit
harus dilakukan dengan sebaik-baiknya mulai dari perncanaan jumlah kredit,
analisis pemberian kredit suku bunga, prosedur pemberian kredit, analisis
pemberian kredit sampai pada pengendalian kredit yang macet. Kegiatan
pengelolaan kredit kita kenal istilah manajemen kredit. Dengan kata lain dapat
disimpulkan bahwa pengertian manajemen kredit adalah bagaiman mengelola
pemberian kredit mulai dari kredit tersebut diberikan sampai dengan kredit
tersebut lunas. Agar pengelolaan kredit dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya,
kita terlebih dahulu mengenal segala sesuatu yang berhubungan kredit. Perbedaan kredit yang
diberikan oleh tukang ijon atau lembaga keuangan lainnya dengan kredit yang
diberikan oleh bank terletak dalam bidang pengelolaan kreditnya.’[1]
PENDAHULUAN
Dalam artian luas
kredit diartikan sebagai kepercayaan. Begitu pula dalam bahasa latin kredit
berarti “credere” artinya percaya. Maksud dari percaya bagi si pemberi kredit
adalah ia percaya kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya
pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit
merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar
sesuai jangka waktu. Sebelum kredit diberikan, untuk menyakinkan bank bahwa
terleih dahulu mengadakan analisis kredit. Analisis kredit mencakup latar
belakang nasabah atau factor lainnya. Tujuan analisis ini adalah adalah agar
bank yakin bahwa kredit yang diberikan benar-benar aman.
Pemberian kredit
tanpa dianalisis terlebih dalu akan sangat bahayakan bank. Nasabah dalam hal
ini dengan mudah memberikan data-data fikir sehingga akredit tersebut
sebenarnya tidak layak untuk diberikan. Akibatnya jika salah dalam
menganalisis, maka kredit yang disalurkan akan sulit untuk ditagih (macet). Namun,
faktor salah analisis ini bukanlah merupakan penyebab utama kredit macet
walaupun sebagian terbesar kredit macet diakibatkan salah dalam mengadakan
analisis. Penyebab lainnya mungkin disebabkan oleh bencana alam yang memang
tidak dapat dihindari oleh nasabah. Misalnya kebanjiran atau gempa bumi atau
dapat pula kesalahan dalam pengelolaan. Jika kredit yang disalurkan mengalami
kemacetan, maka langkah yang dilakukan untuk penyelamatan kredit tersebut beragam.
Dikatakan beragam karena dilihat terlebih dulu penyebabnya. Jika memang masih
bisa dibantu, maka tindakan membantu apakah dengan menambah jumlah kredit atau
dengan memperpanjang jangka waktunya. Namun, jika memang sudah tidak dapat
diselamatkan kembali, maka tindakan terakhir bagi bank adala menyita jaminan
yang telah dijaminkan oleh nasabah.[2]
PEMBAHASAN
Pengertiann
Manajemen Perkreditan Bank
1.
Pengertian Manajemen
Manajemen berasal
dari kata to manage yang artinya
mengatur. Pengaturan dilakukan melalui proses dan diatur berdasarkan urutan
fungsi-fungsi maanajemen itu. manajemen itu merupakan suatu proses untuk
mewujudkan tujuan yang diinginkan.
Drs. H. Melayu S.P
Hasibuan
Manajemen adalah
ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber
lainnya secara efektifdan efiien untuk mencapai suatu tujuan tertentu.
Andrew F. Sikula
Management in generl refers to planning, organizing, controlling,
staffing, leading, motivationg, communicating, and decision making activities
performed by any organization in order to coordinate the varied resources of
the enterprise so as bring an efficient
creation of some product or service.
Artinya:
Manajemen pada
umumnya dikaitkan dengan aktivitas-aktivitas perencanaan, pengorganisasian,
pengendalian,penempatan, pengarahan, pemotivasian, ,komunikasi, dan pengambilan
keputusan yang dilakukan oleh setiap organisasi dengan tujuan untuk
mengkoordinasika berbagai sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan sehingga
akan dihasilkan suatu produk atau jasa secara efisien.
G.R,Terry
Management is a dictinct process consisting of planning, organizing,
actuting, and controlling performed to determine and accomplish stated
objective by the use of human being and other resources.
Atrinya:
Manajemen adalah
suatu proses yang khas yangterdiri dari tindakan-tindakan perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian yang dilakukan untuk menentukan
serta mencapei sasaran-sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan sumber
daya manusia dan sumber-sumber lainnya.
Harold Koontz dan
Cyil O’Donnel
Management is things dane through people. In bringing about this
coordinationg of graup activity, the manager, as a manager plans, organizes,
staffs, direct, and control the activities other people.
Artinya:
Manajemen adalah
usaha mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang lain. Dengan
demikian manajer mengadakan koordinasi atas sejumlah aktivitas orang lain yang
meliputi perencanaan, pengorganisasian, penempatan, pengarahan, dan pengendalian.
Jika kita simak
definisi-definisi diatas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa:
1.
Manajemen mempunyai tujuan yang
ingin dicapai
2.
Manajemen merupakan perpaduan
antara ilmu dengan seni.
3.
Manajemen merupakan proses yang
sistematis, terkoodinasi, koperatif, dan terintegrasi dalam memanfaatkan
unsure-unsurnya (6M).
4.
Manajemen baru dapat diterapkan
jika ada dua orang atau lebih melakukan kerja sama dalam suatu organisasi.
5.
Manajemen harus didasarkan pada
pembagian kerja, tugas, dan tanggung jawab.
6.
Manajemen terdiri dari beberapa
fungsi (POSD dan C).
7.
Manajemen hanya merupakan alat
untuk mencapai tujuan.”[3]
2.
Pengertian Kredit
Kredit berasal
dari kata Italia, cerdere yang artinya kepercayaan yaitu kepercayaan dari
kreditor bahwa debitornya bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta
bunganya sesuai degan perjanjian kedua belah pihak. Tegasnya, kreditor percaya
bahwa kredit itu tidak akan macet. Prinsip penyaluran kredit adalah prinsip
kepercayaan moral, komersial, financial dan agunan. Kepercayaan dibedakan atas
kepercayaan murni dan kepercayaa reserve.
Kredit merupakan
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara pihak bank dengan pihak
lain yang mewajibkan pihak peminjam unutk melunasi hutangnya setelah jangka
waktu dengan pemberian bunga (UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan). Sedangkan
manajemen perkreditan pada dasarnya merupakan suatu proses yang terintegrasi
antara sumber-sumber dana, alokasi dana yang dapat dijadikan kredit dengan
perencanaan, pengorganisasian, pemberian administrasi, dan pengamanan kredit.
Sebagai lembaga pemberi kredit, kebijaksanaan yang ditempuh bank sangat terkait
erat dengan line of business bank
tersebut, bentuk dan sifat kredit yang dapat diberikan, pengaturan rencana
kredit, pengaturan wewenang kredit, analisis kredit, penetapan plafon kredit, pengaturan administrasi
kredit, pembinaan kredit dan terakhir adalah pengamanan atas kredit yang
berjalan. Dari sumber-sumber dana yang tersedia sebagian besar dialokasikan
untuk kredit. Karena bunga atas kredit-kredit yang dinikmati nasabah merupakan
sumber pendapatan bank yang terbesar.
Pengalaman adanya
kredit macet akhir-akhir ini, telah memacu kalangan perbankan untuk lebih
berhati-hati dalam mengatur alokasi dana kredit. Rencana kredit disusun lebih
matang, analisis atas permohonan kedit lebih terarah dan pengamanan kredit
lebih digalakkan, disamping peningkatan system pembinaan nasabah. Kesemua ini
adalah untuk meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan pembiayaan masyarakat.
Aktivitas bank yang terbanyak akan berkaitan erat secara langsung atau pun
tidak langsung dengan kegiatan perkreditan. Melalui pemberian kredit, akan
banyak usaha pembayaran nasabah melalui rekeningnya demikian juga penyetoran-penyetoran
nasabah. Transaksi pembayaran dari relasi nasabah juga akan menggunakan
jasa-jasa perbankan, demikian juga kegiatan keuangan lain seperti L/C , inkaso
dan sebagainya.
Tujuan pemberian
kredit adalah untuk mendapatkan keuntungan (profit) yang tinggi dari jasa
pemberian kredit dan keamanan bank, yaitu keamanan untuk nasabah penyimpan.
Kredit yang aman (safe) akan
memberikan dampak yang positif bagi bank sehingga kepercayaan masyarakat akan
bertambah dengan demikian, profitability
dan safety akan berjalan beriringan.
Tujuan kredit
adalah untuk mendapatkan laba bank dan meningkatkan kegiatan perekonomian
masyarakat. Kegiatan perekonomian masyarakat umumnya didahului oleh kegiatan
perusahaan dengan menjalankan fungsinya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
akan produk dan jasa.”[4]
Secara garis besar
fungsi kredit dalam perekonomian, perdagangan dan keuangan adalah sebagi
berikut : meningkatkan daya guna (utility)
dari uang, meningkatkan daya guna (utility)
dari barang, meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang, sebagai salah satu
alat stabilisasi ekonomi, akan menimbulkan kegairahan berusaha masyarakat,
sebagai jembatan untuk meningkatkan pendapatan nasional, dan sebagai alat
hubungan ekonomi internasional.’[5]
3.
Pengetian bank
Masyarakat di
negara maju dan berkembang sangat membutuhkan bank sebagai tempat untuk
melakukan transaksi keuangannya. Mereka menganggap bank merupakan lembaga
keuangan yang aman dalam melakukan berbagai macam aktivitas keuangan. Aktivitas
keuangan yang sering dilakukan masyarakat di negara maju dan negara berkembang
antara lain aktivitas penyimpanan dan penyaluran dana.
Di negara maju
bank menjadi lembaga yang sangat strategis dan memiliki peran penting dalam
perkembangan perekonomian negara. Di negara berkembang, kebutuhan masyarakat
terhadap bank tidak hanya terbatas pada penyimpanan dana dan penyaluran dana
saja, akan tetapi juga terhadap pelayanan yang yang ditawarkan oleh bank.
Bank dapat
menghimpun dana masyarakat secara langsung dari nasabah. Bank merupakan lembaga
yang di percaya oleh masyarakat dari berbagai macam kalangan dalam menempatkan
dananya secara aman. Di sisi lain, bank berperan menyalurkan dana kepada
masyarakat. Bank dapat memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan
dana. Masyarakat dapat secara langsung mendapat pinjaman dari bank, sepanjang
peminjam dapat memenuhi persyaratan yang diberikan oleh bank. Pada dasarnya
bank mempunyai peran dalam dua sisi, yaitu menghimpun dana secara langsung yang
yang berasal dari masyarakat yang sedang kelebihan dana (surplus unit), dan
menyalurkan dana secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan dana
(defisit unit) untuk memenuhi kebutuhannya, sehingga bank disebut dengan
Financial Depository Institution.
Menurut
Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak. Bank menghimpum dana
masyarakat kemudian menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan tujuan untuk
mendorong peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Dua fungsi pokok bank yaitu
penghimpunan dana masyarakat dan
penyaluran dana kepada masyarakat, oleh karena itu disebut Financial Intermediary.’[6]
Bank Perkreditan
Rakyat (BPR) menurut Undang-undang (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, adalah
lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito
berjangka tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR.
Sedangkan pada UU Perbankan No.
10 tahun 1998, disebutkan kegiatan usahanya secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan BPR
yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selanjutnya diatur menurut
Surat Keputusan Directur Bank Indonesia No. 32/36/KEB/DIR/1999 tanggal 12 Mei
1999 tentang Bank Rakyat Berdasarkan
Prinsip Syariah. Dalam hal ini, secara teknis BPR syariah bisa diartiakn
sebagai lembaga keuangan sebagaimana BPR konvensional, Yang operasinya
menggunakan prinsip-prinsip syraiah.”[7]
Manajemen
perkreditan bank merupakan kegiatan mengatur pemanfaatan dana bank, supaya
produktif, aman dan giro wajib minimalnya tetap sehat. Manajemen perkreditan
akan dapat dapat dilakukan dengan baik jika didasarkan perhitungan yang matang
dan terpadu dari pendapatan, keamanan, dan giro wajib minimalnya. Oleh karena
itu, pimpinan bank dituntut agar melaksanakan perencanaan alokasi dan
kebjikasanaan penyaluran kreditnya. Manajemen perkreditan bank pada dasarnya
merupakan suatu proses yang terintegrasi antara sumber-sumber dana kredit,
alokasi dana yang dapat dijadikan kredit dengan perencanaan, pengorganisasian,
pemberian administrasi dan pengamanan kredit.”[8]
Analisis Kredit
Tujuan utama
analisis kredit adalah untuk menentukan kesanggupan dan kesungguhan seorang
peminjam untuk membayar kembali pinjaman sesuai dengan persyaratan dalam
perjanjian kredit. Dalam pengertian yang lebih luas, analisis kredit merupakan
proses menilai risiko pemberian pinjaman kepada perusahaan atau kepada
perorangan. Walaupun yang mempengaruhi kesanggupan seorang peminjam untuk
melunasi suatu pinjaman sangat kompleks dan sulit untuk dinilai, tetapi ini
harus dihadapi dengan sebaik mungkin dalam rangka membuat proyeksi keuangan. Ini
mencakup pengalaman masa lalu dengan peminjam dan lingkungannya, termasuk
kemungkinan ancaman yang dapat mempengaruhinya di masa dating, serta menentukan
pinjaman akan dibayar kembali agar kegiatan bisnis tetap normal.
Dengan demikian,
bank harus menentukan kadar risiko yang akan dipikulnya dalam setiap kasus dan
berapa jumlah kredit yang dapat disetujui dengan mempertimbangkan risiko.
Risiko kredit mempunyai dimensi kualitatif dan kuantitatif. Tetapi dimensi akan
memberikan suatu pinjaman, perlu untuk menetukan syarat pemberian pinjaman
tersebut.
Langkah-langkah
dalam penilaian risiko yang kualititatif meliputi :
Ø Mengumpulkan
informasi berkenaan dengan catatan tanggung jawab keuangan calon peminjam,
Ø Menentukan tujuan
si peminjamn dalam meminjam dana,
Ø Mengidentifikasi
risiko bisnis si peminjam dalam kondisi industry dan ekonomi masa dating,
Ø Memperkirakan
tingkat komitmen si peminjam untuk membayar kembali pinjaman itu,
Dimensi
kuantitatif dari penilaian kredit meliputi :
Ø
Menganalisis data finansial
historis,
Ø
Memproyeksikan hasil analisis
keuangannya di masa dating, untuk mengetahui kemampuan peminjam dalam membayar
kembali pinjamannya pada waktu yang tepat,
Ø
Kemampuannya bertahan jika
terjadi kondisi ekonomi yang memburuk.’[9]
Unsur-unsurKredit
Dalam kata kredit
mengadung berbagai maksud. Atau dengan kata laian dalam kata kredit terkadung
unsure-unsur yang direkatkan menjadi satu. Sehingga jika kita bicara kredit
maka termasuk membicarakan unsure-unsur yang terkandung didalamnya.
1.
Kepercayaan
Kepercayaan merupakan
suatu keyakinan bagi si pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan (baik berupa
uang, barang atau jasa) benar-benar diterimah kembali dimasa yang akan datang
sesuai jangka waktu kredit. Kepercayaan diberikan oleh bank sebagai dasar utama
yang melandasi mengapa suatu kredit berani dikucurkan. Oleh karena itu sebelum
kredit dikucurkan harus dilakukan penelitian dan penyidikan lebih dulu secara
mendalam tentang kondisi nasabah, baik secara interen maupun dari kredit
sekarang dan masa lalu, untuk menilai kesungguhan dan etika baik nasabah
terhadap bank.
2.
Kesepakatan
Disamping unsur
percaya di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pembeli
kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan inidituangkan dalam suatu
perjanjian di mana masing-masing pihak mendatangngi hak dan kewajibannya
masing-masing. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam akad kredit dan
ditandatangani kedua belah pihak sebelum kredit dikucurkan.
3.
Jangka waktu
Setiap kredit yang
diberikan memeliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mengucapkan masa
pengambalian kredit yang telah disepakati. Jangka waktu tersebut bisa berbentuk
jangka pendek (di bawah 1 tahun), jangka menengah (1 sampai 3 tahun) atau
jangka panjang (diatas 3 tahun). Jangka waktu merupakan batas waktu pengrmbalian
angsuran kredit yang sudah disepakati kedua belah pihak. Untuk kondisi tertentu
jangka aktu ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
4.
Resiko
Akibat adanya
tanggang waktu, maka pengembalian kredit akan memungkinkansuatu resiko idak
tertagihnya atau macet pemberian suatu kredit. Semakin panjang suatu jangka
waktu krdit maka semakin besar resikonya, demikian pula sebaliknya. Resiko ini
menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh nasabah, maupunoleh
resiko yang tidak disengaja, misalnya karena bencana alam ataubangkrutnya usaha
nasabah tanpa ada unsure kesengajaan lainnya, sehingga nasabah tidk mampu lagi
melunasi kredit yang diperolehnya.
5.
Balas jasa
Bagi bank balas
jasa merupakan keuntungan atau pendapatan atas pemberian suatu kredit. dalam
bank jenis bank konvensional balas jasa kita kenal dengan nama bunga. Disamping
balas jasa dalam bentuk bunga bank juga membebankan kepada nasabah biayai
administrasi kredit yang juga merupan keuntungan bank bagi bank yang
berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditenukan dengan bagi hasil. “[10]
Fungsi Kedit
Pada dasarnya
fungsi kredit ialah merupakan pelayanan kepada masyarakat dalam memenuhi
kebutuhannya untuk meningkatkan usahanya. Masyarakat disini merupakan individu,
pengusaha, lembaga, dan badan usaha yang membutuhkan dana. Kredit berfungsi
membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya melalui penyaluran dana yang
diberikan oleh bank.
Fungsi kredit
secara terperinci adalah sebagai berikut :
1.
Kredit dapat meningkatkan arus
tukar menukar barang dan jasa.
Kredit dapat meningkatkan arus
tukar menukar barang, hal ini seandainya belum tersedia uang sebagai alat
pembayaran, maka kredit akan membantu melancarkan lalu lintas pertukaran barang
danjasa.
2.
Kredit merupakan alat yang
dipakai untuk memanfaatkan idle fund.
Di dalam kehidupan ekonomi, ada
beberapa pihak yang kelebihan dana, dan ada beberapa pihak yang kekurangan
dana. Kredit merupakan satu cara untuk mengatasi gap tersebut. Satu pihak
kelebihan dana dan tidak dapat dimanfaatkan dana tersebut sehingga dananya
menjadi idle, sementara ada pihak lain yang mempunyai usaha akan tetapi tidak
memiliki dana yang cukup untuk mengembangkan usahanya, sehingga memerlukan
dana. Dana yang berasal dari golongan yang kelebihan dana, apabila dipinjamkan
kepada pihak yang kekurangan dana, maka akan efektif, karena dana tersebut
dimanfaatkan oleh pihak yang membutuhkan dana.
3.
Kredit dapat menciptakan alat
pembayaran yang baru.
Sebagai contoh adalah kredit
rekening koran yang diberikan oleh bank kepada usahawan. Pada dasarnya pada
saat bank telah melakukan perjanjian kredit rekening koran, pada saat itu
debitur sudah memiliki hak untuk menarik dana tersebut secara tunai dari
rekening gironya. Kredit ini bisa dianggap adanya alat pembayaran yang baru.
4.
Kredit sebagai alat pengendalian
harga
Pemberian kredit yang ekspansi
akan mendorong meningkatnya jumlah uang yang beredar, dan peningkatan peredaran
uang tersebut akan mendorong kenaikan harga. Sebaliknya, pembatasan kredit,
akan berpengaruh pada jumlah yang beredar, dan keterbatasan uang beredar di
masyarakat memiliki dampak paa penurunan harga.
5.
Kredit dapat mengaktifkan dan
meningkatkan manfaat ekonomi yang ada.
Apabila bank memberikan kredit
produktif, yaitu kredit modal kerja atau investasi, maka pemberian kredit
tersebut akan memiliki dampak pada kenaikan makroekonomi. Hal ini, disebabkan
karena pihak pengusaha akan memproduksi barang, mengolah bahan baku menjadi
barang jadi, meningkatkan volume perdagangan, dan lain-lain. Semua itu akan
mempunyai dampak pada kenaikan potensi ekonomi.’[11]
Kedudukan Jaminan
dalam Kredit Bank
Perkembangan
ekonomi dan perda akan selalu diikuti oleh perkembangan kebutuhan akan kredit
dan pemberian kredit. Demi keamanan pemberian kredit tersebut dalam arti piutng
dari pihak yang meminjamkan akan terjamin dengan adanya jaminan.’[12]
Berkaitan dengan kredit yang disalurkan oleh bank, lembaga jaminan mempunyai
arti yang lebih penting lagi, hal ini dikarenakan kredit yang diberikan oleh bank
mengandung resiko. Oleh karena itu, UU Perbankan memberikan pengeturan
bagi bank dalam hal penyaluran kredit, baik dalam penegasan prinsip
perkreditan, batasan pemberian kredit samapi kepada sanksi bagi para pelaku
pelanggaran ketentuan perkreditan.
Mengenai
pengertian jaminan, KUH Perdata maupun Undang-Undang lainnyan tidak memberikan
batasan, namun demikian pengaturan tentang jaminan banyak tersebar dalam KUH
perdata dan undang-undang lainnya, khusunya UU Perbankan No. 14 tahun 1967, UU
Perbankan No. 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 dan UU No/4 tahun
1996 tentang Hak Tanggungan.
Sutan Remy
Syahdaeni melakukan analisa terhadap pengertian jaminan dan agunan yang
terdapat dalam UU Nomor 14 tahun1967 dan UU No. 7 tahun 1992. UU No. 14 tahun
1967 mengenal istilah jaminan tetapi tidak mengenal istilah agunan. Menurutnya
sebelum berlakunya UU Perbanka tahun 1992, istilah agunan hanya dikenal sebagai
istilah teknis perbankan, bukan merupakan istilah hokum. Istilah hokum hanya
mengenal “jaminan”
Dalam UU Perbankan
tahun 1992 dikenal dengan istilah Hukum yaitu “jaminan” dan istilah teknis
yaitu “agunan”. Dalam UU ini jaminan diberi arti yang berbeda dengan pengertian
jaminan menurut UU No.14 tahun 1967. UU No.14 tahun 1967 memberikan arti
jaminan sebagai “agunan”, sedangkan UU No.7 tahun 1992 memberikan arti jaminan
sebagai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi
hutangnya sesuai dengan yang diperjanjikan.
Dengan melihat
arti jaminan diatas, maka pengertian jaminan menurut UU No.7 tahun 1992 berbeda
dengan apa yang dimaksud dan dikehendaki pasal 1131 KUH Perdata, yaitu “ segala
kelayakan debitor baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang
sudah ada, maupun yang baru akan ada dikemudian hari, menjadi tanggungan bagi
segala perikatannya”.
Bunyi pasal
tersebut di atas merupakan salah satu asas dalam hukum Perdata bahwa harta
kekayaan debitor merupakan jaminan atas segala perikatannya. Dengan adanya asas
tersebut di atas, maka tidak ada kredit yang tidak terjamin karena semua harta
kekayaan debitor sekaligus menjadi jaminan bagi perikatannya dengan
kreditor-kreditor lain secara konkuren. Hanya menurut Sutan Remy Syahdaeni jika
UU perbankan mengatur mengenai agunan kredit, yang menjadi tujuannya adalah
dimaksudkan bahwa agunan memberikan hak preferen kepada debitor.”[13]
Lahirnya UU No. 7
tahun 1992 memberikan arah baru bagi dunia perbankan nasional. Hal ini jika
melihat dari sisi jaminan kredit bank. Jika dalam UU No. 14 tahun 1967 terlihat
bahwa perbankan Indonesia sangat “collateral
oriented”, karena secara eksplisit ditegaskan dalam Pasal 24 bank umum
tidak memberikan kredit tanpa “jaminan”. Dalam UU No.7 tahun 1992 ketentuan
tersebut tidak ditemukan. Namun demikian seperti terlihat dalam penjelasan
Pasal 8 UU tersebut, yaitu : dalam pemberian kredit, bank umum wajib mempunyai
keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitor untuk melunasi utangnya sesuai
dengan uang yang diperjanjikan. Hal ini dikarenakan dalam pemberian kredit
terkait suatu degree of risk, maka
bank akan berupaya melakukan langkah-langkah pengamanan kredit yang bersifat technical, artinya dilakukan dengan
teknik dan cara-cara yang intensif.”[14]
Mengenal hal ini
Djhaenda Hasan mengemukakan bahwa sarana dalam mengupayakan suatu pencegahan
atau yang merupakan upaya prefentif dalam perjanjian kredit yang sangat
beresiko tinggi tersebut salah satunya adalah dengan adanya jaminan atau agunan
(collateral) baik jaminan kebendaan
maupun jaminan perorangan yang telah diberikan oleh para pihak debitor yang
akan menjadi pengaman.
Fungsi jaminan
dalam pemberian kredit bank merupakan source
of the last resort bagi pelunasan kredit yang diberikan oleh bank kepada
nasabah debitor artinya, bila ternyata sumber utama pelunasan nasabah debitor
yang berupa hasil keuangan yang diperoleh dari usaha debitor (first way out) tidak memadai,
sebagaimana yang diharapkan, maka hasil eksekusi dari jaminan itu (second way out) diharapkan menjadi
sumber pelunasan alternative terakhir yang dapat diharapkan oleh bank dari
debitor tersebut.”[15]
Penutup
1.
Manajemen perkreditan bank
merupakan kegiatan mengatur pemanfaatan dana bank, supaya produktif, aman dan
giro wajib minimalnya tetap sehat.
2.
Tujuan utama analisis kredit
adalah untuk menentukan kesanggupan dan kesungguhan seorang peminjam untuk
membayar kembali pinjaman sesuai dengan persyaratan dalam perjanjian kredit.
3.
Unsur-unsur Kredit yaitu Kepercayaan,
Kesepakatan, Jangka waktu, Resiko, Balas jasa.
4.
Fungsi kredit secara terperinci
adalah sebagai berikut :
Kredit dapat
meningkatkan arus tukar menukar barang dan jasa, kredit merupakan alat yang
dipakai untuk memanfaatkan idle fund,
kredit dapat menciptakan alat pembayaran yang baru, kredit sebagai alat
pengendalian harga, kredit dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat ekonomi
yang ada.
5.
Kedudukan Jaminan dalam Kredit
Bank
Fungsi jaminan
dalam pemberian kredit bank merupakan source
of the last resort bagi pelunasan kredit yang diberikan oleh bank kepada
nasabah debitor artinya, bila ternyata sumber utama pelunasan nasabah debitor
yang berupa hasil keuangan yang diperoleh dari usaha debitor (first way out) tidak memadai,
sebagaimana yang diharapkan, maka hasil eksekusi dari jaminan itu (second way out) diharapkan menjadi
sumber pelunasan alternative terakhir yang dapat diharapkan oleh bank dari
debitor tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Kasmir, Manajemen Perbankan. Cet.XI ; Jakarta :
PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Dr. Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya,
Cet.XVI ; Jakarta : PT Raja Grafindo, 2015.
Hasibuan, Drs. H.
Malayu, S.P., Dasar-dasar Perbankan,
Cet.IX ; Jakarta : PT Bumi Aksara, 2011.
Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Cet IV ;
Yogyakarta : Ekonisia, 2010.
Darmawi, Herman, Manajemen Perbankan, Cet. II ; Jakarta :
PT Bumi Aksara, 2012.
Drs. Ismail, MBA.,Ak,
Perbankan Syariah, Cet. II ; Jakarta
: Kencana Prenada Media Group, 2013.
Drs. Ismail,
MBA.,Ak, Manajemen Perbankan, Cet.
III ; Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013.
Patrik, Purwahid
dan Kushadi, Hukum Jaminan, Ed.
Revisi Pusat Studi Hukum Perdata dan Pembangunan, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang,
1985.
Syahdaeni, Sutan
Remy, Perbankan Islam dan Kedudukannya
Dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Jakarta : Pustaka Grafiti, 1999.
Imaniyati, DR.
Neni Sri, S.H. M. H, Perbankan Syariah
dalam Perspektif Hukum Ekonomi, Cet. I ; Bandung ; CV. Mandar Maju, 2013.
Hasibuan, Drs. H.
Malayu, Manajemen Dasar, Pengertian, dan
Masalah, Cet. X ; Jakarta : PT Bumi Aksara, 2014.
Sudirman, Prof. DR. I Wayan, Manajemen Perbankan
Menuju Bankir Konvensional, Cet. I ; Jakarta : 2013.
Sudarsono, Heri, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Cet.
II ; Yogyakarta : Ekonisia, 2013.
Kasmir, Dasar-dasar
Perbankan, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2006.
[1] Kasmir, Manajemen Perbankan (Cet.II ; Jakarta : PT Raja Grafindo Persada,
2012), h. 80
[2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya (Cet.XVI ; Jakarta : PT Raja
Grafindo Persada, 2015), h. 85
[3] Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Manajemen Dasar, Pengertian dan Masalah
(Cet. X ; Jakarta : PT Bumi Aksara, 2014), h. 1
[4] Prof. DR. I Wayan Sudirman, Manajemen Perbankan Menuju Bankir
Konvensional yang Profesional (Cet. I ; Jakarta : Kencana Prenada Media
Group, 2013), h. 45
[5] Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Cet.IV ; Yogyakarta : Ekonisia,
2010), h. 52
[6] Drs. Ismail, MBA., Ak, Perbankan
Syariah (Cet. II ; Jakarta : Kencana Prenadamedia Group, 2013), h.
30
[7] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
(Cet.II ; Yogyakarta : Ekonisia, 2012), h. 93
[8]Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan, Dasar-dasar Perbankan (Cet. IX ; Jakarta
: PT Bumi Aksara, 2011), h. h.87
[9] Herman Darmawi, Manajemen Perbankan (Cet.II ; Jakarta :
PT Bumi Aksara, 2012), h. 105
[10] Kasmir, Dasar-dasar Perbankan (Jakarta : PT. Raja Grafindo,2006), h. 103
[11] Drs. Ismail, MBA.,Ak, Manajemen Perbankan (Cet.III ; Jakarta : Kencana Prenadamedia Group,
2013), 96
[12] Purwahid Patrik dan Kushadi, Hukum Jaminan, (Ed. Revisi Pusat Studi
Hukum Perdata dan Pembangunan, Fakultas Hukum UNDIP : Semarang, 1985), h. 2
[13] Sutna Remy Syahdaeni, Perbankan Islam dan Kedudukannya Dalam Tata
Hukum Perbankan Indonesia (Jakarta : Pustaka Grafiti, 1999), h. 10
[14] Muchdarsyah Sinungan, Manajemen Dana Bank, (Jakarta : Bumi
Aksara, 1992), h. 263
[15] DR. Neni Sri Imaniyati, SH.,
MH. Perbankan Syariah Dalam Perspektif
Hukum Ekonomi (Cet. I ; Bandung : CV. Mandar Maju, 2013), h. 108
BalasHapusSemua orang. Nama saya Lady Lianmey Dari Indonesia tapi saya tinggal di Dubai, dengan cepat saya ingin menggunakan media ini untuk berbagi kesaksian tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada Legit yang menguntungkan dan pemberi pinjaman kredit nyata yang telah mengubah hidup saya dari rumput menjadi anugerah, saya pernah menjadi orang miskin. Wanita tapi dia telah mengubahku menjadi orang kaya sekarang, karena sekarang aku bisa membanggakan kehidupan yang sehat dan kaya tanpa stres atau kesulitan finansial.
Setelah berbulan-bulan berusaha mendapatkan pinjaman di internet, saya ditipu oleh perusahaan pinjaman lain untuk membayar total Rp98.700.500, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari pemberi pinjaman online legit yang tidak akan meningkatkan rasa sakit saya jadi saya memutuskan Untuk menghubungi seorang wanita yang baru saja menerima pinjaman secara online, kami mendiskusikan masalah ini dan kesimpulan kami, dia menceritakan kepada saya tentang seorang wanita bernama Ibu Christabel yang adalah CEO Chriatabel Loan Company.
Saya mengajukan pinjaman untuk jumlah pinjaman ($ 520,000.00USD) dengan tingkat bunga rendah 2%, sehingga pinjaman tersebut disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua persiapan dilakukan atas pengalihan kredit, karena tidak memerlukan jaminan untuk pinjaman Transfer, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian dari mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam pinjaman disimpan ke rekening bank saya.
Jadi saya ingin saran siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk cepat menghubungi dia via: christabelloancompany@gmail.com dia tidak tahu bahwa saya melakukan ini dan saya berdoa semoga Tuhan memberkati dia dan keluarganya untuk hal baik yang telah dilakukan di saya. kehidupan. Anda juga bisa menghubungi saya di lianmeylady@gmail.com untuk informasi lebih lanjut
HapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati
Kami CREDIT FINANCIAL GROUP memberikan kredit / pinjaman kepada semua klien terhormat kami yang telah kehilangan harapan untuk mencapai kemandirian finansial bahkan dengan nilai nol kredit Anda bisa menjadi dermawan kaya saat Anda melalui layanan keuangan yang akan kami berikan kepada kamu. Lupakan tentang kedatangan singkat finansial yang telah Anda hadapi dengan fokus pada kami dan kami meyakinkan dan menjamin bahwa tidak ada yang bisa menyamai kehidupan kredit Anda saat pinjaman Anda telah dicairkan dalam waktu sesingkat mungkin karena semua proses kami sangat fleksibel dan ramah Harap hubungi kami segera melalui email kami: [creditfinancialgroup01@gmail.com] BBM-INVITES={DDA46523}
BalasHapusKabar baik!! pencari pinjaman !!!
BalasHapusNama saya Alfred Daniel Nehemia dari bali Indonesia, roti CEO Daniel Bakery, Pertama-tama saya akan mengatakan bahwa Tuhan harus memberkati Lady jane karena mengenalkan saya kepada perusahaan pinjaman yang jujur dan halal sehingga saya benar-benar percaya bahwa Anda memberi tahu rekan kerja bahwa saya mempunyai Ide bagus untuk memulai bisnis sendiri karena mendapat pekerjaan tidak mudah jadi saya pergi ke bank untuk mendapatkan pinjaman (Rp800 juta) tapi mereka semua meminta uang muka sebesar jumlah pinjaman saya tapi satu-satunya properti yang saya miliki adalah motor. Sepeda, yang membuat saya merasa kecewa
Jadi saya mencari perusahaan pinjaman online tapi kebanyakan menipu dan menipu, saya hampir kehilangan harapan dan kepercayaan diri sampai saya membaca artikel tentang lady jane tapi saya tidak sempat menutup tapi membaca artikelnya jadi saya mencoba pencarian online lain yang disebut craigslist. org dimana saya melihat iklan perusahaan Dangote Loan jadi saya memutuskan untuk melamar dan menghubungi lady jane juga
Dangote Loan Company memberikan pinjaman dengan tingkat suku bunga 2% dan tidak kurang dari Rp20 juta
Saya mengikuti prosedur di sana, memberikan semua yang diminta, saya juga sangat takut, tapi untuk kemuliaan tuhan, doaku dijawab dan uang pinjaman saya ditransfer ke saya tanpa masalah.
jadi jangan buang waktu anda kontak Dangote perusahaan pinjaman Via dangotegrouploandepartment@gmail.com
Anda juga bisa mencari di google untuk informasi lebih lanjut, ini nyata dan sangat nyata atau hubungi saya juga melalui email di alfreddaniel324@gmail.com dan juga di BBM: 7AEA8FA5